Senin, 29 April 2013

Kades Rame Rame Nyaleg



KAYUAGUNG – Animo masyarakat untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon legislatif melalui partai politik (Parpol) yang telah lolos verifikasi tampaknya kian tinggi, bahkan kini para Kapala Desa (Kades) di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)juga ikut rame-rame mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (caleg) informasi yang diterima, ada beberapa nama kades yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Cengal, Tulung Selapan dan Air Sugihan, saat ini sudah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI untuk nyaleg, mereka rata-rata para kedes yang masih memangku jabatan aktif sebagai kades, diantaranya Ahmad Paidi Kades Tulung Selapan Timur dari Partai Golkar, Defik Kades Petailing dari partai Hanura, Aslan Kades Tulung Seluang dari Partai Demokrat dan kades lainnya.
“Pimpinan parpol yang ada di Kabupaten OKI sepertinya marangkuk para kades untuk dijadikan caleg, karena untuk dijadikan kades, karena mereka mempunyai massa pendukung yang rill” ujar Ketua LSM Front Masyarakat Bersatu (FMB), Sarmedi kepada koran ini, kemarin (29/4).
Menurutnya, mengusung caleg kades lebih konkrit daripada mengusung calon yang masih remang-remang atau tidak jelas massa pendukungnya.  Pasalnya, para pimpina  parpol menyakini menggaet kades akan dapat mendongkrak perolehan kursi di parlemen.
“Tak ada salahnya para kades mencalonkan diri sebagai caleg karena mungkin dengan ini bisa membawa perubahan menuju makmuran pada seluruh rakyat di Kabupaten OKI, “tambahnya.
Namun demikian, lanjutnya, seyogyanya para kades tersebut harus mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama pemahaman terkait perundang-undangan serta mempelajari semua tata cara berpolitik yang santun.
“Hal tersebut merupakan tanggung jawab dari para ketua DPC partai untuk segera memberi pembekalan tersebut, “imbuhnya.
Kendati demikian, Kepala bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Dedi Irawan, sebelumnya mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan berkasDaftar Calon Sementara (DCS) pileg 2014. Pihaknya tetap mengacu pada undang- undang, sehingga kades yang belum mengundurkan diri atau mengisi persyaratan sesuai dengan ketentuan akan ditolak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi, setalah dilakukan pemerikasaan DCS dari masing-masing parpo hingga pukul 05.00 WIB subuh, pada (23/4), ternyata ditemukan salah satu parpol yang memasukan seseorang kades yang masih aktif tanpa melampirkan surat pengunduran diri, sehingga berkasnya langsung dikeluarkan, “ungkap Dedi Irawan.
Dikatakannyam sesuia dengan undang-undang yang berlaku, seorang kades tidak dapat menjadi caleg kecuali mengundurkan diri dari jabatannya.  “Kami sudah meneliti berkas dan ternyata salah satu berkas ada kades nyaleg dan tidak menyertakan blanko isian yang seharusnya di isi dan disertakan dalam berkas.  Kami maklum, jika masih dalam proses pengunduran diri, tetapi kades dimaksud tidak mengisi sedikitpun blanko yang berkaitan dengan jabatan tersebut, sehingga terpaksa berkasnya kami keluarkan, “jelas Dedi.
Sementara salah seorang warga Desa Tulung Selapan Timur, Karyadi mengatakan pihaknya tidak terlalu paham proses pencalegkan seorang kades, namun jelas higga saai ini beberapa kades yang dikabarkan ikut nyaleg untuk jadi DPRD OKI, semuanya masih berstatus kades dan belum dad yang mengundurkan diri.  “Sepanjang pengetahuan saya, Pak Ahmad Paidi dan caleg yang berasal dari kades dan hingga kini masih aktif.  Tidak ada yang mengundurkan diri.  Namun soal pancalegkan saya tidak tau mungkin KPU yang lebih tahu apakah bisa lolos berkasnya jika tidak mengundurkan diri, “kilahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar