IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Memasuki
musim panas beberapa pekan terakhir ini, di enam kecamatan di Kabupaten OKI,
rawan kebakaran lahan. Bahkan, sudah terpantau sebanyak 50 titik api (hot spot).
Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan selama bulan
Agustus yang lalu hanya terpantau sebanyak 18 titik api.
Kasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan OKI, Jamaani
mengatakan, meningkatnya jumlah titik api disebabkan oleh kondisi cuaca panas
belakangan ini. ”Sekarang sudah masuk musim panas, sehingga wajar saja jika
titik api mulai meningkat,” katanya.
Dijelaskannya, selama bulan September terpantau sebanyak 50 titik api, yang
tersebar di enam kecamatan, yakni di Kecamatan Air Sugihan sebanyak enam titik,
kemudian Pangkalan Lampam tiga titik, Kecamatan Sungai Menang dan Tulung
Selapan masing-masing enam titik.
”Sementara kecamatan yang terpantau paling banyak titik api adalah
Kecamatan Cengal yakni 28 titik,” urainya.
Menurutnya, pemantauan itu dilakukan melalui sumber data satelit NOAA18
yang digunakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan di beberapa
kecamatan yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan, seperti Kecamatan Air
Sugihan, Pangkalan Lampam, Tulung Selapan, Cengal, Sungai Menang dan Pedamaran
Timur.
Kepala Dinas Kehutanan OKI, Alibudin didampingi Kabid Perlindungan Hutan,
Junaidi menambahkan, pihaknya yang tergabung dalam tim Terpadu penanggulangan
bencana Kebakaran Hutan daerah Kabupaten OKI bersama manajemen Perusahaan yang
bergerak di Hutan Tanaman Industri telah melakukan upaya untuk menekan
terjadinya kebakaran hutan di OKI.
”Tim terpadu pengendalian, kebakaran hutan Kabupaten OKI yang didukung
penuh oleh perusahaan HTI yang ada di OKI, telah melakukan sosialisasi
Pencegahan Kebakaran Hutan di lima kecamatan yang selama ini rawan terjadi
kebakaran hutan, kita meminta kepada seluruh Kades untuk melarang masyarakatnya
untuk membakar hutan untuk kepentingan apapun,” jelasnya.
Dikatakannya, pembakaran hutan dengan alasan dalam rangka membuka lahan
pertanian itu tidak dibenarkan, karena akan menimbulkan asap yang akan
membahayakan kesehatan.
”Di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 108 sudah jelas bahwa
apabila dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan membakar disanksi
pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda 10 miliar, oleh sebab itu masyarakat
jangan lagi membuka lahan dengan cara membakar,” bebernya.
Memang, kata Junaidi, pihaknya mengakui untuk mencegah para petani agar
tidak membakar lahan saat membuka lahan pertanian sangat sulit, mengingat
wilayah OKI yang sangat luas.
”Oleh sebab itu kerjasama dari para kepala desa (Kades) sangat penting
untuk mencegah masyarakatnya melakukan pembakaran lahan saat membuka lahan
pertanian,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar