IRDESS, INDRALAYA, OI – Rekap
suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI)
yang masuk daerah pemilihan (dapil) IV, Minggu (13/4) malam, berlangsung ricuh.
Pemicunya muncul dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Partai Demokrat di
sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Rengas I dan Rengas II.
Akibat kericuhan tersebut, proses rekap suara yang berlangsung sekitar
pukul 21.00 itu, terhenti. Untunglah saat itu massa dari calon legislatif
(caleg) Partai Demokrat dan caleg PBB yang protes, tidak sempat baku hantam,
karena petugas kepolisian dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu segera
tiba di lokasi sehingga massa dari kedua parpol yang sudah memanas itu dapat
dikendalikan.
Caleg dari PBB dapil IV Kun Jadi yang ditemui, Senin (14/4), mengatakan,
sebelum terjadinya kericuhan malam kejadian, massa dari PBB telah melakukan
aksi demo atas dugaan penggelembungan suara caleg Partai Demokrat di sejumlah
TPS di Desa Rengas I dan Rengas II. Dugaan itu terlihat dari rekap suara Partai
Demokrat di formulir C1. Dalam rekap sejumlah formulir C1 itu banyak perubahan
angka serta coretan dan tipe ex. Misalnya angka 115 diubah menjadi 215.
Ironisnya, bagian angka yang diubah itu terdapat coretan sehingga angka
aslinya masih kelihatan. Selain itu angka 203 diubah menjadi 237, angka 96
menjadi 116. Kemudian formulir C1 yang berada dalam amplop terlihat disegel
lagi alias telah dibuka secara ilegal.
Atas dugaan penggelembungan suara itu, massa dari caleg PBB minta kepada
PPK melakukan penghitungan surat suara yang ada dalam tabung, karena hasil
rekap surat suara dari C1 sudah digelembungkan oleh oknum tertentu. ”Ini jelas
tidak transparan dan sangat merugikan caleg parpol lain,” ujar Kun Yadi.
Atas dugaan kecurangan itu pula, caleg PBB itu mendesak kepada Panwaslu OI
melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Payaraman serta minta
kepada caleg Partai Demokrat di dapil IV di kecamatan itu didiskualifikasi.
Anggota Panwaslu Ogan Ilir Medi Irawan ketika dikonfirmasi menyatakan sudah
menerima laporan dari Panwascam Kecamatan Payaraman. ”Kita sudah memerintahkan
Panwascam untuk mengkaji laporan dugaan penggelembungan suara tersebut. Bila terbukti
kita serahkan kepada aparat Penegak Hukum Terpadu di Polres OI untuk memberikan
sanksi,” kata Medi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar