IRDESS, INDRALAYA, OI – Dari
285 orang honorer Kategori Dua (K-2) yang dinyatakan lulus tes Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), dua diantaranya hingga sampai
sekarang tidak memenuhi dan melengkapi persyaratannya.
Kedua honorer K-2 tersebut yakni Beni Marsudi yang merupakan honorer di
Dispenda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI dan Ir Nurbaiti mantan komisioner KPU
OI.
“Kedua nama honorer K-2 yang lulus tes itu, hingga sampai saat ini belum
melengkapi persyaratan,” ujar Kepala BKD dan Diklat Kabupaten OI, Darjis
melalui Kabid Mutasi dan Formasi Fatoni, kemarin (11/4).
Diungkapkannya, memang deadline untuk melengkapi persyaratan tersebut
sampai 31 Maret lalu. Namun, pihaknya masih memberikan toleransi waktu, apalagi
proses penyerahan berkas ke BKN sampai 30 Mei mendatang.
“Pada 30 Mei merupakan batas waktu akhir, karena pada tanggal tersebut kita
langsung mengajukan kepada BKN untuk penetapan NIP,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, di dalam melengkapi persyaratan ada 10 item yang
harus dipenuhi, yakni diantaranya, fotocopy ijazah, surat keterangan
Kepolisian, sehat jasmani dan rohani, tidak mengkonsumsi narkoba, SK dari awal
hingga akhir yakni dimulai tahun 2005 hingga sekarang, surat pernyataan bersangkutan
dan surat pernyataan dari atasannya langsung.
“Kalau 10 item persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka akan kita kirim
berkasnya. Tapi kalau belum ya selamat tinggal, karena kapal akan berangkat,”
tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar