IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pajak
Hiburan dan Pajak Air Bawah Tanah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKI, realisasinya masih rendah dibandingkan delapan
objek pajak daerah lainnya.
Sesuai data dari Bidang Pendapatan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten OKI, pajak hiburan yang ditargetkan Rp20
juta di tahun 2013 hanya terealisasi Rp5 juta atau 25 persen. Sementara pajak
Air Bawah Tanah ditargetkan Rp22 juta terealisasi Rp12.713.00 atau 57,25
persen.
”Dari 10 objek pajak yang kita kelola, pajak hiburan dan pajak air bawah
tanah terealisasinya masih rendah. Sementara delapan objek pajak lainnya over
target,” kata Kabid Pendapatan DPPKAD OKI, Ahmad.
Tidak terealisasinya target dari dua objek pajak itu, kata Ahmad, karena
beberapa faktor. Untuk pajak hiburan yang realisasinya rendah, karena sangat
minimnya objek-objek hiburan di Kabupaten OKI.
”Salah satu objek hiburan hanya pasar malam itu pun hanya beberapa kali dalam
satu tahun, sementara Perda Pajak hiburan ini juga masih tahap sosialisasi
karena baru disahkan akhir 2011,” terangnya.
Dikatakannya, untuk pajak air bawah tanah sediri, karena masih tahap
sosialisasi Perda.
”Masih banyak pengusaha yang menggunakan sumur bor yang belum tahu,
objeknya hanya penggunaan air bawah tanah yang digunakan untuk usaha, seperti
sumur bor yang dipakai untuk steam atau rumah makan, sementara untuk air
permukaan tidak dipungut pajak,” jelasnya.
Dirincikannya, selama tahun 2013 Pajak Daerah Kabupaten OKI realisasi
Rp23.131.097.232 atau 111,27 persen dari target Rp20.788.766.649, mengalami
peningkatan dibandingkan tahun 2012 yang terealisasi Rp13.647.721.210 atau
103,9 persen dari target Rp13.147.367.191.
Pencapaian pajak daerah tersebut terdiri dari 10 objek pajak yang dikelola
oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten
OKI.
Untuk pajak hotel terealisasi Rp97.055.000 atau 125,98 persen kemudian
restoran terealisasi Rp402.589.000 atau 136,47 persen, pajak reklame,
terealisasi Rp362.011.100 atau 104,39 persen, pajak penerangan jalan
Rp10.315.236.754 atau 104,20 persen, pajak parkir Rp65.776.530 atau 133,64
persen.
Selanjutnya pajak sarang burung walet terealisasi Rp25.030.000 atau 100,12
persen, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp2.580.646.723 atau 119,78
persen, kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Rp9.265.039.125 atau 117, 28 persen.
”Dari perincian pencapaian tersebut memang ada beberapa objek pajak yang
tidak tercapai target 100 persen, namun tertutupi oleh pendapatan objek pajak
yang lain, sehingga bisa tercapai target,” urainya.
Sekretaris DPPKAD Kabupaten OKI, Isweldi menambahkan, untuk meningkatkan
PAD, khususnya pajak sarang walet, pihaknya kedepan akan mendatangi wilayahnya
langsung seperti Kecamatan Cengal, Sungai Menang dan Mesuji yang banyak
terdapat usaha penangkaran sarang walet.
”Memang masih ada yang belum bayar pajak karena belum menghasilkan,”
ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar