IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Selama
tahun 2013, kasus tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Orhanda)
mendominasi pada kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung,
Kabupaten OKI.
Dari 594 berkas perkara Pidana Umum (Pidum) yang diselesaikan, ada 333
berkas kasus tindak pidana Orhanda. Jika dilihat dari jumlah tersebut mengalami
peningkatan dibandingkan tahun 2012 lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Kayuagung, Subeno SH mengatakan, sebanyak 594 kasus
yang terselesaikan, 333 meliputi perkara tindak pidana Orhanda, ketertiban umum
dan tindak pidana umum lainnya. ”Tindak pidana seperti Curat, Curas, dan
penganiayaan sebanyak 333 kasus. Kemudian ketertiban umum sebanyak 71 kasus dan
tindak pidana umum lainnya sebanyak 190 kasus,” terangnya.
Dari jumlah berkas perkara pidum yang ditangani Kejari Kayuagung, sampai
sekarang tindak pidana curas dan curat masih mendominasi. ”Jika kita melihat
berkas perkara curas yang masuk, sangat sadis. Banyak para pelaku curas tidak
segan-segan melukai, bahkan membunuh korbannya, salah satu kasus curas yang
menewaskan dua sejoli yang ditembak kepalanya, pelakunya kita tuntut dengan
pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Untuk kasus penganiayaan dengan pemberatan, menurut Kajari yang paling
tinggi tuntutan hukumannya adalah kasus pembunuhan pasangan suami istri di Desa
Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing OKI dengan cara digorok di depan anak korban
yang masih balita.
Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Kayuagung, Ibrahim Meydi, kasus tindak pidana
Orhanda merupakan pelimpahan dari kepolisian. ”Kasus curas, curat dan anirat
merupakan pelimpahan dari dua polres, yakni Polres OKI dan Ogan Ilir (OI),”
tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar