IRDESS, INDRALAYA, OI – Perwakilan
dua warga Desa Tanjung Pule dan Desa KTM Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara,
Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendatangi Komisi IV DPRD OI menurut lahan
transmigrasi hingga ribuan hektar yang sampai saat ini belum direalisasikan
pemerintah. Warga juga menuntut penyelesaian sengketa tapal batas antara OI
dengan Muara Enim secepatnya.
”Sudah sejak tahun 2007 silam Pamkab OI belum merealisasikan sisa lahan
transmigrasi yang menjadi hak warga transmigrasi,” ujar Giarta (45), salah satu
perwakilan ratusan warga dari Desa Tanjung Pule dan Rambutan didampingi Kades
Tanjung Pule, Tasripin, kemarin.
Menurut dia, untuk Desa Tanjung Pule saja ada sekitar 170 KK yang belum
mendapatkan lahan transmigrasi tahap kedua seluas 1 hektar. Sementara di Desa
UPT II Desa Rambutan ada 300 KK yang belum mendapatkan lahan usaha tahap kedua.
Bahkan di Desa Rambutan ada 127 KK yang belum selesai mendapatkan lahan pertama
seluas 1 hektar per-KK.
”Jadi setiap KK mendapatkan lahan transmigrasi 2 ¼ hektar. Dua hektar
dijadikan sebagai lahan produktif untuk usaha, sisanya untuk pemukiman. Kami sudah
berupaya maksimal, namun sampai saat ini tidak ada solusinya,” ungkap warga
transmigrasi asal Boyolali, Jawa Tengah yang masuk ke OI tahun 2009 silam
seraya meminta BPN untuk tidak menindaklanjuti ajuan pembuatan sertifikat oleh
individu warga karena dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD OI, Eko Agus Sugiarto dihadapan
perwakilan warga dua desa melanjutkan pihaknya siap mengakomodir tuntutan
ratusan warga Desa Tanjung Pule dan Desa KTM Rambutan terkait belum
direalisasikannya lahan transmigrasi hingga ribuan hektar.
Bahkan pihaknya meminta Disnakertrans dan Dinas Kehutanan untuk mengawal
keluarnya SK Menteri Kehutanan tentang konservasi lahan hutan menjadi lahan
bermanfaat guna merealisasikan tuntutan petani transmigrasi didua desa
tersebut. ”Kedatangan perwakilan BPN dalam pertemuan ini sangat memberikan arti
dan jawaban atas tuntutan yang selama ini diperjuangkan ratusan warga dua desa
mengenai lahan transmigrasi yang belum diberikan. Dengan diterbitkannya SK
Menteri Kehutanan, otomatis memberikan angin segar bagi petani untuk memiliki
lahan transmigrasi,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar