Jumat, 23 Agustus 2013

TIDAK DISIPLIN, PANGKAT PNS DITURUNKAN


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI  –  Karena tidak disiplin salah satu Pegawain Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ikhwan Habibi, direkomendarikan oleh Inspektorat OKI untuk diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah dari pangkat sebelumnya.
Oknum PNS tersebut yang saat ini pangkatnya masuk dalam golongan 3A direkomendasikan Inpektorat menjadi 2D. Hal itu sebagai sanksi untuk Abdi Negara yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS. Hal ini juga untuk memberikan efek jera kepada PNS yang lainnya agar selalu disiplin.
Kepala Inspektorat OKI, H Nehru BHM Saleh, melalui Sekretarisnya, Endro SH, kemarin, mengatakan, hukuman itu merupakan contoh bagi PNS lain yang tidak mau disiplin. Sehingga diharapkan tidak ada yang berani coba-coba untuk melanggar disiplin kerja bagi para PNS yang merupakan Abdi Negara.
“Hukuman pelanggaran disiplin yang dikenakan kepada oknum PNS tersebut sangat berat karena selama tiga tahun yang bersangkutan tidak diangkat dari pangkat awal golongan 3A yang diturunkan sekarang menjadi PNS golongan 2D,” katanya.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati OKI, Ir H Ishak Mekki. Menurut dia, agar seluruh PNS di jajaran Pemkab OKI jangan bermalas-malasan untuk jarang masuk kerja dan tidak disiplin. “Pak Bupati sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait disiplin dalam mengikuti apel rutin setiap Senin. Ditegaskan bagi PNS yang tidak mengikuti apel tanpa ada alasan yang pasti, maka akan ditunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” jelasnya.
Surat edaran dari Bupati itu kata dia, akan segera disampikan kepada seluruh pimpinan SKPD di jajaran Pemkab OKI. ”Nanti pimpinan SKPD masing-masing akan menyampaikannya langsung dihadapan para PNS. Jika mau PNS gajinya ditunda selama setahun silahkan saja tidak mengikuti apel rutin,” kata Endro.
Sementara itu menurut Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) OKI Zaid Kamal, sudah semestinya dinas instansi terkait benar-benar menerapkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, untuk pengawasan PNS itu dilakukan oleh pimpinan SKPD masing-masing.
Saat ini pihaknya bersama Kepala SKPD dan instansi terkait tengah fokus melakukan pengawasan terhadap kinerja dan kedisplinan PNS di jajaran Pemkab OKI. Sebab selama ini, pihaknya banyak menerima laporan terkait rendahnya kedisplinan PNS di wilayah Bumi Bende Seguguk.
“Bagi PNS yang disiplin akan diberikan reward untuk memberikan motivasi bagi para PNS yang ada di lingkungan Pemkab OKI agar kedepan bisa berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik.” Dengan adanya penilaian ini, PNS yang lain akan terus termotivasi untuk meningkatkan kedisiplinan,” tegasnya.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada para PNS yang tidak disiplin atau kerap melalaikan tugasnya, mulai dari sanksi ringan, hingga sanksi berat  seperti  penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi pemecatan hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PNS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar