Selasa, 27 Agustus 2013

WARGA ADUKAN PT PSM KE BUPATI OKI


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI -  28 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Air Pedare dan Talang Dayang Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beramai-ramai mendatangi Kantor Bupati OKI untuk mengadukan ulah PT Persada Sawit Mas (PSM) yang menggarap lahan yang masih sengketa.
Kedatangan puluhan warga yang didampingi Ibrahim selaku Kades Air Pedare dan  Sang Dewi Rusmin Nuryadin anggota DPRD OKI, Selasa (27/8) ini tidak membuahkan hasil karena Bupati OKI Ir H Ishak Mekki MM sedang tidak berada di kantornya.
Warga hanya ditemui Sekda OKI Ir H Ruslan Bahri MM dan Kabag Pertanahan Setda OKI Suhaimi. Namun permasalahan sengketa lahan antara warga dan perusahaan ini belum ada solusi karena masih akan dilaporkan ke Bupati.
Kades Air Pedare Ibrahim didampingi anggota DPRD OKI Drs Sangdewi Rusmin Nuryadin kemarin menerangkan, PT PSM telah menyerobot lahan seluas sekitar 50 hektar milik 28 KK tersebut. Padahal lahan itu belum diganti rugi oleh perusahaan.
Dijelaskan mereka, penyerobotan lahan itu sudah dilakukan perusahaan sejak beberapa tahun lalu dan ditanami kelapa sawit. Bahkan kini pihak perusahaan sudah siap untuk memanen sawit yang ditanam di lahan warga tersebut.
Akibat penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan perusahaan, warga kini tidak memiliki lagi lahan potensial untuk dijadikan perkebunan rakyat. Sedangkan warga tidak punya andalan lain, selain berkebun di desa sendiri dan lahan milik sendiri.
“Kades selaku perpanjangan tangan pemerintah ditingkat desa dan saya sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi mereka tentunya akan ikut berjuang untuk mengembalikan hak-hak rakyat. Lahan yang digarap perusahaan itu milik rakyat, karena sampai sekarang belum ada ganti rugi,” kata Sangdewi Anggota DPRD OKI dari fraksi  PAN ini.
Diuraikan dia, kehadiran perusahaan yang berinvestasi  ke daerah tentunya diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi warga setempat. Namun untuk di Kecamatan Pangkalan Lampam, PT PSM yang beroperasi di sana juga memberikan kesengsaraan warga.
"Dari proses keluarnya Hak Guna Usaha (HGU) sebenarnya tidak sesuai dengan prosedur sebenarnya. Seharusnya HGU itu bisa keluar ketika tidak ada lagi masalah dengan masyarakat, tetapi di lapangan masih ada masalah dengan masyarakat selaku pemilik lahan, tetapi HGU bisa keluar, ini aneh," terang Sang Dewi.
Menurut Kades Air Bedare, Ibrahim, bahwa perusahaan itu masuk pada tahun 2005, sesuai dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel dan surat izin usaha perkebunan dari Bupati OKI Nomor 205/KEP/D.PERKE/2005 Tanggal 19 Agustus 2005.
"Saat itu ada permasalahan dengan masyarakat yang belum selesai, tetapi pihak perusahaan tetap ingin menguasai lahan masyarakat, padahal lahan itu sudah kami tanami karet," ungkapnya.
Sekda OKI Ir H Ruslan Bahri  dihadapan warga berjanji akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Bupati OKI dalam waktu dekat. Pihaknya kini sedang mempelajari pokok permasalahan antara PT PSM dengan warga.
"Kita baru mendengarkan kronologis yang disampikan oleh pihak masyarakat saja, artinya ini baru sepihak, kita akan memanggil manajemen perusahaan untuk  mendengarkan pandangan dari mereka, nanti baru kita cari jalan tengahnya," kata Sekda.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar