Senin, 15 April 2013

Selama 2013, PN Kayuagung Putus 117 Perkara



Kayuagung – Empat bulan pertama tahun 2013, perkara yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Koreming Ilir (OKI) sebanyak 148 perkara dengan berbagai jenis kasus.  Namun dari jumlah tersebut yang telah berhasil diputuskan atau selesai dalam persidangan baru 117 perkara.  “pengadilan kita sejak awal Januari hingga sekarang ini telah memutuskan sebanyak 117 perkara dengan berbagai kasus, “kata ketua pengadilan Negeri kayuagung, Khuasaini SH MS saat dikonfirmasi Koran ini via telepon, kemarin (14/4).
Khusaiani menjelaskan, perkara pidana yang telah masuk di PN Kayuagung cukup tinggi, bahkan dalam satu tahun dapat mencapai 600 perkara kebih dengan berbagai jenis pidana.
Khusaini mencontoh, seperti tahun 2012 lalu ada sebanyak 560 perkara yang masuk di PN Kayuagung, diantaranya kasus narkoba, pencurian, pencurian dengan kekerasan (curas), penganiayaan, penggelapan/penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemcabulan, togel termasuk perjudian, senjata tajam (sajam), dan lain-lain.
“Sejak Januari 2012 hingga Desember lalu ada sebanyak 560 perkara yang masuk di PN Kayuagung, semua perkara tersebut berasal dari du kabupaten yakni Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering  Ilir (OKI), “ujarnya.
Untuk perkara yang masuk, tambah khusaini, bukan hanya sebagian saja yang telah diputus oleh PN Kayuagung dalam sidang.  “Perkara yang belum mampu diputuskan dalam tahun bersangkutan, maka akan tetap ditindak lanjuti dalam proses perssidangan tahun berikutnya dan perkara yang masuk ke PN Kayuagung selam Januari – April mencapai 148 dan yang sudah diputus sebanyak 117 perkara, “jelasnya.
Adapun kasus pidana tertinggi yang masuk dalam PN Kayuagung, sambung Khusaini yakni perkara pencurian, termasuk di dalamnya curas serta perampokan.  Lalu disusul perkara tertinggi kedua yakni perkara narkotika atau narkoba dengan berbagai jenis mulai dari narkoba jenis pil ektasi, sabu-sabu, ganja dan lain-lain.
Untuk perkara pencurian, termasuk curas cukup tinggi dan itu sama banyaknya dari dua kabupaten OKI dan OI.  Ditambah dengan perkara jenis lain, yakni seperti perkara KDRT, penggelapan/penipuan, cabul, sajam dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar