Selasa, 24 September 2013

CETAK SAWAH DI LAHAN RAWA (Diserahkan ke Masyarakat)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI terus berupaya untuk merehabilitasi lahan rawa-rawa yang termasuk lahan tidur dan tidak bisa dimanfaatkan. Salah satunya dengan cara membuat rawa-rawa yang merupakan lahan tidur dan tersebar di Kabupaten OKI.
Kali ini lahan seluas 1.500 hektar yang merupakan lahan rawa-rawa di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, diserahkan kepada masyarakat untuk digarap.
Kepala Dinas Pertanian OKI, Ir Asmar Wijaya mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk terus menambah luas lahan pertanian di wilayah Bumi Bende Seguguk. Hal ini seiring dengan banyaknya alih fungsi lahan yang terus terjadi di wilayah-wilayah potensial penghasil padi di OKI.
”Kita tidak ingin produktivitas padi di OKI mengalami penurunan, akibat alih fungsi lahan yang dilakukan oleh petani. Oleh sebab itu kita harus gencar melakukan terobosan dengan mencetak sawah baru untuk para petani,” ujar Asmar.
Wilayah OKI, katanya, didominasi oleh rawa-rawa dan ini sangat potensial untuk dijadikan lahan pertanian baru. ”Sekarang masih banyak lahan rawa-rawa yang termasuk lahan tidur dan belum bisa dimanfaatkan. Jadi lahan rawa-rawa inilah yang menjadi sasaran kita untuk dicetak sawah baru,” bebernya.
Dikatakannya, salah satu upaya cetak sawah baru itu dilakukan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi OKI, dengan merehabilitasi 1.500 ha lahan desa.
”Dari 1.500 hektar tanah desa di Desa Tanjung Aur, disana ada 500 hektar yang didesain untuk cetak sawah baru, saat ini sudah 100 hektar yang selesai dicetak bekerjasama dengan TNI dan 20 hektar sudah mulai ditanam oleh petani,” katanya.
Dijelaskannya, sawah yang baru selesai dicetak itu akan diserahkan kepada masyarakat khususnya warga Desa Tanjung Aur, melalui sawah tersebut petani bisa melakukan tanam padi dua kali dalam setahun. ”Lahan ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat, satu Kepala Keluarga (KK) mendapat dua hektar, sementara mereka diberikan hak milik sementara,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika nantinya dalam beberapa tahun kedepan, petani akan memiliki lahan itu secara resmi. Tetapi setelah nanti pengelolaannya sudah maksimal.
”Nanti tanah itu akan menjadi hak milik masyarakat (petani), kami minta lahan itu tidak akan dialihfungsikan menjadi perkebunan, karena syarat petani yang akan memiliki sawah tersebut harus membuat perjanjian tidak boleh dialihfungsikan,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar