Rabu, 24 April 2013

Panwaslu (OI) mensosialisasikan penertiban Alat Peraga Kampanye

INDERALAYA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Ilir mensosialisasikan dan menertibkan sejumlah alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel disepanjang Jalintim Ogan Ilir, khususnya di Kota Inderalaya. Panwaslu mengingatkan tim sukses (timses) dari Empat pasangan calon untuk tidak memasang atribut alat kampanye hingga 19 Mei mendatang.

Acara soialisasi tersebut barlangsung dan Bertempat di Rumah Makan Sederhana indralaya  pada hari rabu Pukul 14:00.WIB pada tanggal 24 April 2013, adapun dalam acara tersebut di hadiri sekitar 50 orang anggota peserta dari masing-masing (timses) empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumsel,

“Mereka (timses) harus mengetahui kalau pemasangan atribut itu sudah melanggar ketentuan. Pemasangan alat peraga kampanye diperbolehkan ketika telah memasuki tahapan kampanye yang dimulai dari 20 Mei hingga 3 Juni mendatang,”kata Ketua Panwaslu Ogan Ilir, Syamsul Alwi didampingi komisioner Panwaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar, Medi Irawan, Menurut dia, agar para (timses) empat pasangan calon mengetahui aturan main dalam pemasangan alat peraga kampanye itu, maka pihaknya menyelenggarakan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi itu tidak lain untuk mensukseskan pesta rakyat khususnya pemilihan gubernur Sumsel mendatang sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Berdasarkan Undang-undang nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah pasal 75 ayat 1 dan 2 menyatakan, kalau kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan selama 15 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara.

Disamping itu, keputusan KPU Provinsi Sumsel No 24/KPTS/KPU-Prov-06/IV/2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dalam pemilu gubernur dan wakil gubernur Sumsel, peraturan KPU No 14/2010 serta Peraturan Bawaslu No 1/2012 dan surat pemberitahuan atribut dan alat peraga kampanye No 128/Bawaslu/Sumsel tahun 2013.

"Berkaitan dengan itulah maka kami sampaikan kepada (timses) masing-masing calon untuk segera menertibkan semua atribut dan alat peraga kampanye dan menghentikan penayangan, penyiaran iklan melalui media cetak maupun elektronik," tegasnya.

Acara yang berlangsung dan berakhir dengan hikmad  selama tiga jam dan berakhir pada pukul 17:00.WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar