Selasa, 10 Juni 2014

500 BENTOR TAK KANTONGI IZIN


IRDESS, INDRALAYA, OI – Sedikitnya 500 angkutan umum jenis Becak Motor (bentor) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), ternyata keberadaannya illegal, karena tidak mengantongi izin operasional resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OI.
Kepala Dishub Kabupaten OI, Mutarsyah mengatakan, pihaknya kesulitan menerbitkan kendaraan berupa bentor yang lalu lalang baik diseputaran Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pasar Indralaya maupun yang kerap berlalu lalang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
”Kita pernah menangkap sopir bentor beserta kendaraannya. Tapi, sopir bentor yang lain berdemo menuntut untuk dilepaskan dan tetap diperbolehkan dioperasionalkannya bentor di wilayah Kabupaten OI,” tuturnya seraya mengaku ini yang menjadi kendala pihaknya.
Di sisi lain, lanjutnya, para pengemudi bentor untuk mencari nafkah, dan menjadikan bentor semata-mata untuk mata pencarian. ”Kedepan rencana kita akan menentukan rute bentor, agar tidak lalu lalang di Jalintim dan mengganggu lalulintas,” imbuhnya.
Pantauan media ini, bentor yang beroperasi di Kabupaten OI umumnya didominasi kendaraan berukuran besar sejenis Yamaha, Honda Mega Pro, Honda Tiger maupun kendaraan bertanki besar lainnya yang posisi tempat penumpangnya terhubung ke sebelah kiri sepeda motor.
”Kita melihat dari sisi sistem keamanan yang digunakan oleh bentor cenderung belum memiliki standar keamanan yang memadai. Tentun saja yang diikhawatirkan akan membahayakan keselamatan jiwa penumpang,” ungkap Mutarsyah.
Disinggung mengenai program apa yang akan dilakukan oleh pihak Pemkab OI untuk kedepan guna menertibkan kendaraan bentor yang belum memiliki izin resmi ini.
Pihaknya, lanjutnya, akan melakukan pembelajaran terlebih dahulu seperti melakukan studi banding ke daerah-daerah yang sudah memiliki izin resmi pengoperasian kendaraan angkutan bentor.
”Contoh di Medan Sumut, saat ini telah memiliki izin resmi pengoperasian bentor. Tentu saja kita akan belajar lebih banyak dari mereka. Tapi, kita belum tahu kapan, hal itu baru sebatas wacana saja,” terangnya.
Dikatakan Mutarsyah, apabila nanti ratusan bentor tersebut sudah memiliki legalitas dari pihak Pemkab OI, maka pihaknya juga akan pelayanan khusus berupa bengkel resmi yang hanya berfungsi untuk melayani bentor seperti keamanan, kondisi kendaraan layak atau tidaknya beroperasi.
”Kedepan diharapkan bentor berperan meningkatkan sumber alokasi pendapatan daerah,” tukasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar