Senin, 14 April 2014

SAKSI PAN TOLAK HADIRI REKAP SUARA DI PPK


IRDESS, INDRALAYA, OI – Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (dapil) I meliputi Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara dan Indralaya Selatan, menolak menghadiri rekap perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini diungkapkan calon legislatif (caleg) PAN dapil I, Kotfir HM Toha, SE, Minggu (13/4).
Menurut dia, saksi dari PAN menyatakan menolak menghadiri penghitungan suara di tiga PPK. ”Yaitu di dapil I, Kecamatan Indralaya, Indralaya Selatan, dan Indralaya Utara,” ujar Kotfir kepada Irdess Sumsel.
Menurut Kotfir yang juga Wakil Ketua DPD PAN Ogan Ilir, alasan mereka tidak menghadirkan saksi pada proses penghitungan suara di tingkat PPK yang dijadwalkan kemarin, karena pihaknya tidak menerima alias tidak diberikan formulir C1 usai penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Dijelaskannya, mereka tidak menerima formulir C1 tersebut karena pihak TPS maupun PPS tidak mau memberikan dengan alasan saat dilakukan penghitungan suara di tingkat PPS, saksi dari PAN tidak ikut alias tidak hadir.
”Kita juga mempertanyakan, mengapa dari pengurus DPP PAN tidak mengutus saksi pada saat hari pencoblosan, dampaknya para caleg dari dapil I tidak mengantongi C1, dan ini jelas sangat merugikan,” imbuhnya.
Kotfir juga mengancam, saksi dari pihaknya tidak akan menandatangani berita acara hasil rapat pleno penghitungan surat suara di tingkat PPK. ”Kita di dapil 1 tidak akan menandatangani berita acara rapat pleno penghitungan surat suara,” tegasnya.
Ketua DPP PAN Kabupaten Ogan Ilir Rusdi Tahar ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak menjawab meski dalam kondisi aktif, begitu juga SMS yang dikirim, tidak dibalasnya.
Sementara salah satu Ketua PPK di dapail I yakni PPK Indralaya, Syafur Bahtiar ketika dihubungi, membenarkan bahwa penghitungan perolehan suara dimulai Minggu kemarin. ”Hari ini (kemarin, red) kita mulai penghitungan surat suara, dan memang saksi dari PAN tidak hadir,” ujar Syafur.

Meski saksi PAN tidak hadir, pelaksanaan rapat pleno penghitungan surat suara tetap berjalan. ”Tidak ada alasan menunda penghitungan surat suara, bila salah satu saksi dari partai tidak hadir, penghitungan surat suara tetap harus jalan,” tegas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar