IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diterpa isu miring telah
“bagi-bagi” dana anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang
tersisa. Tidak tanggung-tanggung, total dana yang dibagikan kepada seluruh
Komisioner, pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer di lingkungan KPU
OKI nilainya mencapai Rp600 juta.
Hal ini diketahui dari
short message service (SMS) atau pesan singkat yang diterima sejumlah wartawan
maupun aktifis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di OKI dengan bunyi, “Info
tentang KPU OKI dana PEMILUKADA OKI masih tersisa Rp600 juta yang ketahuan,
tetapi tidak dikembalikan malah dibagi-bagikan ke staf yang membagikan pegawai
bernama Syamsiah. Alasan saya kecewa atas bagian yang dibagi. Tolong ditindak
lanjuti, masalahnya Syamsiah itu merangkap jadi Kasubag Hukum dan Bendahara”.
Ketika dikonfirmasi, Ketua
KPU OKI, Abdul Hamid Usman membantah jika dana sisa anggaran Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati OKI yang digelar pada 6 Juni 2013 lalu telah dibagi-bagikan
kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU. “Itu tidak benar. Semua
ada di Sekretariat KPU OKI, sementara laporan pertanggungjawabannya masih
proses audit,” ujar Hamid kepada Palembang
Ekspres, Jum’at (2/7).
Sementara Kasubag Humas
dan Teknis Pemilu KPU OKI, Dedi Irawan ketika dihubungi ponsel pun membantah
jika dana sisa Pemilukada OKI sebesar Rp600 juta telah dibagi-bagikan kepada
semua staf. “Itu tidak benar, sebab sisa dana Pemilukada OKI bukan Rp600 juta,
tapi Rp2 Milyar yang memang dianggarkan untuk mengantisipasi adanya pemilihan
putaran kedua. Dana itu tidak bisa diambil, karena tidak ada putaran kedua,”
jelas Dedi.
Dikatakannya, saat ini
laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati OKI masih dalam proses penyusunan laporan. “Laporannya saja masih
disusun, kok sudah dikatakan ada sisa. Setahu saya juga masih banyak order
segala keperluan pemilihan yang belum dibayarkan, begitu juga dengan honor
Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pegawai
KPU selama 8 bulan hingga bulan Agustus yang belum dibayarkan,” bebernya.
Besaran honor tersebut,
kata dia, nilainya bervariasi antara Rp500 ribu-Rp750 ribu untuk tingkat PPS,
berbeda lagi nominalnya dengan honor PPK dan pegawai KPU. “Jadi untuk honor
PPS, PPK dan pegawai KPU OKI yang belum dibayarkan totalnya lebih dari Rp1
Milyar. Itu honor selama 8 bulan hingga bulan Agustus ini,” urainya.
Jadi, tambahnya, tidak
mungkin kalau dana sisa Pemilukada OKI telah dibagi-bagikan kepada semua
pegawai karena pelaporan penggunaan anggaran saja masih diproses. “Kalau untuk
masalah rangkap jabatan Syamsiah selaku Kasubag Hukum dan Bendahara, itu bukan
wewenang saya menjawabnya,” tandasnya seraya meminta SMS berikut nomor ponsel
yang menyebar informasi tersebut, yang kondisinya sudah tidak aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar