Sabtu, 30 November 2013

RATUSAN ANGKOT TAK KANTONGI IZIN (Baik Kir Maupun Trayek)


IRDESSINDRALAYAOI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengalami jumlah angkutan kota (angkot) di wilayah Kabupaten OI tercatat 500 armada. Namun dari jumlah angkot tersebut sekitar 200 armadanya masih beroperasi. Ironisnya dari 200 angkot yang masih beroperasi hanya sekitar 10 persen yang mengantongi izin selebihnya tidak mengantongi izin sama sekali baik izin trayek maupun KIR.
”Berdasarkan hasil pendataan yang kita lakukan banyak kendaraan angkot sudah tidak mengatongi izin, paling sekitar 10 persen yang mengantongi izin,” ujar Kepala Dishub Kabupaten OI, H Mustarsyah kepada Irdess Sumsel, Jum’at (29/11).
Menurut pria berkumis ini, jumlah kendaraan angkot yang ada di Kabupaten OI sekitar 500 armada, hanya saja saat ini tinggal 200 kendaraan yang masih beroperasi, selebihnya, dalam kondisi rusak atau dikarantinakan oleh pemiliknya. ”Nah yang menjadi pertanyaannya, dari 200 kendaraan angkot itu hanya sekitar 10 persen yang mengantongi izin baik KIR maupun izin trayek, selebihnya tidak ada sama sekali alias tidak diperpanjang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa banyak alasan yang menyebabkan pemilik kendaraan maupun sopir enggan mengurus KIR ataupun izin trayek, salah satunya pendapatan mereka menurun akibat bersaing dengan kendaraan becak motor (Bentor).
”Mereka (pemilik angkot) mengaku pendapatan mereka menurun akibat banyaknya bentor beroperasi. Makanya mereka enggan mengurus KIR dan izin trayek,” terangnya.
Sedangkan untuk ditindak tegas bagi kendaraan yang tidak mengantongi izin lanjutnya, mereka justru beraksi dengan melakukan demo besar-besaran. ”Makanya kita terkadang menjadi dilema, diambil tindakan tegas mereka bereaksi, dibiarkan ya itu tadi, status kendaraan mereka yang beroperasi adalah liar,” tuturnya.
Padahal kata Mustarsyah kendaraan angkot yang tidak mengantongi izin trayek, KIR, bila terjadi kecelakaan, maka tidak akan mendapat asuransi atau jasaraharja. ”Kita sudah jelaskan kepada mereka tapi tetap saja himbauan tersebut tidak diindahkan,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar