Sabtu, 03 Agustus 2013

KPU OKI “BAGI-BAGI” DANA SISA PEMILUKADA


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diterpa isu miring telah “bagi-bagi” dana anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang tersisa. Tidak tanggung-tanggung, total dana yang dibagikan kepada seluruh Komisioner, pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer di lingkungan KPU OKI nilainya mencapai Rp600 juta.
Hal ini diketahui dari short message service (SMS) atau pesan singkat yang diterima sejumlah wartawan maupun aktifis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di OKI dengan bunyi, “Info tentang KPU OKI dana PEMILUKADA OKI masih tersisa Rp600 juta yang ketahuan, tetapi tidak dikembalikan malah dibagi-bagikan ke staf yang membagikan pegawai bernama Syamsiah. Alasan saya kecewa atas bagian yang dibagi. Tolong ditindak lanjuti, masalahnya Syamsiah itu merangkap jadi Kasubag Hukum dan Bendahara”.
Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU OKI, Abdul Hamid Usman membantah jika dana sisa anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI yang digelar pada 6 Juni 2013 lalu telah dibagi-bagikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU. “Itu tidak benar. Semua ada di Sekretariat KPU OKI, sementara laporan pertanggungjawabannya masih proses audit,” ujar Hamid kepada Palembang Ekspres, Jum’at (2/7).
Sementara Kasubag Humas dan Teknis Pemilu KPU OKI, Dedi Irawan ketika dihubungi ponsel pun membantah jika dana sisa Pemilukada OKI sebesar Rp600 juta telah dibagi-bagikan kepada semua staf. “Itu tidak benar, sebab sisa dana Pemilukada OKI bukan Rp600 juta, tapi Rp2 Milyar yang memang dianggarkan untuk mengantisipasi adanya pemilihan putaran kedua. Dana itu tidak bisa diambil, karena tidak ada putaran kedua,” jelas Dedi.
Dikatakannya, saat ini laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI masih dalam proses penyusunan laporan. “Laporannya saja masih disusun, kok sudah dikatakan ada sisa. Setahu saya juga masih banyak order segala keperluan pemilihan yang belum dibayarkan, begitu juga dengan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pegawai KPU selama 8 bulan hingga bulan Agustus yang belum dibayarkan,” bebernya.
Besaran honor tersebut, kata dia, nilainya bervariasi antara Rp500 ribu-Rp750 ribu untuk tingkat PPS, berbeda lagi nominalnya dengan honor PPK dan pegawai KPU. “Jadi untuk honor PPS, PPK dan pegawai KPU OKI yang belum dibayarkan totalnya lebih dari Rp1 Milyar. Itu honor selama 8 bulan hingga bulan Agustus ini,” urainya.
Jadi, tambahnya, tidak mungkin kalau dana sisa Pemilukada OKI telah dibagi-bagikan kepada semua pegawai karena pelaporan penggunaan anggaran saja masih diproses. “Kalau untuk masalah rangkap jabatan Syamsiah selaku Kasubag Hukum dan Bendahara, itu bukan wewenang saya menjawabnya,” tandasnya seraya meminta SMS berikut nomor ponsel yang menyebar informasi tersebut, yang kondisinya sudah tidak aktif.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar