KAYUAGUNG
–
Sejak penetapan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon WakilBupati (Cawabup)
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
periode 2014 – 2019, bagi setiap tim kampaye ddan simpatisan pasangan calon,
sebelum memasuki masa kampaye agar dapat melepas semua atribut-atribut
kampanye, seperti baleho, spanduk, reklame, umbul-umbul, pamplet dan stiker
serta alat peraga lain yang mengandung unsur ajakan atau sosialisasi.
“Selain itu, selama masa
senggang ini, untuk menjaga ketertiban pelaksanaan tahapan pemilihan umum
bupati dan wabup, agar tim kampanye tidak menayangkan atau menyiarkan ke media
cetak dan elektronik yang sifatnya berita berisi ajakan atau sosialisasi pada masyarakat
hingga dimulainya masa kampanye sesuai dengan tahapan dan jadwal yang
ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, 20 Mei – 2 Juni
mendatang, “ujar Ketua Panwaslu OKI, Deri irawan SIP, didampingi divisi
Penanganan Pelanggaran, M Fahrudin SH di ruang kerjanya, kemarin (23/4).
Hal tersebut, katanya sesuai
dengan Undang-undang (UU) nomor 32, tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 75 ayat 1 dan 2 yang menyatakan kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari
penyelengagaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daera. Dan kampanye sebagaimana dimaksudkan pada
ayat 1 dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara.
Kemudian, lanjutnya sesuai
dengan peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2012 Tentang pengawasan
Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah. Dan
peraturan KPU nomor 14 tahun 2010 perubahan atas peraturan KPU nomor 69 tahun
2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye pemilukada dan wakil Kepala Daerah.
“Serta Keputusan KPUD
Kabupaten OKI nomor 55/kpts/KPU.Kab-006.435450/IV/2013 Tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati sebagai Peserta Pemilihan Umum
Bupati dan wabup Kabupaten OKI tahun 2013 dan keputusan KPU Kabupaten OKI nomor
03.1/kpts.KPU.KAB-006.435450/VI/2012 tentang tahapan Program dan jadwal Waktu
Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wabup Kabupaten OKI Tahun 2012.
“terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya,
dalam masa senggang ini terhitung mulai 18 April – 19 Mei mendatan, pasangan
cabup dan cawabup dapat berkonsolidasi internal, tanpa melibatkan masyarakat
non anggota partai atau yang berkepentingan dengan Tim Sukses (timses) atau
simpatisan lainnya.
“Nah, kemudian jika masa
senggang ini telah selesai, maka pada 20 Mei – 2 Juni, pasangan cabup dan cawabup sudah memasuki
jadwal masa kampanye silajkan untuk melakukan sosialisasi atau mengajak
masyarakat untuk mendukungnya, imbunya.
Untuk itu, sesuai dengan
pasal 76 UU nomor 32 tahun 2004 kampanye dapat dilaksanakan dengan melalui
pertemuan terbatas, tatap muka dialog, panyebaran malalui media cetak atau
media elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga
di tempat umum dan dapat melaksanakan rapat umum.
Dia menambahkan, jika
pasangan cabup dan cawabup, timses dan lainnya melanggar hal tersebut sebelum
masa kampanye dimulai akan ditindak
tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar