Senin, 23 September 2013

BAWA KELENGKAPAN, IZIN LANGSUNG JADI


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Badan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan (BPPK) Kabupaten OKI mengklaim, para pedagang yang hendak mengurus izin guna pakai dan datang langsung ke kantor, akan diproses pada hari itu juga.
Izin tersebut akan langsung keluar, asalkan pedagang membawa kelengkapan yang dibutuhkan. Penyataan ini dikeluarkan Kepala BPPK OKI, Yusuf HS didampingi Kasi Perizinan dan Pemeliharaan, Syahlul Fahmi.
”Pedagang disilahkan mengurus langsung ke kantor tanpa perantara. Bila membawa kelengkapan administrasi yang dibutuhkan yakni berkas awal, maka akan langsung kami proses hari itu juga,” ujar Syahlul Fahmi, kemarin (22/9).
Pernyataan ini dikeluarkan, lantaran mereka gerah dengan pemberitaan yang menyatakan, sulitnya kepengurusan pembuatan Hunian Hak Guna Pakai (SHHGP) untuk rekomendasi pembuatan Surat Permohonan Izin Tempat (SPIT), di Badan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten OKI.
”Kita sama sekali tidak ingin menghambat. Hanya saja surat tersebut bisa dikeluarkan setelah pedagang mengumpulkan berkas toko milik mereka. Sayangnya, banyak pedagang tidak memiliki surat sama sekali. Untuk kasus ini kami sudah berikan kemudahan, jika tidak ada surat silahkan buat laporan kehilangan ke Polisi,” terangnya.
Dikatakannya, surat berkaitan kepemilikan sering tidak dikeluarkan pedagang, karena bisa jadi toko yang mereka gunakan dibeli di bawah tangan. Harusnya, jika terjadi pemindahtanganan, harus diketahui Badan Pasar dan membawa biaya sebesar 5-10 persen dari harga transaksi jual beli.
Mungkin karena tingginya biaya ini, sebagian besar pedagang tidak mau jual-belinya ketahuan dan tidak mau menunjukkan berkas awal penggunaan toko tersebut.
”Persoalannya, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat awal, makanya tersendat. Opsi untuk membuat laporan polisi juga tidak mereka lakukan, jadi bagaimana surat ijin tersebut bisa terbit? ” ujarnya balik bertanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pedagang mengeluh lantaran sulit mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pasar untuk mengurus surat-surat toko mereka. ini menjadi masalah lantaran para pedagang sudah mendapat informasi kalau sebelumnya proses mengurus rekomendasi tersebut bisa selesai dalam waktu satu hari saja.
”Sudah beberapa bulan ini kami ingin buat SPIT, tetapi untuk membuat SPIT itu harus memakai SHHGP di dinas pasar, namun hingga saat ini surat SHHGP itu tidak kunjung selesai dengan berbagai alasan,” ungkap Akhmad salah seorang pedagang di pasar Kayuagung.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar