IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Karena
tidak disiplin salah satu Pegawain Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI), Ikhwan Habibi, direkomendarikan oleh Inspektorat OKI
untuk diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah dari pangkat sebelumnya.
Oknum PNS tersebut yang saat ini pangkatnya masuk dalam golongan
3A direkomendasikan Inpektorat menjadi 2D. Hal itu sebagai sanksi untuk Abdi
Negara yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS. Hal ini juga
untuk memberikan efek jera kepada PNS yang lainnya agar selalu disiplin.
Kepala Inspektorat OKI, H Nehru BHM Saleh, melalui
Sekretarisnya, Endro SH, kemarin, mengatakan, hukuman itu merupakan contoh bagi
PNS lain yang tidak mau disiplin. Sehingga diharapkan tidak ada yang berani
coba-coba untuk melanggar disiplin kerja bagi para PNS yang merupakan Abdi
Negara.
“Hukuman pelanggaran disiplin yang dikenakan kepada oknum PNS tersebut
sangat berat karena selama tiga tahun yang bersangkutan tidak diangkat dari
pangkat awal golongan 3A yang diturunkan sekarang menjadi PNS golongan 2D,”
katanya.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati OKI, Ir H Ishak Mekki.
Menurut dia, agar seluruh PNS di jajaran Pemkab OKI jangan bermalas-malasan
untuk jarang masuk kerja dan tidak disiplin. “Pak Bupati sendiri telah
mengeluarkan surat edaran terkait disiplin dalam mengikuti apel rutin setiap
Senin. Ditegaskan bagi PNS yang tidak mengikuti apel tanpa ada alasan yang
pasti, maka akan ditunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” jelasnya.
Surat edaran dari Bupati itu kata dia, akan segera disampikan
kepada seluruh pimpinan SKPD di jajaran Pemkab OKI. ”Nanti pimpinan SKPD
masing-masing akan menyampaikannya langsung dihadapan para PNS. Jika mau PNS
gajinya ditunda selama setahun silahkan saja tidak mengikuti apel rutin,” kata
Endro.
Sementara itu menurut Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD)
OKI Zaid Kamal, sudah semestinya dinas instansi terkait benar-benar menerapkan
PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, untuk pengawasan PNS itu
dilakukan oleh pimpinan SKPD masing-masing.
Saat ini pihaknya bersama Kepala SKPD dan instansi terkait
tengah fokus melakukan pengawasan terhadap kinerja dan kedisplinan PNS di
jajaran Pemkab OKI. Sebab selama ini, pihaknya banyak menerima laporan terkait
rendahnya kedisplinan PNS di wilayah Bumi Bende Seguguk.
“Bagi PNS yang disiplin akan diberikan reward untuk memberikan motivasi bagi para PNS yang ada di lingkungan
Pemkab OKI agar kedepan bisa berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik.” Dengan
adanya penilaian ini, PNS yang lain akan terus termotivasi untuk meningkatkan
kedisiplinan,” tegasnya.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada para PNS yang tidak
disiplin atau kerap melalaikan tugasnya, mulai dari sanksi ringan, hingga
sanksi berat seperti penundaan kenaikan pangkat, hingga
sanksi pemecatan hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar