Jumat, 12 April 2013

Penggunaan ADD Harus Efektif dan Sesuai Juknis



KAYUAGUNG – Guna membantu dan memberikan motivasi kepada pemerintahan desa, pada tahun2013.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), kembali mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 23 miliar kepada seluruh desa yang berada di 18 Kecamatan yang tersebar di Bumi Bende Seguguk.
Untuk itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada desa (Kades) dan lembaga desa yang terlibat dalam pelaksanaan program ADD hendaknya dapat bekerjasama dan mengerjakan kegiatan tersebut harus efektif, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) yang ada.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) OKI, H Nehru BHM Saleh S.Sos, melalui Kabid Pengelola Keuangan Desa dan UEM, H Jumadi Yakkup SIP MSi, kepada koran ini kemarin (11/4) mengatakan pada tahun 2013 dipastikan seluruh dana Desa akan mendapatkan AAD yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD), yang telah dilauncing oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ir H Ishak Mekki MM beberapa waktu lalu.
Kendati demikian dalam pelaksanaan atau untuk mencairkan ADD tersebut, Para kepala desa dan lembaga desa yang terlibat dalam kegiatan itu terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan petunjuk teknis atau ketentuan yang ada.
Untuk itu, dalam rangaka mengefektifkan otonomi desa, semua unsur penyelenggaraan pemerintah, terutama di tingkat pedesaan diharapkan dapat bekerja lebih kreatif lagi, sehingga mempu melakukan terobosan dalam menggali potensi sumber daya alam (SDA) lokal atau yang berada di sekitarnya.
“Bagi desa yang sudah siap dan telah melengakapi persyaratan sesuai ketentuan yang ada, maka ADD masing-masing desa sudah dapat diajukan utnuk dilakukan proses pencairan, “ungkap Jumadi.
Jumadi  juga menambahkan, selain mengandalkan dana bantuan, hendaknya setiap desa harus mampu menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Desa (PaDes) guna meningkatkan penghasilan dan menutupi belanja desa, seperti melakukan pengelolan pasar desa, bekerjasama dengan pihak ketiga, mendirikan BUMDes, dan usaha lainnya.
Dikatakannya, semua dana yang dikucurkan baik melauli APBD Kabupaten OKI maupun Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, sifatnya hanya sebagai pemacu, untuk memberikan rangsangan agar setiap desa kedepan dapat mandiri.
Jumadi juga menambahkan, pada tahun 2012 ini masing-masing desa tetap akan menerima dana bantuan lainnya diantaranya dana bagi hasil pajak(BHP) daerah dari hasil pembagian retribusi, pembagian hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan dari hasil lelang lebak, lebung dan sungai (L3S).
Sementara Bupati OKI Ir H Ishak Mekk MM, sebelumnya saat melakukan silahturahmi dan kunjungan ke desa-desa dalam Kabupaten OKI mengatakan, pada tahun2013 ini Pemkab OKI, sudah menganggarkan dana sebesar Rp23 Milyar untuk ADD yang akan diperuntuhkan bagi pembangunan di321 desa yang tersebr dalam wilayah Kabupaten OKI.
“Untuk ADD sebesar Rp23 milyar dan pemerintah juga telah mengalkasikan dana lainnya Rp 4.252.302.104 seperti dana bagi hasil pajak, dana pajak Bumi Bangunan (PBB), retribusi daerah dan bagi hasil lelang lebak, lebung dan sungai (L3S) bagi seluruh desa sebesar Rp 4 miliar lebih. “tandas Ishak Mekki.
Menurut Ishak Mekki pengucuran ADD dan dana lainnya tersebut, guna mempercepat pembangunan desa, sehingga semakin maju dan masyarakatnya tumbuh subur dan sejahtera.
Pemerintah desa, lanjutnya harus mempunyai ide untuk melakukan perencanaan dalam pembangunan desa.  Sehingga pengelolahan dan pertanggung jawaban dana ADD dan dana lainnya tepat sasaran “Pemerintah harus bisa menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa dengan melibatkan seluruh lembaganyang ada di LPMD, BPD, Lembaga adat, Organisasi kepemudaan, PKK dan kader pemberdayaan masyarakat, “tandas Ishak Mekki. (dri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar