IRDESS, INDRALAYA, OI – Sejumlah
elemen masyarakat yang berada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendesak Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) OI untuk tegas mencabut perizinan yang dimiliki PT Karibin
Nur Travel (KNT) seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan jenis lainnya. Sebab batalnya keberangkatan ratusan calon haji
(calhaj) dinilai sangat meresahkan masyarakat di Caram Seguguk.
”Kejadian batalnya keberangkatan calhaj sudah kedua kalinya terjadi. Kami harap
kejadian ini tidak terulang lagi. Makanya kami minta pemerintah tegas untuk
mencabut izin yang dimiliki KNT. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan
menyurati pemerintah,” ujar Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah OI,
Dermawan Iskandar, Kamis (17/10).
Dengan aktifnya peran serta pemerintah dalam mengawasi ataupun mengkaji
perizinan yang dimiliki KNT katanya, diupayakan korban-korban calhaj dapat
diminimalisir. Paling tidak keberadaan biro perjalanan haji di OI tidak
meresahkan masyarakat OI.
Dengan telah berulangnya kejadian ini seharusnya pemerintah khususnya
Pemkab OI sudah mengambil langkah tegas, karena umumnya korban calhaj yang
tidak jadi berangkat adalah warga OI. ”Bisa dibayangkan, rata-rata calhaj yang
batal berangkat itu berusia di atas 50 tahun. Kan kasihan dengan mereka yang
sudah berniat menunaikan ibadah haji namun batal keberangkatannya lantaran
tidak mendapatkan visa,” tuturnya.
Dia juga meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OI maupun
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mencarikan solusi kongkrit dalam
mengatasi permasalahan ini serta aktif dalam mensosialisasikan manajemen yang
resmi di bawah payung Kemenag dengan harapan masyarakat paham dan tidak
terkecoh dalam memilih agen perjalanan haji.
Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menentukan dan memilih agen
perjalanan haji dan tidak tergiur dengan janji agen perjalanan haji. ”Bila
perlu masyarakat dapat melihat track
record agen perjalanan haji agar tidak merasa kecewa di kemudian hari,”
ungkapnya.
Senada diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) OI, Arwin Novansyah menambahkan, dalam permasalahan batalnya
keberangkatan calhaj pemerintah seyogianya dapat kembali mengevaluasi semua
perizinan yang memiliki KNT. ”Pemkab OI harus mengambil langkah tegas terhadap
biro perjalanan haji. Jelas, batalnya keberangkatan haji sangat meresahkan sekali.
Bila perlu segera cabut izin usahanya,” tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada agen perjalanan haji untuk bekerja secara
professional dan tidak hanya berorientasi pada profitabilitas saja, namun lebih
mengutamakan kualitas serta realistis. ”Sudah banyak masyarakat yang merasa
kecewa atas batalnya berangkat haji ini. Nah, kami harap kejadian ini jangan
sampai terulang kembali di tahun mendatang,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) OI, H Sobli mengimbuhkan atas
permasalahan itu pihaknya nanti akan melakukan evaluasi melalui mengkaji semua
perizinan yang dimiliki PT KNT OI. ”Untuk saat ini belum ada sanksi yang
diberikan. Paling kami akan lakukan pengkajian dahulu. Inikan menyangkut
kepentingan masyarakat, seharusnya permasalahan itu dapat menjadi pelajaran
bagi manajemen KNT untuk berbenah,” terangnya.
Untuk itu, Sobli mengingatkan agar masyarakat untuk lebih berhati-hati
dalam memilih biro perjalanan haji yang berada di naungan Kemenag Sumsel dan
OI. ”Ada baiknya biro perjalanan haji KNT dapat berdiri sendiri tanpa harus
terikat oleh konsorsium Albis Jakarta dan dapat mengikuti mekanisme dan
prosedur yang telah ditetapkan pemerintah,” terangnya.
Terpisah, Kasubag Humas Kemenag Sumsel, H Saefudin Latief kembali
menegaskan pernyataan Kemenag OI bahwa biro keberangkatan PT KNT termasuk
ilegal. Terlebih dia mengatakan, hal tersebut merupakan keteledoran calhaj
jemaah yang tidak sabar menunggu waiting
list hingga 2025 mendatang, sehingga mengambil ”jalan pintas” menggunakan
biro perjalanan ilegal yang tidak bertanggungjawab.
”Kenapa hal itu terjadi, ya biro perjalanan (PT KNT) itu ilegal, dan itu
diluar domain Kemenag, dan untuk diketahui bahwa yang menjadi perhatian dan
tanggungjawab kita ialah calhaj berdasarkan kuota dari Kemenag. Kalau terjadi
hal seperti ini maka bukan tanggungjawab kita. Adapun kepada masyarakat kami
himbau berhati-hati dan selektif dalam memilih biro perjalanan haji, yang mana
telah disiapkan 3 biro perjalanan yang legal atau resmi dari Kementerian Agama
Sumsel yakni Biro Anaja, Ami Tour dan Pundi Kencana. Kalau se-Indonesia ada 250
yang resmi,” tuturnya saat dibincangi Irdess Sumsel.
Dia menambahkan, seharusnya sebelum masyarakat memilih biro perjalanan
keberangkatan haji, lebih dulu bisa mengkoordinasikan dengan Kemenag setempat
agar bisa diberikan saran tentang mana saja biro perjalanan yang legal dan
terakreditasi. Biro perjalanan legal dari Kemenag ini memang tergolong mahal
yaitu sekitar 8000 US $, namun hal ini sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
”Calhaj yang batal berangkat ini memang kita belum menerima aduan secara
formal, namun kita sangat sayangkan hal ini terjadi, ini juga di luar
tanggungjawab kita, karena kita hanya mengurusi calhaj yang dalam kuota saja. Nah
sedangkan calhaj yang sempat menggunakan PT KNT ini adalah calhaj di luar kuota
kita. Hal ini sebaiknya dilaporkan ke pihak yang berwajib mengingat dari
Kemenag tidak punya wewenang untuk menutup biro perjalanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Saefuddin menyarankan kepada masyarakat untuk menempuh jalur
reguler yang resmi dari Kemenag, meskipun saat ini harus menunggu sampai 2025,
namun calhaj pasti diberangkatkan. Dimana untuk jalur non kuota tersebut memang
rawan untuk tidak berangkat dan tidak ada yang bisa menjamin jamaah untuk
berangkat termasuk biro perjalanan itu sendiri.
”Peristiwa ini hendaknya bisa jadi pelajaran kita bersama. Kalaupun ditunda
keberangkatannya, biaya haji tersebut tidak bisa semerta-merta dinaikkan begitu
saja karena ada mekanisme dalam penyesuaian harganya. Seperti contohnya saat
ini terdapat jamaah yang ditunda keberangkatannya akibat pemangkasan kuota
jamaah haji, tapi untuk biaya tetap dibebankan biaya tahun ini. Kalau ternyata
tahun depan biayanya naik akan tetap memakai biaya saat ini, sedangkan kalau
biayanya ternyata berkurang maka sisa selisihnya akan dikembalikan,”
pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 250 calhaj asal Sumsel gagal berangkat ke
tanah suci lantaran tidak mengantongi visa haji dari Arab Saudi. Kejadian itu
sudah terjadi dua tahun terakhir. Namun masyarakat tetap memberikan kepercayaan
kepada PT KNT untuk mengurusi masalah keberangkatan haji.
Kepala Seksi (Kasi) Haji Kantor Kemenag OI, Edy Prasetya mengatakan, hingga
saat ini pihaknya belum mengantongi izin resmi dari PT KNT tentang kuantitas calhaj
yang berangkat ke tanah suci. Bahkan permasalahan itu sudah berlangsung sejak
beberapa tahun lalu.
”Tidak ada konfirmasi ke kami, sehingga jelas PT KNT tidak memiliki izin. Jangankan
di-blacklist, izin saja tidak mengajukan. Secara otomatis penyedia jasa itu
ilegal,” kata Edy kepada Irdess Sumsel, Rabu (16/10).
Sementara itu, PT KNT OI membantah keras kalau layanan jasa haji plus dan
umroh yang dijalankannya ilegal. Sebab, sejak PT KNT OI berdiri sejak 2009 lalu
telah mengantongi izin resmi dari Kemenag Pusat maupun payung hukum akta notaris
Nomor 27/2012, Menkumham Nomor AHU 05759.AH.01.01.2012 dan izin Pariwisata
Nomor 330/2012.
Dear : Custumer Import & Domestik
BalasHapusKami dari PT TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Keterangan tambahan :
1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
3. SPI-PI Besi Baja,
4. SPI-PI Produk Kehutanan,
5. SPI-PI Barang Bekas,
6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
7. Produk-produk Lartas SNI
Berikut Attecment terlampir.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang ingin dipertanyakan, silahkan hubungi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id, www.twin.co.id