Sabtu, 28 September 2013

73.945 NAMA BERMASALAH DI DPT


IRDESS, INDRALAYA, OI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ogan Ilir (OI) menemukan setidaknya ada 73.945 nama yang dinilai bermasalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) yang diumumkan beberapa waktu lalu. Diduga kuat DPT itu masih menggunakan data Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel. KPU setempat pun didesak memperbaiki DPT itu.
”Temuan kita ada 73.623 tidak ada NIK, 97 kesalahan pada status, 116 nama ganda, dan 109 sudah meninggal dunia. Jadi, total DPT yang bermasalah sebanyak 73.945 atau 24,78 persen,” terang Ketua Panwas Ogan Ilir Syamsul Alwi didampingi kedua anggotanya, Iskandar Dermawan dan Medi Irawan, Jum’at (27/9).
Untuk itu, Syamsul Alwi menegaskan, pihaknya minta kepada KPUD Ogan Ilir melakukan perbaikan terhadap DPT ini. Agar jangan sampai pada hari pelaksanaan Pileg dan Pemilihan Presiden (Pilpres) nanti ada masalah. ”Ya, jangan sampai hak mereka dihilangkan, padahal mereka sudah berhak menyalurkan suaranya. Seperti, tidak ada NIK, kesalahan pada status dan nama ganda. Kalau yang meninggal, memang sudah tidak ada hak, karena orangnya tidak ada lagi,” imbuhnya.
Khusus nama ganda, lanjut Syamsul, harus dituntaskan dengan benar, karena jika tidak dibereskan, yang bersangkutan bisa memilih dua kali. ”Ya bisa juga hak pilih mereka hilang, kalau memang TPS-nya nanti jeli,” ujar dia.
Lebih jauh Syamsul mengatakan, dengan permasalahan ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPUD Ogan Ilir. KPUD menyatakan siap untuk melakukan perbaikan DPT bermasalah tersebut.
Terpisah, Ketua KPUD Ogan Ilir, Amrah Muslimin membenarkan bahwa pihak Panwaslu sudah berkoordinasi dengan pihaknya terkait adanya DPT yang bermasalah. ”Kita ucapkan terima kasih atas pemberitahuan pihak Panwaslu, dan kita akan sesegera mungkin menindaklanjutinya, dan tentunya akan kita teliti terlebih dahulu, apakah benar ada kesalahan DPT ini,” ujarnya.
Disinggung terkait dugaan masih menggunakan data Pilgub Sumsel, Amrah mengakui hal itu namun dia menambahkan, data tersebut sudah diperbaharui. ”Yang NIK itu memang sejak tahun 2005 lalu. Pastinya, ini akan kita tindaklanjuti,” tukasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar