Sabtu, 20 April 2013

Panwaslu Siap Kawal dan Selamatkan Pemilukada OKI

Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menyatakan siap mengawal dan menyelamatkan Pemilihan Umum Daerah (pemilukada) OKI.  Hal ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan panwascam dan sekretariat panwascam dengan tema “Dari Panwaslu Kita Selamatkan Pemilukada OKI,”yang dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwaslu OKI, kemarin.

Rapat Koordinator Panwascam dan Sekretariat Panwascam tersebut bertujuan dalam rangka mengawal pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat berjalan dengan baikm lancar dan kondusif dan hasil Pemilukada OKI dapat diterima bagi semua pihak.

Hadir dalam rakor tersebut, Ketua Panwaslu OKI, Deri Siswadi SIP, Sekretariat Panwaslu OKI, Marwah SSos, Divisi Penanganan Pelanggaran, M Fahrudin SH, Divisi Humas dan Penanganan, Anshorullah SAg MSi, dan seluruh penwascal dan sekretariat panwascam se Kabupaten OKI.
Dalam kesempatan ituSekretatiat Panwaslu OKI, Marwah SSos mengatakan, rakor yang digelar ini merupakan konsilidasi untuk menjalin koordinasi antara panwascum dan sekretariat panwascam.
“Dengan koordinasi ini pula bagaimana pertanggung jawaban terkait tentang jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan dokumen-dokumen lain yang harus dilengkapi dengan data yang akurat, “ungkap Marwah.

Sementara Ketua Penwaslu OKI, Deri Siswadi SIP, mengatakan pentingnya peranan pengawas Pemilu, karena semua pengaduan harus melewati satu pintu yaitu Panwaslu.  Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya sangat diharapkan agar panwaslum, panwascam dan sekretariat dapat bekerja secara profesional serta bertindak cepat dan tepat dalam penanganan setiap laporan dari masyarakat maupun temuan dari panwaslu itu sendiri.
“Hari ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menggelar penetapan nomor urut Calon Bupati (cabup) dan Calon Wakil Bupati (cawabup) kabupaten OKI.  berarti mulai hari ini (kemarin, red) tugas kita dalam melakukan pengawasan pemilu sudah mulai.  Dan pada hari ini juga telah diberlakukannya undang-undang yang mengikat para pasangan cabup dan cawabup.  Untuk itu, panwascam harus mempersiapkan segala sesuatunya, dan menerapkan undang yang berlaku tentang pemilukada.  Jadi hal seperti sanksi sudah dapat diberlakukan, mengacu dengan undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 dan UU nomor 12 tahun2008 tentang pelaksanaan Pemilukada, “terang Deri kepada para peseta rakor.

Ditambahkan Deri, hal yang paling utama dalam rakor ini adalah untuk mengimplementasikan data Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Kendati KPUD OKI belum menggelar rapat pleno penetapan DPT.  Ini dilakukan dalam rangka penyesuaian hasil rekapitulasi jumlah DPT versi panwaslu dengan jumlah DPT yang akan ditetapkan oleh KPUD OKI nanti.

“Sebab jika tidak ada kesingkronan DPT, dapat menyebabkan kisruh dan sengketa dalam pemilukada, terangnya.

Anshorullah SAg MSi, selaku Divisi Humas dan Penanganan juga menekankan, dengan kel;uarnya nomor urut pasangan cabup dan cawabup, peranan tugas panwaslu dan panwscam sangat penting dengan mengacu pada perundanga-undangan yang berlaku.  “DPT menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilukada agar dapat berjalan dengan kondusif, “tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar