KAYUAGUNG –
Animo masyarakat untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon legislatif melalui
partai politik (Parpol) yang telah lolos verifikasi tampaknya kian tinggi,
bahkan kini para Kapala Desa (Kades) di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI)juga ikut rame-rame mendaftarkan diri menjadi calon
legislatif (caleg) informasi yang diterima, ada beberapa nama kades yang
berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Cengal, Tulung Selapan dan Air
Sugihan, saat ini sudah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten OKI untuk nyaleg, mereka rata-rata para kedes yang masih memangku
jabatan aktif sebagai kades, diantaranya Ahmad Paidi Kades Tulung Selapan Timur
dari Partai Golkar, Defik Kades Petailing dari partai Hanura, Aslan Kades
Tulung Seluang dari Partai Demokrat dan kades lainnya.
“Pimpinan
parpol yang ada di Kabupaten OKI sepertinya marangkuk para kades untuk
dijadikan caleg, karena untuk dijadikan kades, karena mereka mempunyai massa
pendukung yang rill” ujar Ketua LSM Front Masyarakat Bersatu (FMB), Sarmedi
kepada koran ini, kemarin (29/4).
Menurutnya,
mengusung caleg kades lebih konkrit daripada mengusung calon yang masih
remang-remang atau tidak jelas massa pendukungnya. Pasalnya, para pimpina parpol menyakini menggaet kades akan dapat
mendongkrak perolehan kursi di parlemen.
“Tak
ada salahnya para kades mencalonkan diri sebagai caleg karena mungkin dengan
ini bisa membawa perubahan menuju makmuran pada seluruh rakyat di Kabupaten
OKI, “tambahnya.
Namun
demikian, lanjutnya, seyogyanya para kades tersebut harus mempersiapkan diri
sebaik mungkin terutama pemahaman terkait perundang-undangan serta mempelajari
semua tata cara berpolitik yang santun.
“Hal
tersebut merupakan tanggung jawab dari para ketua DPC partai untuk segera
memberi pembekalan tersebut, “imbuhnya.
Kendati
demikian, Kepala bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten OKI, Dedi Irawan, sebelumnya mengatakan, setelah melakukan
pemeriksaan berkasDaftar Calon Sementara (DCS) pileg 2014. Pihaknya tetap
mengacu pada undang- undang, sehingga kades yang belum mengundurkan diri atau
mengisi persyaratan sesuai dengan ketentuan akan ditolak.
“Kami
tidak akan memberikan toleransi, setalah dilakukan pemerikasaan DCS dari
masing-masing parpo hingga pukul 05.00 WIB subuh, pada (23/4), ternyata
ditemukan salah satu parpol yang memasukan seseorang kades yang masih aktif
tanpa melampirkan surat pengunduran diri, sehingga berkasnya langsung
dikeluarkan, “ungkap Dedi Irawan.
Dikatakannyam
sesuia dengan undang-undang yang berlaku, seorang kades tidak dapat menjadi
caleg kecuali mengundurkan diri dari jabatannya. “Kami sudah meneliti berkas dan ternyata
salah satu berkas ada kades nyaleg dan tidak menyertakan blanko isian yang seharusnya
di isi dan disertakan dalam berkas. Kami
maklum, jika masih dalam proses pengunduran diri, tetapi kades dimaksud tidak
mengisi sedikitpun blanko yang berkaitan dengan jabatan tersebut, sehingga
terpaksa berkasnya kami keluarkan, “jelas Dedi.
Sementara salah seorang warga Desa Tulung Selapan
Timur, Karyadi mengatakan pihaknya tidak terlalu paham proses pencalegkan
seorang kades, namun jelas higga saai ini beberapa kades yang dikabarkan ikut
nyaleg untuk jadi DPRD OKI, semuanya masih berstatus kades dan belum dad yang
mengundurkan diri. “Sepanjang
pengetahuan saya, Pak Ahmad Paidi dan caleg yang berasal dari kades dan hingga
kini masih aktif. Tidak ada yang
mengundurkan diri. Namun soal
pancalegkan saya tidak tau mungkin KPU yang lebih tahu apakah bisa lolos
berkasnya jika tidak mengundurkan diri, “kilahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar