IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Verifikasi kelengkapan berkas bagi
673 tenaga honorer Kategori Dua (K-2) kembali molor. Padahal, sebelumnya pihak
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten OKI, bahwa pertengahan
April 2014 adalah batas akhir penyerahan berkas kelengkapan bagi honorer yang
dinyatakan lulus dalam seleksi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
ternyata pihak BKD kembali mengundur waktunya hingga akhir April 2014.
Kepala BKD OKI,
Imam Sauri kepada Irdess Sumsel mengakui jika pihaknya cukup kesulitan dalam melakukan verifikasi kelengkapan
berkas ratusan honorer K-2 yang lulus seleksi CPNS tersebut.
“Memang kami
tidak tergesa-gesa dalam memverifikasi suatu berkas. Tapi, kami juga terkendala
sulitnya mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan masa kerja honorer tersebut,
contohnya masalah absensi,” ujarnya.
Walaupun demikian, pihaknya tetap konsisten dan tidak terburu-buru dalam
melakukan verifikasi. Terlebih bagi 15 honorer yang empat diantaranya belum
menyerahkan kelengkapan berkas dan 11 honorer K-2 yang mendapat sanggahan dari
masyarakat.
”Kami akan menunggu hingga akhir April mendatang, sehingga verifikasinya
benar-benar teliti dan bukti yang didapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat yang memberikan sanggahan agar
menyerahkan bukti-bukti yang kuat dan juga surat pernyataan yang bisa
dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
”Jika tidak ada bukti yang kuat maka kami sulit melacaknya, sehingga
sanggahan ini terkesan sia-sia dan tidak bisa diproses,” tegasnya.
Imam pun memaklumi jika ada masyarakat yang menyampaikan sanggahan terhadap
honorer K-2 yang telah dinyatakan lulus. Namun, sanggahan dari masyarakat juga
akan ditampung.
”Selanjutnya berkas-berkas tersebut akan kita koreksi lagi apakah benar ada
kesalahan dan kekeliruan, akan tetapi laporan masyarakat tersebut harus
menyertakan bukti agar mudah diverifikasi ulang dan kedepannya tidak ada lagi
tuntutan dari pihak manapun,” jelasnya.
Mengenai honorer K-2 yang menyatakan pengunduran dirinya, Imam menyatakan,
pihaknya telah menerima surat penyertaan tertulis dari yang bersangkutan.
”Ada satu honorer yang mengundurkan diri dan kita sudah menerima surat
pengunduran dirinya secara tertulis. Tapi, kita tidak tahu alasannya kenapa.
Yang jelas, yang bersangkutan tidak lagi kita usulkan untuk diangkat menjadi
CPNS,” tukasnya.
Bagi mereka yang belum sama sekali menyerahkan kelengkapan berkas, pihak
BKD OKI memberikan batas akhir penyerahan berkas hingga akhir April 2014.
”Tapi jika hingga batas waktu itu belum juga menyampaikan berkas ke BKD,
maka kami nyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri,” tegasnya.
Pihak BKD OKI juga meminta maaf kepada masyarakat karena dalam proses
pemberkasan ini memakan waktu yang cukup lama.
”Kendala dalam pemberkasan ini nama-nama honorer K-2 yang dinyatakan lulus
oleh BKN hanya mencantumkan nama dan nomor peserta. Jadi kami kesulitan melacak
dimana honorer ini bekerja untuk mengkroscek kebenaran data yang bersangkutan,”
urainya.
Ditambahkannya, berkas persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya SK
pengangkatan, absensi yang bersangkutan sejak awal bertugas, SKCK dan lainnya.
”Jadi sekali lagi kami tegaskan, Pemkab OKI dalam hal ini mengikuti aturan
yang ada, tidak ada permainan disini. Ini perintah langsung dari pak Bupati,
pak Bupati tidak ingin mengecewakan pegawai-pegawai yang memang telah lama
mengabdi,” tukasnya.
Sementara Bupati OKI, Iskandar SE mengaku pihaknya akan memperjuangkan
nasib para honorer terutama guru yang memang telah lama mengabdi dan belum juga
diangkat menjadi CPNS.
”Tahun ini akan dibuka lagi penerimaan CPNS jalur umum. Tapi jika memang
bisa dialihkan untuk kuota tenaga honorer, kami ingin minta tenaga honorer saja
yang diangkat. Yakinlah, pengabdian gurur honor ini kedepannya tidak akan
sia-sia,” ucap Iskandar dalam setiap kunjungannya ke berbagai desa dalam
Kabupaten OKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar