Kamis, 28 November 2013

PROYEK PENGADAAN KAPAL DKP OKI JANGGAL?


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komasta Sumsel melaporkan adanya indikasi ketidakberesan dalam Proyek Pengadaan Kapal 5 GT dan Alat Penangkap Ikan di Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) OKI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Komasta mengendus, dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 650 juta dari total anggaran proyek Pengadaan Kapal 5 GT di tahun 2012 ini sebesar Rp1,1 miliar.
Menurut Ketua LSM Komasta Sumsel, Adi Chandra, pengadaan kapal 5 GT dan alat tangkap ikan di Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Kabupaten OKI tahun 2012 senilai Rp1,1 miliar. ”Namun proyek ini kemudian molor dan baru diselesaikan hingga triwulan kedua tahun 2013. Bukan hanya itu, pengadaannya juga tidak disertai surat dukungan galangan kapal,” ujar Adi didampingi rekannya Sutrisno kepada Irdess Sumsel, Rabu (27/11).
Dia menuturkan, kontraktor pelaksanaannya juga yakni PT Nata Jaya Utama diduga tidak menjalankan  kontrak sesuai prosedur karena hanya membeli dari satu pengrajin di wilayah itu yang menjual kapal beserta alat tangkap yang dibawa nilai kontrak. ”Kami merinci kerugian yang dialami sekitar Rp650 juta, dan itu harus dikembalikan kepada negara. Kami juga meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas permasalahan ini secara transparan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Humas Kejati Sumsel, Mulyadi SH ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek terlebih dahulu kebenarannya. ”Kalau memang ada akan kita tindak lanjuti pengaduan dugaan korupsi proyek pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan OKI ini,” tukasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan OKI, Abdul Mutholib tidak berhasil dikonfirmasi karena saat ditemui di kantornya yang bersangkutan tidak berada di tempat. Begitu juga telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar