IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Setelah 4 bulan masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, mantan Kepala Desa (Kades)
Kepahyang, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pujono (48)
akhirnya berhasil diringkus petugas, Minggu (10/11).
Pujono diringkus jaksa Kejari Kayuagung bersama salah seorang anggota
Polsek Lempuing yang sedang melakukan patroli pada pukul 17.30 WIB, dimana
tersangka kasus dugaan penyelewengan pendistribusian 10 unit Handtracktor
bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI kepada 10 kelompok tani secara gratis
pada tahun 2007 di Desa Kepahyang ini sedang menambal ban motornya yang bocor
yang lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Lempuing.
Saat itulah tersangka langsung dicokok petugas dan menggelandangnya ke
Mapolsek Lempuing dan selanjutnya dijemput oleh tim penyidik Kejari Kayuagung.
Akibat perbuatan tersangka, bantuan yang seharusnya dapat meningkatkan hasil
pertanian masyarakat melalui dan kelompok tani di Desa Kepahyang justru tidak
dapat dirasakan masyarakat. Bantuan ini disalahgunakan dan diselewengkan oleh
oknum Kades dengan cara menjualnya ke luar Desa Kepahyang, akibatnya Negara
dirugikan sebesar Rp 208.750.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung, Subeno SH didampingi Kasi
Pidsus, Edowan SH mengatakan, mantan Kades Kepahyang ini masuk dalam DPO Kejari
Kayuagung sejak 3 Juli 2013 lalu. Dimana sebelumnya telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus tersebut sejak 14 Maret 2013.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik kejaksaan telah
melakukan pemanggilan terhadap tersangka lebih dari tiga kali. Namun tersangka
tetap saja mangkir dari panggilan penyidik. Pun saat petugas melakukan upaya
jemput paksa, tersangka tidak ada di rumahnya dan sudah tidak tinggal lagi di
Kepahyang sehingga masuk dalam DPO.
”Tersangka ini pernah satu kali kita periksa sebagai saksi, namun saat
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Kades yang menjabat tahun 2007 itu
menghilang, sudah kita panggil lebih dari tiga kali, yang bersangkutan tidak
memenuhi panggilan penyidik. Saat kita coba jemput paksa di rumahnya, ternyata
Pujono sudah tidak tinggal lagi di Desa Kepahyang, sehingga kita masukkan dalam
DPO,” ujar Subeno.
Dikatakannya, setelah masuk dalam DPO, pihak Kejari Kayuagung kemudian
menyebarkan identitas tersangka ke publik dan meminta bantuan kepada masyarakat
termasuk dengan pihak kepolisian untuk membantu mencari keberadaan tersangka.
”Kita sebarkan biodatanya dan meminta bantuan kepada masyarakat maupun pihak
kepolisian untuk membantu menangkap tersangka, akhirnya tersangka berhasil
ditangkap. Informasinya selama ini tersangka bersembunyi di daerah Belitang,
OKU Timur,” bebernya.
Kasi Pidsus Kejari Kayuagung, Edowan menambahkan, setelah mendapatkan
informasi bahwa tersangka ini telah diamankan pihak kepolisian, selanjutnya tim
penyidik langsung melakukan penjemputan dan membawanya ke Kantor Kejari
Kayuagung untuk dilakukan pemeriksaan. ”Setelah kita jemput, selanjutnya
langsung kita lakukan pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan tersangka
langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Raja, OI,” ulasnya.
Menurut dia, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci keterlibatan
oknum mantan Kades tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,
karena itu sudah masuk ke dalam materi penyidikan. ”Tersangka ini akan kita
jerat dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun
2001,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Pujono tidak sepatah katapun keluar dari mulutnya
untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Pria dengan perawakan tinggi gemuk
ini hanya tersenyum sembari berlalu dan masuk ke dalam mobil operasional milik
Kejari Kayuagung menuju ke rutan Tanjung Raja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar