IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Komasta Sumsel melaporkan adanya indikasi
ketidakberesan dalam Proyek Pengadaan Kapal 5 GT dan Alat Penangkap Ikan di
Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) OKI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera
Selatan (Sumsel). Komasta mengendus, dalam proyek ini negara mengalami kerugian
sekitar Rp 650 juta dari total anggaran proyek Pengadaan Kapal 5 GT di tahun
2012 ini sebesar Rp1,1 miliar.
Menurut Ketua LSM Komasta Sumsel, Adi Chandra, pengadaan kapal 5 GT dan
alat tangkap ikan di Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal ini menggunakan dana
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Kabupaten OKI tahun
2012 senilai Rp1,1 miliar. ”Namun proyek ini kemudian molor dan baru
diselesaikan hingga triwulan kedua tahun 2013. Bukan hanya itu, pengadaannya
juga tidak disertai surat dukungan galangan kapal,” ujar Adi didampingi
rekannya Sutrisno kepada Irdess Sumsel, Rabu (27/11).
Dia menuturkan, kontraktor pelaksanaannya juga yakni PT Nata Jaya Utama
diduga tidak menjalankan kontrak sesuai
prosedur karena hanya membeli dari satu pengrajin di wilayah itu yang menjual
kapal beserta alat tangkap yang dibawa nilai kontrak. ”Kami merinci kerugian
yang dialami sekitar Rp650 juta, dan itu harus dikembalikan kepada negara. Kami
juga meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas permasalahan ini secara transparan,”
tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Humas Kejati Sumsel, Mulyadi SH ketika
dikonfirmasi mengaku akan mengecek terlebih dahulu kebenarannya. ”Kalau memang
ada akan kita tindak lanjuti pengaduan dugaan korupsi proyek pengadaan kapal di
Dinas Kelautan dan Perikanan OKI ini,” tukasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
OKI, Abdul Mutholib tidak berhasil dikonfirmasi karena saat ditemui di
kantornya yang bersangkutan tidak berada di tempat. Begitu juga telepon
selulernya dalam keadaan tidak aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar