IRDESS, INDRALAYA. PE – Rapat pleno
rekapitulasi suara pemilu presiden (pilpres) tidak boleh digeser, harus sesuai
jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penegasan ini
disampaikan Ketua KPU Ogan Ilir Annahrir menanggapi permintaan izin sejumlah Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekap lebih dulu dari jadwal.
”Permintaan itu tidak bisa dilakukan karena dianggap melanggar aturan,” ujar
Annahrir pada Media Irdess,
Kamis (10/7) lalu, di ruang kerjanya.
Dikatakan Annahrir, sesuai aturan PKPU RI No 4 Tahun 2014, jadwal rapat
pleno rekapitulasi pilpres sudah ditetapkan oleh KPU, yakni pada 10 hingga 12
Juli penghitungan suara tingkat PPS, lalu 13 hingga 15 Juli penghitungan suara
tingkat PPK, dan 16 hingga 17 Juli rapat pleno tingkat KPU Ogan Ilir.
”Baru pada 18 dan 19 Juli pleno tingkat KPU Sumsel dan dilanjutkan pada 20
hingga 22 Juli pleno tingkat KPU RI,” terang Annahrir yang juga pernah menjabat
sebagai Divisi Hukum KPU Ogan Ilir.
Dia menegaskan, sesuai aturan, semua penyelenggara pilpres, mulai dari PPS,
PPK, KPU harus taat azas dan taat aturan untuk melakukan pleno rekapitulasi
sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sementara terkait banyaknya mahasiswa Unsri di Indralaya yang indekos namun
tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada pilpres lalu, dia menjelaskan, itu
dikarenakan mahasiswa tersebut tidak mengantongi formulir A5 yang dikeluarkan
dan ditandatangani oleh PPS asal.
”Kita sudah bekerjasama dengan BEM Unsri dan telah mengeluarkan blangko A5
sebanyak 600, namun ternyata masih ada mahasiswa yang belum mendapatkan A5
tersebut, yaitu tadi mereka tidak mendapatkan karena terputus informasi karena
pulang dari KKN,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut Annahrir, para mahasiswa yang tidak bisa menyalurkan hak
suaranya, cukup mudah bila memang ingin mencoblos. Mereka bisa kontak dengan
keluarga di tempat asal untuk dibuatkan model A5, lalu A5 dikirim via pos atau
BBM dan pada H-10 mereka melapor ke KPU OI. ”Tapi yang terjadi mahasiswa yang
tidak bisa menyalurkan hak suaranya, justru pada hari H mendatangi KPU, tentu
saja tidak bisa dilayani,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar