Sabtu, 20 April 2013

Panwascam Wajib Buat Posko Pengaduan

KAYUAGUNG – Panitia pengawasan Kecamatan (Panwascam) di 18 Kecamatandalam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) wajib mendirikan posko pengaduan.  Hal ini seiringan dengan telah ditetapkannya pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (cawabup) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2014 – 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKI, kemarin (19/4).
Ketua panitia Pengawasan Pemilu (panwaslu) OKI, Deri Siswadi SIP, melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Panitia Pengas, M Fahrudin SH pada kegiatan rapat koordinator penwascam dan sekretariat Panwaslu OKI mengatakan, setiap cabup dan cawabup wajib mengikuti tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) sesuai denga  peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Nah, guna meminimalisir adanya indikator kecurangan dalam tahapan pemilukada OKI, panwascam harus membuat posko pengaduan di kecamatan masing-masing, “ujar Fahrudin Lugas.

Dikatakannya, posko pengaduan tersebut berfungsi untuk menampung semua laporan-laporan terkait adanya indikasi permainan pelaksanaan pemilukada di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Misalnya ditemukan adanya pelaksanaan tahapan pemilukada yang berbauh manypolitic.  Contohnya, pembagian uang kepada pemilih yang dilakukan tim sukses (timses) cabup dan cawabup, atau pemberian sembako dan hal yang berbauh politik uang lainnya, “terangnya.

Selain itu, jika ditemukan ada oknum pegawai negeri sipil(PNS) yang bersikap tidak netral dan ikut dalam sosialaisasi salah satu pasangan cabup dan cawabup serta berbagai pelaksanaan pemilukada yang di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka perlu dilakukan pengawasan dan proses hingga tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Posko pengaduan tersebut, siapapun bisa melaporkan ke posko dan tentunya disertai dengan membawa barang bukti, “jelasnya.

Selanjutya panwascam atau petugas bisa terjun langsung untuk mencari kepanitia adanya kecurangan dalam tahapan pemilukada.  Dan jika terbukti, oknum tersebut dapat disanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar