Kamis, 25 Juli 2013

BARANG-BUKTI PALSU DIPEROLEH DARI CAMAT (Rp 40 Juta BB Palsu Dari Camat)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pegadilan  Negeri (PN) Kayuagung kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus  mantan Wakil Kepala Polres OKI Kompol Sonny Triyanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang yang digelar Kamis (25/7) siang tersebut diketuai majelis hakim  Sunbadi SH dengan hakim anggota Iman Budi dan Frans Effendy Manurung  dengan  jaksa penuntut umum (JPU) Naimullah SH, Hasbi SH.
Dalam keterangan saksi menghadirkan Kades Bina Karsa, Mujiat sekaligus pelapor ke Panwaslu OKI, terungkap bila  uang sebesar Rp 40 juta yang dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus Kompol Sonny berasal dari Camat Mesuji Makmur, Romli. “Uang itu (BB,red) berasal dari pak Camat Romli,” kata saksi Mujiat ketika ditanya majelis hakim.
Saksi Mujiat juga mengaku  dia didampingi rekannya melapor ke Panwaslu juga berdasarkan suruhan  Camat Mesuji Makmur. Karena menurut saksi, Camat Mesuji salah satu timses calon nomor urut 5. “Ya pak camat salah satu timses,” kata saksi kepada majelis hakim.
Beberapa hari kemudian, usai memberikan laporan ke Panwaslu saksi dihubungi tim pasangan calon nomor urut 5  dan mengadakan pertemuan di hotel Dinasty Kayuagung. “Saat itu ada pak Ishak Mekki, pak Yoyok (tim advokasi) dan pak Agus,” kata saksi.
Dalam pertemuan tersebut, saksi disuruh untuk mencabut laporan di Panwaslu terkait laporannya soal Kompol Sonny bagi-bagi uang utuk kemenangan cabup Iskandar SE. Saksi Mujiat  juga mengaku sudah  mengembalikan uang  Rp 3,3 juta  berasal dari Kompol Sonny yang diterimanya usai pertemuan dengan Kompol Sonny di rumah makan Nuansa Indah Lempuing.
“Uang dari pak Sonny  saya terima  Rp 3,3 juta dan uangnya sudah habis. Uang sebesar Rp 33 juta yang ada pada majelis hakim itu uang pribadi saya,” katanya. Peryataan serupa  dikatakan saksi Mujiono dan  Gunawan, kedua saksi  membenarkan  menerima uang sebesar Rp 3,3 juta dari Kompol Sonny sebagasi jasa transportasi dan uang pengganti minyak.
“Saya terima  Rp 3,3 juta itu sebagai pengganti uang transport dan uang bensin,” kata kedua saksi kepada majelis hakim. Sementara terdakwa Kompol Sonny sendiri ketika ditanyai majelis hakim perihal keterangan saksi tersebut membenarkan apa yang dikatakan para saksi tersebut.  “Ya,” kata Kompol Sonny menganggukkan kepala didampingi pengacaranya Chaidir Syah SH.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim segera memanggil Camat Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan terkait kasus Kompol Sonny tersebut. Diketahui, terdakwa Kompol Sonny dijerat pasal 117 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor  32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun, minimal 2 bulan, denda Rp 10 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar