IRDESS, INDRALAYA, OI – Saksi
dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (dapil) I meliputi
Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara dan Indralaya Selatan, menolak menghadiri
rekap perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini
diungkapkan calon legislatif (caleg) PAN dapil I, Kotfir HM Toha, SE, Minggu
(13/4).
Menurut dia, saksi dari PAN menyatakan menolak menghadiri penghitungan
suara di tiga PPK. ”Yaitu di dapil I, Kecamatan Indralaya, Indralaya Selatan,
dan Indralaya Utara,” ujar Kotfir kepada Irdess Sumsel.
Menurut Kotfir yang juga Wakil Ketua DPD PAN Ogan Ilir, alasan mereka tidak
menghadirkan saksi pada proses penghitungan suara di tingkat PPK yang
dijadwalkan kemarin, karena pihaknya tidak menerima alias tidak diberikan
formulir C1 usai penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Dijelaskannya, mereka tidak menerima formulir C1 tersebut karena pihak TPS
maupun PPS tidak mau memberikan dengan alasan saat dilakukan penghitungan suara
di tingkat PPS, saksi dari PAN tidak ikut alias tidak hadir.
”Kita juga mempertanyakan, mengapa dari pengurus DPP PAN tidak mengutus
saksi pada saat hari pencoblosan, dampaknya para caleg dari dapil I tidak
mengantongi C1, dan ini jelas sangat merugikan,” imbuhnya.
Kotfir juga mengancam, saksi dari pihaknya tidak akan menandatangani berita
acara hasil rapat pleno penghitungan surat suara di tingkat PPK. ”Kita di dapil
1 tidak akan menandatangani berita acara rapat pleno penghitungan surat suara,”
tegasnya.
Ketua DPP PAN Kabupaten Ogan Ilir Rusdi Tahar ketika dihubungi melalui
telepon genggamnya, tidak menjawab meski dalam kondisi aktif, begitu juga SMS
yang dikirim, tidak dibalasnya.
Sementara salah satu Ketua PPK di dapail I yakni PPK Indralaya, Syafur
Bahtiar ketika dihubungi, membenarkan bahwa penghitungan perolehan suara
dimulai Minggu kemarin. ”Hari ini (kemarin, red) kita mulai penghitungan surat
suara, dan memang saksi dari PAN tidak hadir,” ujar Syafur.
Meski saksi PAN tidak hadir, pelaksanaan rapat pleno penghitungan surat
suara tetap berjalan. ”Tidak ada alasan menunda penghitungan surat suara, bila
salah satu saksi dari partai tidak hadir, penghitungan surat suara tetap harus
jalan,” tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar