IRDESS, INDRALAYA, OI – Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengalami jumlah angkutan kota
(angkot) di wilayah Kabupaten OI tercatat 500 armada. Namun dari jumlah angkot
tersebut sekitar 200 armadanya masih beroperasi. Ironisnya dari 200 angkot yang
masih beroperasi hanya sekitar 10 persen yang mengantongi izin selebihnya tidak
mengantongi izin sama sekali baik izin trayek maupun KIR.
”Berdasarkan hasil pendataan yang kita lakukan banyak kendaraan angkot
sudah tidak mengatongi izin, paling sekitar 10 persen yang mengantongi izin,”
ujar Kepala Dishub Kabupaten OI, H Mustarsyah kepada Irdess Sumsel, Jum’at (29/11).
Menurut pria berkumis ini, jumlah kendaraan angkot yang ada di Kabupaten OI
sekitar 500 armada, hanya saja saat ini tinggal 200 kendaraan yang masih
beroperasi, selebihnya, dalam kondisi rusak atau dikarantinakan oleh
pemiliknya. ”Nah yang menjadi pertanyaannya, dari 200 kendaraan angkot itu
hanya sekitar 10 persen yang mengantongi izin baik KIR maupun izin trayek,
selebihnya tidak ada sama sekali alias tidak diperpanjang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa banyak alasan yang menyebabkan pemilik kendaraan
maupun sopir enggan mengurus KIR ataupun izin trayek, salah satunya pendapatan
mereka menurun akibat bersaing dengan kendaraan becak motor (Bentor).
”Mereka (pemilik angkot) mengaku pendapatan mereka menurun akibat banyaknya
bentor beroperasi. Makanya mereka enggan mengurus KIR dan izin trayek,”
terangnya.
Sedangkan untuk ditindak tegas bagi kendaraan yang tidak mengantongi izin
lanjutnya, mereka justru beraksi dengan melakukan demo besar-besaran. ”Makanya
kita terkadang menjadi dilema, diambil tindakan tegas mereka bereaksi,
dibiarkan ya itu tadi, status kendaraan mereka yang beroperasi adalah liar,”
tuturnya.
Padahal kata Mustarsyah kendaraan angkot yang tidak mengantongi izin
trayek, KIR, bila terjadi kecelakaan, maka tidak akan mendapat asuransi atau
jasaraharja. ”Kita sudah jelaskan kepada mereka tapi tetap saja himbauan
tersebut tidak diindahkan,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar