Rabu, 24 April 2013

Panwaslu Tegaskan Atribut Kampaye Harus Dicopot



KAYUAGUNG – Sejak penetapan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon WakilBupati (Cawabup) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2014 – 2019, bagi setiap tim kampaye ddan simpatisan pasangan calon, sebelum memasuki masa kampaye agar dapat melepas semua atribut-atribut kampanye, seperti baleho, spanduk, reklame, umbul-umbul, pamplet dan stiker serta alat peraga lain yang mengandung unsur ajakan atau sosialisasi.
 
“Selain itu, selama masa senggang ini, untuk menjaga ketertiban pelaksanaan tahapan pemilihan umum bupati dan wabup, agar tim kampanye tidak menayangkan atau menyiarkan ke media cetak dan elektronik yang sifatnya berita berisi ajakan atau sosialisasi pada masyarakat hingga dimulainya masa kampanye sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, 20 Mei – 2 Juni mendatang, “ujar Ketua Panwaslu OKI, Deri irawan SIP, didampingi divisi Penanganan Pelanggaran, M Fahrudin SH di ruang kerjanya, kemarin (23/4).

Hal tersebut, katanya sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 32, tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 75 ayat 1 dan 2 yang menyatakan kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelengagaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daera.  Dan kampanye sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara.

Kemudian, lanjutnya sesuai dengan peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2012 Tentang pengawasan Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah.  Dan peraturan KPU nomor 14 tahun 2010 perubahan atas peraturan KPU nomor 69 tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye pemilukada dan wakil Kepala Daerah.

“Serta Keputusan KPUD Kabupaten OKI nomor 55/kpts/KPU.Kab-006.435450/IV/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan wabup Kabupaten OKI tahun 2013 dan keputusan KPU Kabupaten OKI nomor 03.1/kpts.KPU.KAB-006.435450/VI/2012 tentang tahapan Program dan jadwal Waktu Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wabup Kabupaten OKI Tahun 2012. “terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam masa senggang ini terhitung mulai 18 April – 19 Mei mendatan, pasangan cabup dan cawabup dapat berkonsolidasi internal, tanpa melibatkan masyarakat non anggota partai atau yang berkepentingan dengan Tim Sukses (timses) atau simpatisan lainnya.

“Nah, kemudian jika masa senggang ini telah selesai, maka pada 20 Mei – 2 Juni,  pasangan cabup dan cawabup sudah memasuki jadwal masa kampanye silajkan untuk melakukan sosialisasi atau mengajak masyarakat untuk mendukungnya, imbunya.

Untuk itu, sesuai dengan pasal 76 UU nomor 32 tahun 2004 kampanye dapat dilaksanakan dengan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dialog, panyebaran malalui media cetak atau media elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan dapat melaksanakan rapat umum.

Dia menambahkan, jika pasangan cabup dan cawabup, timses dan lainnya melanggar hal tersebut sebelum masa kampanye dimulai akan  ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Begitu juga pada media massa atau media elektronik juga akan ditindak dan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sematera Selatan dan Dewan Pers, “Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar