Jumat, 18 Oktober 2013

PEMKAB DIDESAK CABUT IZIN PT KNT


IRDESS, INDRALAYA, OI – Sejumlah elemen masyarakat yang berada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI untuk tegas mencabut perizinan yang dimiliki PT Karibin Nur Travel (KNT) seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan jenis lainnya. Sebab batalnya keberangkatan ratusan calon haji (calhaj) dinilai sangat meresahkan masyarakat di Caram Seguguk.
”Kejadian batalnya keberangkatan calhaj sudah kedua kalinya terjadi. Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi. Makanya kami minta pemerintah tegas untuk mencabut izin yang dimiliki KNT. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan menyurati pemerintah,” ujar Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah OI, Dermawan Iskandar, Kamis (17/10).
Dengan aktifnya peran serta pemerintah dalam mengawasi ataupun mengkaji perizinan yang dimiliki KNT katanya, diupayakan korban-korban calhaj dapat diminimalisir. Paling tidak keberadaan biro perjalanan haji di OI tidak meresahkan masyarakat OI.
Dengan telah berulangnya kejadian ini seharusnya pemerintah khususnya Pemkab OI sudah mengambil langkah tegas, karena umumnya korban calhaj yang tidak jadi berangkat adalah warga OI. ”Bisa dibayangkan, rata-rata calhaj yang batal berangkat itu berusia di atas 50 tahun. Kan kasihan dengan mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji namun batal keberangkatannya lantaran tidak mendapatkan visa,” tuturnya.
Dia juga meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OI maupun Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mencarikan solusi kongkrit dalam mengatasi permasalahan ini serta aktif dalam mensosialisasikan manajemen yang resmi di bawah payung Kemenag dengan harapan masyarakat paham dan tidak terkecoh dalam memilih agen perjalanan haji.
Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menentukan dan memilih agen perjalanan haji dan tidak tergiur dengan janji agen perjalanan haji. ”Bila perlu masyarakat dapat melihat track record agen perjalanan haji agar tidak merasa kecewa di kemudian hari,” ungkapnya.
Senada diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) OI, Arwin Novansyah menambahkan, dalam permasalahan batalnya keberangkatan calhaj pemerintah seyogianya dapat kembali mengevaluasi semua perizinan yang memiliki KNT. ”Pemkab OI harus mengambil langkah tegas terhadap biro perjalanan haji. Jelas, batalnya keberangkatan haji sangat meresahkan sekali. Bila perlu segera cabut izin usahanya,” tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada agen perjalanan haji untuk bekerja secara professional dan tidak hanya berorientasi pada profitabilitas saja, namun lebih mengutamakan kualitas serta realistis. ”Sudah banyak masyarakat yang merasa kecewa atas batalnya berangkat haji ini. Nah, kami harap kejadian ini jangan sampai terulang kembali di tahun mendatang,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) OI, H Sobli mengimbuhkan atas permasalahan itu pihaknya nanti akan melakukan evaluasi melalui mengkaji semua perizinan yang dimiliki PT KNT OI. ”Untuk saat ini belum ada sanksi yang diberikan. Paling kami akan lakukan pengkajian dahulu. Inikan menyangkut kepentingan masyarakat, seharusnya permasalahan itu dapat menjadi pelajaran bagi manajemen KNT untuk berbenah,” terangnya.
Untuk itu, Sobli mengingatkan agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji yang berada di naungan Kemenag Sumsel dan OI. ”Ada baiknya biro perjalanan haji KNT dapat berdiri sendiri tanpa harus terikat oleh konsorsium Albis Jakarta dan dapat mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah,” terangnya.
Terpisah, Kasubag Humas Kemenag Sumsel, H Saefudin Latief kembali menegaskan pernyataan Kemenag OI bahwa biro keberangkatan PT KNT termasuk ilegal. Terlebih dia mengatakan, hal tersebut merupakan keteledoran calhaj jemaah yang tidak sabar menunggu waiting list hingga 2025 mendatang, sehingga mengambil ”jalan pintas” menggunakan biro perjalanan ilegal yang tidak bertanggungjawab.
”Kenapa hal itu terjadi, ya biro perjalanan (PT KNT) itu ilegal, dan itu diluar domain Kemenag, dan untuk diketahui bahwa yang menjadi perhatian dan tanggungjawab kita ialah calhaj berdasarkan kuota dari Kemenag. Kalau terjadi hal seperti ini maka bukan tanggungjawab kita. Adapun kepada masyarakat kami himbau berhati-hati dan selektif dalam memilih biro perjalanan haji, yang mana telah disiapkan 3 biro perjalanan yang legal atau resmi dari Kementerian Agama Sumsel yakni Biro Anaja, Ami Tour dan Pundi Kencana. Kalau se-Indonesia ada 250 yang resmi,” tuturnya saat dibincangi Irdess Sumsel.
Dia menambahkan, seharusnya sebelum masyarakat memilih biro perjalanan keberangkatan haji, lebih dulu bisa mengkoordinasikan dengan Kemenag setempat agar bisa diberikan saran tentang mana saja biro perjalanan yang legal dan terakreditasi. Biro perjalanan legal dari Kemenag ini memang tergolong mahal yaitu sekitar 8000 US $, namun hal ini sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
”Calhaj yang batal berangkat ini memang kita belum menerima aduan secara formal, namun kita sangat sayangkan hal ini terjadi, ini juga di luar tanggungjawab kita, karena kita hanya mengurusi calhaj yang dalam kuota saja. Nah sedangkan calhaj yang sempat menggunakan PT KNT ini adalah calhaj di luar kuota kita. Hal ini sebaiknya dilaporkan ke pihak yang berwajib mengingat dari Kemenag tidak punya wewenang untuk menutup biro perjalanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Saefuddin menyarankan kepada masyarakat untuk menempuh jalur reguler yang resmi dari Kemenag, meskipun saat ini harus menunggu sampai 2025, namun calhaj pasti diberangkatkan. Dimana untuk jalur non kuota tersebut memang rawan untuk tidak berangkat dan tidak ada yang bisa menjamin jamaah untuk berangkat termasuk biro perjalanan itu sendiri.
”Peristiwa ini hendaknya bisa jadi pelajaran kita bersama. Kalaupun ditunda keberangkatannya, biaya haji tersebut tidak bisa semerta-merta dinaikkan begitu saja karena ada mekanisme dalam penyesuaian harganya. Seperti contohnya saat ini terdapat jamaah yang ditunda keberangkatannya akibat pemangkasan kuota jamaah haji, tapi untuk biaya tetap dibebankan biaya tahun ini. Kalau ternyata tahun depan biayanya naik akan tetap memakai biaya saat ini, sedangkan kalau biayanya ternyata berkurang maka sisa selisihnya akan dikembalikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 250 calhaj asal Sumsel gagal berangkat ke tanah suci lantaran tidak mengantongi visa haji dari Arab Saudi. Kejadian itu sudah terjadi dua tahun terakhir. Namun masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada PT KNT untuk mengurusi masalah keberangkatan haji.
Kepala Seksi (Kasi) Haji Kantor Kemenag OI, Edy Prasetya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengantongi izin resmi dari PT KNT tentang kuantitas calhaj yang berangkat ke tanah suci. Bahkan permasalahan itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
”Tidak ada konfirmasi ke kami, sehingga jelas PT KNT tidak memiliki izin. Jangankan di-blacklist, izin saja tidak mengajukan. Secara otomatis penyedia jasa itu ilegal,” kata Edy kepada Irdess Sumsel, Rabu (16/10).
Sementara itu, PT KNT OI membantah keras kalau layanan jasa haji plus dan umroh yang dijalankannya ilegal. Sebab, sejak PT KNT OI berdiri sejak 2009 lalu telah mengantongi izin resmi dari Kemenag Pusat maupun payung hukum akta notaris Nomor 27/2012, Menkumham Nomor AHU 05759.AH.01.01.2012 dan izin Pariwisata Nomor 330/2012.















1 komentar:

  1. Dear : Custumer Import & Domestik
    Kami dari PT TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Keterangan tambahan :
    1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
    2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    3. SPI-PI Besi Baja,
    4. SPI-PI Produk Kehutanan,
    5. SPI-PI Barang Bekas,
    6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
    7. Produk-produk Lartas SNI

    Berikut Attecment terlampir.

    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang ingin dipertanyakan, silahkan hubungi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id, www.twin.co.id

    BalasHapus