IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Badan
Pengelolaan Pasar dan Kebersihan (BPPK) Kabupaten OKI mengklaim, para pedagang
yang hendak mengurus izin guna pakai dan datang langsung ke kantor, akan
diproses pada hari itu juga.
Izin tersebut akan langsung keluar, asalkan pedagang membawa kelengkapan
yang dibutuhkan. Penyataan ini dikeluarkan Kepala BPPK OKI, Yusuf HS didampingi
Kasi Perizinan dan Pemeliharaan, Syahlul Fahmi.
”Pedagang disilahkan mengurus langsung ke kantor tanpa perantara. Bila
membawa kelengkapan administrasi yang dibutuhkan yakni berkas awal, maka akan
langsung kami proses hari itu juga,” ujar Syahlul Fahmi, kemarin (22/9).
Pernyataan ini dikeluarkan, lantaran mereka gerah dengan pemberitaan yang
menyatakan, sulitnya kepengurusan pembuatan Hunian Hak Guna Pakai (SHHGP) untuk
rekomendasi pembuatan Surat Permohonan Izin Tempat (SPIT), di Badan Pengelolaan
Pasar dan Kebersihan Kabupaten OKI.
”Kita sama sekali tidak ingin menghambat. Hanya saja surat tersebut bisa
dikeluarkan setelah pedagang mengumpulkan berkas toko milik mereka. Sayangnya,
banyak pedagang tidak memiliki surat sama sekali. Untuk kasus ini kami sudah
berikan kemudahan, jika tidak ada surat silahkan buat laporan kehilangan ke
Polisi,” terangnya.
Dikatakannya, surat berkaitan kepemilikan sering tidak dikeluarkan
pedagang, karena bisa jadi toko yang mereka gunakan dibeli di bawah tangan.
Harusnya, jika terjadi pemindahtanganan, harus diketahui Badan Pasar dan
membawa biaya sebesar 5-10 persen dari harga transaksi jual beli.
Mungkin karena tingginya biaya ini, sebagian besar pedagang tidak mau
jual-belinya ketahuan dan tidak mau menunjukkan berkas awal penggunaan toko
tersebut.
”Persoalannya, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat awal, makanya
tersendat. Opsi untuk membuat laporan polisi juga tidak mereka lakukan, jadi
bagaimana surat ijin tersebut bisa terbit? ” ujarnya balik bertanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pedagang mengeluh lantaran sulit
mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pasar untuk mengurus surat-surat toko
mereka. ini menjadi masalah lantaran para pedagang sudah mendapat informasi
kalau sebelumnya proses mengurus rekomendasi tersebut bisa selesai dalam waktu
satu hari saja.
”Sudah beberapa bulan ini kami ingin buat SPIT, tetapi untuk membuat SPIT
itu harus memakai SHHGP di dinas pasar, namun hingga saat ini surat SHHGP itu
tidak kunjung selesai dengan berbagai alasan,” ungkap Akhmad salah seorang
pedagang di pasar Kayuagung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar