Rabu, 06 November 2013

OMBUSDMAN DAPAT TINGKATKAN KINERJA


IRDESS, INDRALAYA, OI –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) mendatangkan supervisi Ombusdman Sumsel guna menyosialisasikan pelayanan publik kepada seluruh abdi negara. Dengan keberadaan Ombusdman ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
”Selama ini pelayanan publik yang diberikan Pemkab OI sudah baik. Namun, dengan keberadaan Ombusdman ini diupayakan dapat meningkatkan kinerja aparatur negara, khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) OI, H Sobli, disela-sela sosialisasi ’Bangkitlah pelayanan publik di Kabupaten Ogan Ilir’, kemarin (5/11).
Menurut Sobli, Ombusdman merupakan lembaga negara yang memperhatikan masalah pelayanan publik dan dapat pula membantu pelaksanaan pelayanan publik yang efisien dan adil.
Disamping itu, lanjutnya, adanya Ombusdman lebih menuntut para pejabat yang berada dalam layanan publik dapat lebih melaksanakan pertanggungjawaban publik dengan baik.
”Selaku aparatur negara memang hendaknya lebih mengutamakan kepentingan publik. Ke depan, kami optimis pelayanan publik dapat memberikan manfaat luas kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombusdman Sumsel, Indra Zuardi menyatakan, Ombusdman ini berada di 33 provinsi di Indonesia, kecuali di Kalimantan Utara.
Peran Ombusdman yakni sebagai pengawas pelayanan publik yang dilakukan aparatur negara.
”Peran Ombusdman saat ini adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik baik dilakukan penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah dan lainnya,” paparnya.
Dalam menjalankan kewenangannya, beber Indra, Ombusdman berpegang pada asas mendengarkan kedua belah pihak (imparsial), serta tidak menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan.
Dilanjutkannya, Ombusdman ini memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan. Tapi, memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan koreksi atau self-correction.
”Tugas Ombusdman adalah menerima laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya dan lainnya. Mungkin dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman lebih bagi aparatur negara untuk meningkatkan layanan publik,” harapnya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar