Sabtu, 01 Juni 2013

KPUD (OI) Adakan Sosialisasi BIMTEK Pengumutan/Penghitungan/Rekapitulasi Suara Pilgub 2013

INDRALAYA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan ilir (OI) adakan sosialisai Bimbingan teknis  (BIMTEK) Pengumutan, penghitungan dan Rekapitulasi sura pilgub sumsel 2013 kepada  seluruh KPPS dan PPS sekecamatan tanjung Raja, Bertempat di aula kantor camat tanjung raja, kabupaten Ogan ilir (OI) jum'at (31/5) pada pukul 14.20 wib. adapun dalam acara BIMTEK tersebut dihadiri juga panwscam kecamatan tanjung raja, camat tanjung raja, dan jajaran pemerintahan kecamatan tanjung raja, sekitar 30 orang. dengan moderator Heriyanto selaku anggota PPK kecamatan tanjung raja, dengan pembawa materi Anahrir, S.Ag. Selaku komisioner KPUD (OI). dalam acara sosialisai BIMTEK tersebut hanya saja tidak dihadiri ketua PPK kecamatan Tanjung raja, karena informasi yang telah di himpun oleh awak media online irdess sumsel. Ketua PPK sedang ada urusan di KPUD (OI).

Menurut Anahrir, " dengan diadakannya sosialisasi BIMTEK kepada seluruh KPPS dan PPS yang pastinya agar mereka di saat melaksanakan tugas dan kewewenangan mereka di waktu bekerja nanti sesuai dengan aturan yang ada, memahami tugas dan kewajiban dengan fungsi wewenangnya, sosialisasi BINTEK ini ada tiga materi yang disampaikan kepada 170 peserta hadir pada hari ini, yang terdiri dari KPPS dan PPS sekecamatan tanjung raja (OI), yakni, Cara pengumutan sura, penghitungan sura sah atau suara tidak sah, dan juga cara mengrekapitulasi hasil perhitungan sura sah atau tidak sah di setiap TPS yang ada, "paparnya

masih kata anahrir, " pada saat pengumutan sura pilgub sumsel 2013 setiap calon pemilih tetap harus menggunakan hak suaranya hanya di TPS yang telah di sediakan sesuai dengan domisili mereka, "apa bila domisili mereka tinggalnya di kampung 1 atau RT.1 disana telah tersedia TPS maka mereka di wajibkan untuk memilih di TPS yang telah disediakan, dan apa bila mereka tidak mendapatkan kartu undangan model C6 dan mereka sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap, mereka diwajibkan membawa Kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) karena ini sudah menjadi keputusan Makamah Konsitusi (MK) pemilih harus bisa menjunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pointnya, keputusan (MK) tersebut hanya dapat memberikan hak suaranya di TPS sesuai dengan alamat (KTP)nya, jadi ini intinya berpatokan dengan (KTP) jadi kalau waga mau protes silakan protes ke CAPIL, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Makamah Konsitusi (MK) sebab keputusan (MK) adalah putusannya yang bersipat pinal dan mengikat.
Tambah anahrir, "kalau ada warga yang sakit mau memberikan hak suaranya (KPU) hanya menyediakan tenpat yang telah disediakan yakni TPS yang telah disediakan di tempat yang telah disediakan, "tegasnya.

sosialisasi BIMTEK berakhir dengan hikmad pada pukul 16.35 wib. dan sejumlah peserta BIMTEK mebubarkan diri terkecuali untuk Ketua KPPS sekecamatan tanung raja, masih menunggu logistik Model C 6 yang telah didistribusikan dari (KPUD) (OI) kekecamatan tanjung raja, yang sudah siap untuk didistribusikan kesetiap KPPS yang telah hadir untuk di bawa ke setiap PPS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar