Sabtu, 19 April 2014

VERIFIKASI PENGANGKATAN K-2 MOLOR



IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Verifikasi kelengkapan berkas bagi 673 tenaga honorer Kategori Dua (K-2) kembali molor. Padahal, sebelumnya pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten OKI, bahwa pertengahan April 2014 adalah batas akhir penyerahan berkas kelengkapan bagi honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ternyata pihak BKD kembali mengundur waktunya hingga akhir April 2014.
Kepala BKD OKI, Imam Sauri kepada Irdess Sumsel mengakui jika pihaknya cukup kesulitan dalam melakukan verifikasi kelengkapan berkas ratusan honorer K-2 yang lulus seleksi CPNS tersebut.
“Memang kami tidak tergesa-gesa dalam memverifikasi suatu berkas. Tapi, kami juga terkendala sulitnya mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan masa kerja honorer tersebut, contohnya masalah absensi,” ujarnya.
Walaupun demikian, pihaknya tetap konsisten dan tidak terburu-buru dalam melakukan verifikasi. Terlebih bagi 15 honorer yang empat diantaranya belum menyerahkan kelengkapan berkas dan 11 honorer K-2 yang mendapat sanggahan dari masyarakat.
”Kami akan menunggu hingga akhir April mendatang, sehingga verifikasinya benar-benar teliti dan bukti yang didapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat yang memberikan sanggahan agar menyerahkan bukti-bukti yang kuat dan juga surat pernyataan yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
”Jika tidak ada bukti yang kuat maka kami sulit melacaknya, sehingga sanggahan ini terkesan sia-sia dan tidak bisa diproses,” tegasnya.
Imam pun memaklumi jika ada masyarakat yang menyampaikan sanggahan terhadap honorer K-2 yang telah dinyatakan lulus. Namun, sanggahan dari masyarakat juga akan ditampung.
”Selanjutnya berkas-berkas tersebut akan kita koreksi lagi apakah benar ada kesalahan dan kekeliruan, akan tetapi laporan masyarakat tersebut harus menyertakan bukti agar mudah diverifikasi ulang dan kedepannya tidak ada lagi tuntutan dari pihak manapun,” jelasnya.
Mengenai honorer K-2 yang menyatakan pengunduran dirinya, Imam menyatakan, pihaknya telah menerima surat penyertaan tertulis dari yang bersangkutan.
”Ada satu honorer yang mengundurkan diri dan kita sudah menerima surat pengunduran dirinya secara tertulis. Tapi, kita tidak tahu alasannya kenapa. Yang jelas, yang bersangkutan tidak lagi kita usulkan untuk diangkat menjadi CPNS,” tukasnya.
Bagi mereka yang belum sama sekali menyerahkan kelengkapan berkas, pihak BKD OKI memberikan batas akhir penyerahan berkas hingga akhir April 2014.
”Tapi jika hingga batas waktu itu belum juga menyampaikan berkas ke BKD, maka kami nyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri,” tegasnya.
Pihak BKD OKI juga meminta maaf kepada masyarakat karena dalam proses pemberkasan ini memakan waktu yang cukup lama.
”Kendala dalam pemberkasan ini nama-nama honorer K-2 yang dinyatakan lulus oleh BKN hanya mencantumkan nama dan nomor peserta. Jadi kami kesulitan melacak dimana honorer ini bekerja untuk mengkroscek kebenaran data yang bersangkutan,” urainya.
Ditambahkannya, berkas persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya SK pengangkatan, absensi yang bersangkutan sejak awal bertugas, SKCK dan lainnya.
”Jadi sekali lagi kami tegaskan, Pemkab OKI dalam hal ini mengikuti aturan yang ada, tidak ada permainan disini. Ini perintah langsung dari pak Bupati, pak Bupati tidak ingin mengecewakan pegawai-pegawai yang memang telah lama mengabdi,” tukasnya.
Sementara Bupati OKI, Iskandar SE mengaku pihaknya akan memperjuangkan nasib para honorer terutama guru yang memang telah lama mengabdi dan belum juga diangkat menjadi CPNS.
”Tahun ini akan dibuka lagi penerimaan CPNS jalur umum. Tapi jika memang bisa dialihkan untuk kuota tenaga honorer, kami ingin minta tenaga honorer saja yang diangkat. Yakinlah, pengabdian gurur honor ini kedepannya tidak akan sia-sia,” ucap Iskandar dalam setiap kunjungannya ke berbagai desa dalam Kabupaten OKI.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar