IRDESS, INDRALAYA, OI – Herman
Masrudin, salah satu calon legislatif (caleg) incumbent Partai Amanat Nasional
(PAN) daerah pemilihan (dapil) I yakni Indralaya, Indralaya Utara, Indralaya
Selatan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ogan Ilir (OI) oleh
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PAN Indralaya, Febri.
Diduga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI tersebut
tanpa arahan melakukan pengambilalihan berkas form C1 (bukti rekapitulasi
suara) yang seharusnya dilakukan partai, dan dugaan penggelapan honor saksi di
5 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Saya merasa dirugikan atas sikap dia (Herman) melakukan pengambilalihan
berkas form C1. Jelas kami sebagai caleg dapil yang sama merasa dirugikan.
Makanya saya mengadukan masalah ini ke Panwaslu,” ujar Febri.
Menurut dia, langkah terlapor Herman melakukan pengambilalihan berkas form
C1 jelas sudah menyalahi dan bertentangan dengan mekanisme yang dibuat partai. Dia
menuturkan, seharusnya penarikan berkas form C1 itu dilakukan oleh partai dan
bukan individu caleg. Bahkan penyerahan form C1 itu dilakukannya empat hari
setelah penghitungan suara di TPS.
”Seharusnya itu tidak dilakukan individu caleg. Sebab sudah ada orang dari
partai yang bertugas mengawal berkas form C1. Kami melihat ada kejanggalan atas
apa yang dilakukannya,” tuturnya.
Di samping itu, lanjut dia, Herman juga diduga melakukan penggelapan honor
saksi di sejumlah TPS di Kecamatan Indralaya seperti di Desa Sudi Mampir, Desa
Tunas Aur, Penyandingan, Ulak Bedil, dan Ulak Banding.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut dia, dari beberapa TPS tersebut di
atas tidak memiliki saksi. Padahal partai sudah menyerahkan honor untuk saksi,
di mana masing-masing saksi mendapatkan honor sebesar Rp 100.000. ”Dana honor
untuk saksi di setiap TPS sebesar Rp 100.000. Jadi kalau tidak ada saksi,
dikemanakan dana yang diberikan partai itu,” ujarnya.
Dia berharap pihak Panwaslu OI segera menindaklanjuti adanya temuan ini dan
dapat segera memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menyikapi laporan tersebut, anggota Panwaslu OI, Medi Irawan membenarkan adanya laporan dari Ketua DPC PAN
Indralaya yang melaporkan Herman Masrudin, salah satu caleg PAN dapil I terkait
dugaan pengambilalihan berkas form C1 dan dugaan penggelapan uang saksi
disejumlah TPS.
”Sampai saat ini kami sudah menerima laporannya dan akan segera
ditindaklanjuti. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor secara
tertulis. Tapi sampai hari ini (kemarin, red) terlapor tidak hadir tanpa alasan
jelas. Kami upayakan melakukan pemanggilan kedua,” tuturnya.
Terpisah, anggota DPRD OI, Herman Masrudin saat dikonfirmasi melalui selulernya
081373146XXX tidak dalam keadaan aktif. Begitu pula melalui pesan singkat tak
kunjung dibalas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar