IRDESS, KAYUAGUNG, OKI - 28 Kepala
Keluarga (KK) dari Desa Air Pedare dan Talang Dayang Kecamatan Pangkalan
Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beramai-ramai mendatangi Kantor
Bupati OKI untuk mengadukan ulah PT Persada Sawit Mas (PSM) yang menggarap
lahan yang masih sengketa.
Kedatangan puluhan warga yang didampingi Ibrahim selaku Kades Air Pedare
dan Sang Dewi Rusmin Nuryadin anggota DPRD OKI, Selasa (27/8) ini tidak
membuahkan hasil karena Bupati OKI Ir H Ishak Mekki MM sedang tidak berada di
kantornya.
Warga hanya ditemui Sekda OKI Ir H Ruslan Bahri MM dan Kabag Pertanahan
Setda OKI Suhaimi. Namun permasalahan sengketa lahan antara warga dan
perusahaan ini belum ada solusi karena masih akan dilaporkan ke Bupati.
Kades Air Pedare Ibrahim didampingi anggota DPRD OKI Drs Sangdewi Rusmin
Nuryadin kemarin menerangkan, PT PSM telah menyerobot lahan seluas sekitar 50
hektar milik 28 KK tersebut. Padahal lahan itu belum diganti rugi oleh
perusahaan.
Dijelaskan mereka, penyerobotan lahan itu sudah dilakukan perusahaan
sejak beberapa tahun lalu dan ditanami kelapa sawit. Bahkan kini pihak
perusahaan sudah siap untuk memanen sawit yang ditanam di lahan warga tersebut.
Akibat penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan perusahaan, warga
kini tidak memiliki lagi lahan potensial untuk dijadikan perkebunan rakyat.
Sedangkan warga tidak punya andalan lain, selain berkebun di desa sendiri dan
lahan milik sendiri.
“Kades selaku perpanjangan tangan pemerintah ditingkat desa dan saya
sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi mereka tentunya akan ikut berjuang
untuk mengembalikan hak-hak rakyat. Lahan yang digarap perusahaan itu milik
rakyat, karena sampai sekarang belum ada ganti rugi,” kata Sangdewi Anggota
DPRD OKI dari fraksi PAN ini.
Diuraikan dia, kehadiran perusahaan yang berinvestasi ke daerah
tentunya diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi warga setempat. Namun
untuk di Kecamatan Pangkalan Lampam, PT PSM yang beroperasi di sana juga
memberikan kesengsaraan warga.
"Dari proses keluarnya Hak Guna Usaha (HGU) sebenarnya tidak sesuai
dengan prosedur sebenarnya. Seharusnya HGU itu bisa keluar ketika tidak ada
lagi masalah dengan masyarakat, tetapi di lapangan masih ada masalah dengan masyarakat
selaku pemilik lahan, tetapi HGU bisa keluar, ini aneh," terang Sang Dewi.
Menurut Kades Air Bedare, Ibrahim, bahwa perusahaan itu masuk pada tahun
2005, sesuai dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel dan surat
izin usaha perkebunan dari Bupati OKI Nomor 205/KEP/D.PERKE/2005 Tanggal 19 Agustus
2005.
"Saat itu ada permasalahan dengan masyarakat yang belum selesai,
tetapi pihak perusahaan tetap ingin menguasai lahan masyarakat, padahal lahan
itu sudah kami tanami karet," ungkapnya.
Sekda OKI Ir H Ruslan Bahri dihadapan warga berjanji akan
menyampaikan pengaduan tersebut kepada Bupati OKI dalam waktu dekat. Pihaknya
kini sedang mempelajari pokok permasalahan antara PT PSM dengan warga.
"Kita baru mendengarkan kronologis yang disampikan oleh pihak
masyarakat saja, artinya ini baru sepihak, kita akan memanggil manajemen
perusahaan untuk mendengarkan pandangan
dari mereka, nanti baru kita cari jalan tengahnya," kata Sekda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar