IRDESS, INDRALAYA, OI – Pihak Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) akhir-akhir ini sering
bersitegang dengan para calon legislatif (caleg) yang tak puas dengan hasil
rekap yang dilakukan pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terutama di daerah
pemilihan (dapil) V seperti PPK Muara Kuang, Lubuk Keliat, serta PPK Rambang
Kuang.
Seperti terjadi, Senin (14/4) pukul 12.00, sebanyak lima orang caleg dari
Partai Golkar, Gerindra, PPP, serta PAN, yang berasal dari Desa Serikembang,
Kecamatan Muara Kuang, mendatangi kantor Panwaslu OI di Jalintim KM32
Indralaya. Mereka diketahui bernama Ahmad Rasyid, Alan, Taqwa, Muzani, dan
Nazamuddin.
Kedatangan mereka untuk menuntut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di
tempat pemungutan suara (TPS) 1, 2, dan 3 di Desa Serikembang, Kecamatan Muara
Kuang yang terindikasi surat suara sudah dicoblos lebih dahulu. Mereka juga
menuntut dilakukan tindakan tegas terhadap politik uang (money politic) yang telah dilaporkan kepada Panitia Pengawas
Kecamatan (Panwascam) Muara Kuang oleh Ahmad Rasyid selaku caleg dari kader
Partai Golkar.
”Kedatangan kami ke Panwas OI, untuk meminta ketegasan terhadap laporan
pelanggaran yang telah kami laporkan kepada pihak Panwascam Muara Kuang,
mengenai surat suara yang sudah dicoblos,” ujar Ahmad Rasyid.
Dia juga meminta kepada Panwas OI menindak tegas pelaku yang telah
melakukan tindakan kejahatan kecurangan pemilu dan mendiskualifikasi caleg yang
curang yakni caleg yang gambarnya di surat suara sudah dicoblos sebelum
pencoblosan. Ahmad Rasyid juga menyampaikan adanya indikasi kecurangan mengenai
pelaksanakan pencoblosan yang berlangsung hingga pukul 14.00.
Menanggapi hal ini, Divisi Hukum Penanganan Pemilu Panwaslu OI Medi Irawan
mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan lima
caleg tersebut. ”Masih kita lakukan verifikasi dari rekomendasi pihak Panwascam
mengenai temuan pelanggaran yang telah dilaporkan oleh lima caleg tersebut
kepada pihak Panwascam,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar