Selasa, 08 Juli 2014

DISANGGAH, HONORER K-2 TETAP DIAJUKAN


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pengajuan pengangkatan tenaga honorer Kategori Dua (K-2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, masih dalam proses verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Dari 673 tenaga honorer K-2 yang dinyatakan lulus, Pemkab OKI melalui BKD telah mengajukan 671 orang untuk diangkat menjadi CPNS.
Kepala BKD OKI, Imam Sahuri STTp kepada Media Irdess mengaku pihaknya sudah jauh-jauh hari mengirimkan berkas pengangkatan tenga honorer K-2 tersebut ke BKN untuk dilakukan verifikasi.
”Dari 673 orang yang dinyatakan lulus, dua orang diantaranya mengungurkan diri, sehingg yang kita ajukan ke pusat hanya 671 orang,” kata Imam Sahuri, kemarin (7/7).
Mengenai 11 orang tenaga honorer yang sebelumnya mendapat sanggahan dari masyarakat karena berbagai alasan, Imam menyatakan, berkas pengangkatan ke 11 orang tersebut tetap diajukan ke BKN dengan memberikan catatan-catatan dan keterangan tertentu.
”Kami tidak ingin menjadi masalah bagi BKD dan Pemkab OKI, biarlah BKN Pusat yang nantinya memverifikasi dan menyatakan memenuhi persyaratan untuk diangkat atau tidak,” terangnya.
Sedangkan honorer yang mengundurkan diri, Imam mengaku awalnya hanya satu orang yang mengundurkan diri dengan melampirkan alasan tertentu, sementara setelah batas akhir penyerahan berkas, ternyata satu orang lagi melakukan hal serupa.
”Jadi sampai batas akhir ada dua orang honorer yang mengundurkan diri. Kita memaklumi dan menghormati keputusan pengunduran diri itu. Mungkin mereka sudah mendapat pekerjaan yang layak sehingga lebih memilih mengundurkan diri,” bebernya.
Menurutnya, bagi honorer K-2 yang lulus seleksi diwajibkan menyerahkan 19 item kelengkapan berkas untuk pengajuan ke BKN Pusat.
”Memang batas akhir penyerahan berkas telah kita tutup pada 21 Maret lalu, tapi kita masih memberikan toleransi hingga awal April untuk menyusulkan berkas-berkas yang belum lengkap dan alhamdulillah setelah diperpanjang ternyata mereka akhirnya menyerahkan berkas-berkas tersebut,” terangnya.
Pihaknya melaklumi jika ada masyarakat yang menyampaikan sanggahan terhadap honorer K-2 yang telah dinyatakan lulus.
”Sanggahan dari masyarakat juga akan kita tampung. Selanjutnya berkas-berkas tersebut akan kita koreksi lagi apakah benar ada kesalahan dan kekeliruan. Akan tetapi laporan masyarakat tersebut harus menyertakan bukti agar mudah diverifikasi ulang dan kedepannya tidak ada lagi tuntutan dari pihak manapun,” jelasnya.
Sebelumnya, Imam meminta maaf kepada masyarakat karena dalam proses pemberkasan ini memakan waktu yang cukup lama.
”Kendala dalam pemberkasan ini nama-nama K-2 yang dinyatakan lulus oleh BKN hanya mencantumkan nama dan nomor peserta. Jadi kami kesulitan melacak dimana honorer ini bekerja untuk mengkroscek kebenaran data yang bersangkutan,” jelasnya.
Diuraikannya, berkas persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya SK pengangkatan, absensi yang bersangkutan sejak awal bertugas, SKCK dan lainnya.
”Jadi sekali lagi kami tegaskan, Pemkab OKI dalam hal ini mengikuti aturan yang ada, tidak ada permainan disini. Ini perintah langsung dari pak Bupati. Pak Bupati tidak ingin mengecewakan pegawai-pegawai yang memang telah lama mengabdi,” tegasnya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar