IRDESS, INDRALAYA, OI – Sedikitnya
500 angkutan umum jenis Becak Motor (bentor) di Kabupaten Ogan Ilir (OI),
ternyata keberadaannya illegal, karena tidak mengantongi izin operasional resmi
dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OI.
Kepala Dishub Kabupaten OI, Mutarsyah mengatakan, pihaknya kesulitan
menerbitkan kendaraan berupa bentor yang lalu lalang baik diseputaran Jalan
Lintas Timur (Jalintim) Pasar Indralaya maupun yang kerap berlalu lalang di
Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
”Kita pernah menangkap sopir bentor beserta kendaraannya. Tapi, sopir
bentor yang lain berdemo menuntut untuk dilepaskan dan tetap diperbolehkan
dioperasionalkannya bentor di wilayah Kabupaten OI,” tuturnya seraya mengaku
ini yang menjadi kendala pihaknya.
Di sisi lain, lanjutnya, para pengemudi bentor untuk mencari nafkah, dan
menjadikan bentor semata-mata untuk mata pencarian. ”Kedepan rencana kita akan
menentukan rute bentor, agar tidak lalu lalang di Jalintim dan mengganggu
lalulintas,” imbuhnya.
Pantauan media ini, bentor yang beroperasi di Kabupaten OI umumnya
didominasi kendaraan berukuran besar sejenis Yamaha, Honda Mega Pro, Honda
Tiger maupun kendaraan bertanki besar lainnya yang posisi tempat penumpangnya
terhubung ke sebelah kiri sepeda motor.
”Kita melihat dari sisi sistem keamanan yang digunakan oleh bentor
cenderung belum memiliki standar keamanan yang memadai. Tentun saja yang
diikhawatirkan akan membahayakan keselamatan jiwa penumpang,” ungkap Mutarsyah.
Disinggung mengenai program apa yang akan dilakukan oleh pihak Pemkab OI
untuk kedepan guna menertibkan kendaraan bentor yang belum memiliki izin resmi
ini.
Pihaknya, lanjutnya, akan melakukan pembelajaran terlebih dahulu seperti
melakukan studi banding ke daerah-daerah yang sudah memiliki izin resmi
pengoperasian kendaraan angkutan bentor.
”Contoh di Medan Sumut, saat ini telah memiliki izin resmi pengoperasian
bentor. Tentu saja kita akan belajar lebih banyak dari mereka. Tapi, kita belum
tahu kapan, hal itu baru sebatas wacana saja,” terangnya.
Dikatakan Mutarsyah, apabila nanti ratusan bentor tersebut sudah memiliki
legalitas dari pihak Pemkab OI, maka pihaknya juga akan pelayanan khusus berupa
bengkel resmi yang hanya berfungsi untuk melayani bentor seperti keamanan,
kondisi kendaraan layak atau tidaknya beroperasi.
”Kedepan diharapkan bentor berperan meningkatkan sumber alokasi pendapatan
daerah,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar