Kayuagung – Empat
bulan pertama tahun 2013, perkara yang masuk di Pengadilan Negeri (PN)
Kayuagung, Kabupaten Ogan Koreming Ilir (OKI) sebanyak 148 perkara dengan
berbagai jenis kasus. Namun dari jumlah
tersebut yang telah berhasil diputuskan atau selesai dalam persidangan baru 117
perkara. “pengadilan kita sejak awal
Januari hingga sekarang ini telah memutuskan sebanyak 117 perkara dengan
berbagai kasus, “kata ketua pengadilan Negeri kayuagung, Khuasaini SH MS saat
dikonfirmasi Koran ini via telepon, kemarin (14/4).
Khusaiani
menjelaskan, perkara pidana yang telah masuk di PN Kayuagung cukup tinggi,
bahkan dalam satu tahun dapat mencapai 600 perkara kebih dengan berbagai jenis
pidana.
Khusaini
mencontoh, seperti tahun 2012 lalu ada sebanyak 560 perkara yang masuk di PN
Kayuagung, diantaranya kasus narkoba, pencurian, pencurian dengan kekerasan
(curas), penganiayaan, penggelapan/penipuan, kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), pemcabulan, togel termasuk perjudian, senjata tajam (sajam), dan
lain-lain.
“Sejak
Januari 2012 hingga Desember lalu ada sebanyak 560 perkara yang masuk di PN
Kayuagung, semua perkara tersebut berasal dari du kabupaten yakni Ogan Ilir
(OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI), “ujarnya.
Untuk
perkara yang masuk, tambah khusaini, bukan hanya sebagian saja yang telah
diputus oleh PN Kayuagung dalam sidang. “Perkara
yang belum mampu diputuskan dalam tahun bersangkutan, maka akan tetap ditindak
lanjuti dalam proses perssidangan tahun berikutnya dan perkara yang masuk ke PN
Kayuagung selam Januari – April mencapai 148 dan yang sudah diputus sebanyak
117 perkara, “jelasnya.
Adapun
kasus pidana tertinggi yang masuk dalam PN Kayuagung, sambung Khusaini yakni
perkara pencurian, termasuk di dalamnya curas serta perampokan. Lalu disusul perkara tertinggi kedua yakni
perkara narkotika atau narkoba dengan berbagai jenis mulai dari narkoba jenis
pil ektasi, sabu-sabu, ganja dan lain-lain.
Untuk perkara pencurian, termasuk curas cukup tinggi
dan itu sama banyaknya dari dua kabupaten OKI dan OI. Ditambah dengan perkara jenis lain, yakni
seperti perkara KDRT, penggelapan/penipuan, cabul, sajam dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar