Rabu, 30 April 2014

KADES JUNGKAL DITETAPKAN TERSANGKA


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Oknum Kepala Desa (Kades) Jungkal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, A Rapik, kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bantuan Gubernur (Bangub) oleh tim penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKI, kemarin (29/4).
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP H Surachman didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Ipda Jailili SH menegaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pihaknya menemukan bukti yang cukup untuk menjerat oknum kades tersebut.
”Kita juga telah memanggil dua orang Hansip Desa Jungkal, yakni Goni dan Fuad. Tapi, berdasarkan keterangan mereka selama ini tidak tahu kalau mereka ditugaskan sebagai hansip desa, karena insentif mereka selama ini telah digelapkan oknum kades tersebut,” tegas Surachman kepada Irdess Sumsel.
 Berdasarkan keterangan saksi tambahan itulah, kata Surachman, pihaknya telah menaikkan status saksi Kades Jungkal menjadi tersangka. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada bupati untuk melakukan pemanggilan selanjutnya.
”Setelah datang oknum kades ini akan langsung kita tahan,” terangnya seraya mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari bupati untuk menjebloskan tersangka ke penjara.
Dikatakannya, oknum Kades Jungkal ini tersandung kasus penggelapan ADD dan Bangub yang dilaporkan warga desanya ke Polres OKI beberapa waktu lalu.
”Selain dugaan penyalahgunaan ADD, kami juga sedang mengusut dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap masyarakat peserta plasma, yang dipungut satu surat plasma sebesar Rp200 ribu. Juga ada dugaan pungli pemasangan listrik tenaga surya (PLTS), dimana warga dipungut Rp400 ribu hingga Rp600 ribu,” bebernya.
Salah satu warga Desa Jungkal, Rahman berharap tidak ada intervensi dari kelompok tertentu dalam proses penyelidikan oknum Kades tersebut. ”Kami sebagai masyarakat Desa Jungkal tentu harus tahu, kenapa Kepala Desa kami dilaporkan ke polisi. Kami berharap dalam proses hukumnya tetap transparan,” tukasnya.
Penyelidikan kasus tersebut menindaklanjuti laporan ratusan masyarakat Jungkal, Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI yang datang ke Polres OKI pada 30 Desember 2013 lalu.
Masyarakat Jungkal meminta kepada Polres OKI untuk memproses Kades Jungkal, Rapik, karena telah menipu masyarakat dengan memungut biaya surat plasma senilai Rp2000 ribu persurat.
Bukan hanya itu, oknum Kades juga telah memungut uang dari warga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk pemasangan PLTS. Sementara masyarakat tidak diberitahu, berapa banyak rumah di Desa Jungkal yang mendapat bantuan PLTS tersebut. Begitu juga dengan ADD dan Bangub Desa Jungkal, diduga telah diselewengkan lantaran tidak ada transparansi dalam pengelolaannya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar