IRDESS, INDRALAYA, OI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI)
mendatangkan supervisi Ombusdman Sumsel guna menyosialisasikan pelayanan publik
kepada seluruh abdi negara. Dengan keberadaan Ombusdman ini diharapkan dapat
meningkatkan kinerja pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
”Selama ini pelayanan publik yang diberikan Pemkab OI sudah baik. Namun,
dengan keberadaan Ombusdman ini diupayakan dapat meningkatkan kinerja aparatur negara,
khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah
(Sekda) OI, H Sobli, disela-sela sosialisasi ’Bangkitlah pelayanan publik di
Kabupaten Ogan Ilir’, kemarin (5/11).
Menurut Sobli, Ombusdman merupakan lembaga negara yang memperhatikan masalah
pelayanan publik dan dapat pula membantu pelaksanaan pelayanan publik yang
efisien dan adil.
Disamping itu, lanjutnya, adanya Ombusdman lebih menuntut para pejabat yang
berada dalam layanan publik dapat lebih melaksanakan pertanggungjawaban publik
dengan baik.
”Selaku aparatur negara memang hendaknya lebih mengutamakan kepentingan
publik. Ke depan, kami optimis pelayanan publik dapat memberikan manfaat luas
kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombusdman Sumsel, Indra Zuardi menyatakan,
Ombusdman ini berada di 33 provinsi di Indonesia, kecuali di Kalimantan Utara.
Peran Ombusdman yakni sebagai pengawas pelayanan publik yang dilakukan
aparatur negara.
”Peran Ombusdman saat ini adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian
pelayanan publik baik dilakukan penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD,
lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, kepolisian, kejaksaan,
pemerintah daerah dan lainnya,” paparnya.
Dalam menjalankan kewenangannya, beber Indra, Ombusdman berpegang pada asas
mendengarkan kedua belah pihak (imparsial), serta tidak menerima imbalan apapun
baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan.
Dilanjutkannya, Ombusdman ini memiliki kewenangan menuntut maupun
menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan. Tapi, memberikan
rekomendasi kepada instansi untuk melakukan koreksi atau self-correction.
”Tugas Ombusdman adalah menerima laporan atas dugaan mal administrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, pemeriksaan substansi atas laporan,
menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya dan
lainnya. Mungkin dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman lebih
bagi aparatur negara untuk meningkatkan layanan publik,” harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar