Sabtu, 19 April 2014

CALEG PAN INCUMBENT DILAPORKAN KE PANWASLU



IRDESS, INDRALAYA, OI – Herman Masrudin, salah satu calon legislatif (caleg) incumbent Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) I yakni Indralaya, Indralaya Utara, Indralaya Selatan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ogan Ilir (OI) oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PAN Indralaya, Febri.
Diduga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI tersebut tanpa arahan melakukan pengambilalihan berkas form C1 (bukti rekapitulasi suara) yang seharusnya dilakukan partai, dan dugaan penggelapan honor saksi di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Saya merasa dirugikan atas sikap dia (Herman) melakukan pengambilalihan berkas form C1. Jelas kami sebagai caleg dapil yang sama merasa dirugikan. Makanya saya mengadukan masalah ini ke Panwaslu,” ujar Febri.
Menurut dia, langkah terlapor Herman melakukan pengambilalihan berkas form C1 jelas sudah menyalahi dan bertentangan dengan mekanisme yang dibuat partai. Dia menuturkan, seharusnya penarikan berkas form C1 itu dilakukan oleh partai dan bukan individu caleg. Bahkan penyerahan form C1 itu dilakukannya empat hari setelah penghitungan suara di TPS.
”Seharusnya itu tidak dilakukan individu caleg. Sebab sudah ada orang dari partai yang bertugas mengawal berkas form C1. Kami melihat ada kejanggalan atas apa yang dilakukannya,” tuturnya.
Di samping itu, lanjut dia, Herman juga diduga melakukan penggelapan honor saksi di sejumlah TPS di Kecamatan Indralaya seperti di Desa Sudi Mampir, Desa Tunas Aur, Penyandingan, Ulak Bedil, dan Ulak Banding.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut dia, dari beberapa TPS tersebut di atas tidak memiliki saksi. Padahal partai sudah menyerahkan honor untuk saksi, di mana masing-masing saksi mendapatkan honor sebesar Rp 100.000. ”Dana honor untuk saksi di setiap TPS sebesar Rp 100.000. Jadi kalau tidak ada saksi, dikemanakan dana yang diberikan partai itu,” ujarnya.
Dia berharap pihak Panwaslu OI segera menindaklanjuti adanya temuan ini dan dapat segera memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menyikapi laporan tersebut, anggota Panwaslu OI, Medi Irawan  membenarkan adanya laporan dari Ketua DPC PAN Indralaya yang melaporkan Herman Masrudin, salah satu caleg PAN dapil I terkait dugaan pengambilalihan berkas form C1 dan dugaan penggelapan uang saksi disejumlah TPS.
”Sampai saat ini kami sudah menerima laporannya dan akan segera ditindaklanjuti. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor secara tertulis. Tapi sampai hari ini (kemarin, red) terlapor tidak hadir tanpa alasan jelas. Kami upayakan melakukan pemanggilan kedua,” tuturnya.
Terpisah, anggota DPRD OI, Herman Masrudin saat dikonfirmasi melalui selulernya 081373146XXX tidak dalam keadaan aktif. Begitu pula melalui pesan singkat tak kunjung dibalas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar