Jumat, 08 November 2013

PAJAK KENDARAAN TEMBUS RP25,6 MILIAR


IRDESS, INDRALAYA, OI –  Hingga Oktober 2013 ini, pendapatan pajak kendaraan berupa mobil dan motor di Kabupaten Ogan Ilir (OI) menembus 81 persen atau sebesar Rp25.666.501.417 dari target yang ditentukan Rp31.763.688.000. Dari jumlah tersebut penunggak pajak sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala UPTD Dispenda Sumsel OI, Erdian Syahri mengaku optimis hingga akhir tahun dari yang ditargetkan pencapaiannya 100 persen. Atau sekurang-kurangnya 95 persen.
Hal itu dikarenakan biasanya ada penyebab yakni tidak adanya dana dari masyarakat karena minimnya pendapatan dan kurangnya kesadaran akan pentingnya pajak untuk pembangunan daerah serta kelalaian.
”Selain itu banyak kendaraan yang kredit lantaran tidak terbayar dikembalikan ke leasing tapi pajaknya masih tercatat disini, padahal harus dilaporkan,” sambungnya.
Disebutkannya, jumlah penunggak pajak kendaraan, 80 persennya didominasi kendaraan pribadi, sisanya perusahaan. Namun, pihaknya sudah menyurati tiga penunggak pajak besar seperti Indra Kusuma warga Dusun 2, RT 5, Kelurahan Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan sebesar Rp52,5 juta.
Penunggakan pajak truk tronton Rino dan mobil Honda Jazz, milik Fitriyani, warga Jalan Sayid Hakdun, Tanjung Batu sebesar Rp21,3 juta, lalu PT Ligasin pajak Truk Hino yang ada di Jalan Raya Prabu Palem Raya sebesar Rp41,2 juta.
”Kita sudah surati ke pembayar pajaknya, bahkan melibatkan Kades dan meminta bantuan bupati untuk mengingatkan masyarakatnya membayar pajak kendaraan,” imbuhnya.
Tak lupa, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan tepat waktu ke Samsat OI. Karena tujuan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat. ”Kalau Samsat kan sifatnya satu atap jadi disini ada pajak dispenda, polisi, bank, jasa raharja,” katanya.

Disinggung soal target, Erdian mengatakan dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat, tahun 2014 Rp39 miliar, sebelumnya tahun 2013 Rp31,7 miliar dan tahun 2012 Rp31 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar