Senin, 11 November 2013

LAGI NAMBAL BAN, PUJONO DICIDUK {1)Mantan Kades Kepahyang, 2) Tersangka Kasus Jual Beli Bantuan Handtracktor}


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI –  Setelah 4 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, mantan Kepala Desa (Kades) Kepahyang, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pujono (48) akhirnya berhasil diringkus petugas, Minggu (10/11).
Pujono diringkus jaksa Kejari Kayuagung bersama salah seorang anggota Polsek Lempuing yang sedang melakukan patroli pada pukul 17.30 WIB, dimana tersangka kasus dugaan penyelewengan pendistribusian 10 unit Handtracktor bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI kepada 10 kelompok tani secara gratis pada tahun 2007 di Desa Kepahyang ini sedang menambal ban motornya yang bocor yang lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Lempuing.
Saat itulah tersangka langsung dicokok petugas dan menggelandangnya ke Mapolsek Lempuing dan selanjutnya dijemput oleh tim penyidik Kejari Kayuagung. Akibat perbuatan tersangka, bantuan yang seharusnya dapat meningkatkan hasil pertanian masyarakat melalui dan kelompok tani di Desa Kepahyang justru tidak dapat dirasakan masyarakat. Bantuan ini disalahgunakan dan diselewengkan oleh oknum Kades dengan cara menjualnya ke luar Desa Kepahyang, akibatnya Negara dirugikan sebesar Rp 208.750.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung, Subeno SH didampingi Kasi Pidsus, Edowan SH mengatakan, mantan Kades Kepahyang ini masuk dalam DPO Kejari Kayuagung sejak 3 Juli 2013 lalu. Dimana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 14 Maret 2013.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka lebih dari tiga kali. Namun tersangka tetap saja mangkir dari panggilan penyidik. Pun saat petugas melakukan upaya jemput paksa, tersangka tidak ada di rumahnya dan sudah tidak tinggal lagi di Kepahyang sehingga masuk dalam DPO.
”Tersangka ini pernah satu kali kita periksa sebagai saksi, namun saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Kades yang menjabat tahun 2007 itu menghilang, sudah kita panggil lebih dari tiga kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat kita coba jemput paksa di rumahnya, ternyata Pujono sudah tidak tinggal lagi di Desa Kepahyang, sehingga kita masukkan dalam DPO,” ujar Subeno.
Dikatakannya, setelah masuk dalam DPO, pihak Kejari Kayuagung kemudian menyebarkan identitas tersangka ke publik dan meminta bantuan kepada masyarakat termasuk dengan pihak kepolisian untuk membantu mencari keberadaan tersangka. ”Kita sebarkan biodatanya dan meminta bantuan kepada masyarakat maupun pihak kepolisian untuk membantu menangkap tersangka, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Informasinya selama ini tersangka bersembunyi di daerah Belitang, OKU Timur,” bebernya.
Kasi Pidsus Kejari Kayuagung, Edowan menambahkan, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ini telah diamankan pihak kepolisian, selanjutnya tim penyidik langsung melakukan penjemputan dan membawanya ke Kantor Kejari Kayuagung untuk dilakukan pemeriksaan. ”Setelah kita jemput, selanjutnya langsung kita lakukan pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Raja, OI,” ulasnya.
Menurut dia, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci keterlibatan oknum mantan Kades tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, karena itu sudah masuk ke dalam materi penyidikan. ”Tersangka ini akan kita jerat dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Pujono tidak sepatah katapun keluar dari mulutnya untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Pria dengan perawakan tinggi gemuk ini hanya tersenyum sembari berlalu dan masuk ke dalam mobil operasional milik Kejari Kayuagung menuju ke rutan Tanjung Raja.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar