KAYUAGUNG –
Setelah berkas bakal calon legislatif (bacaleg) masuk ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). maka nama-nama caleg nantinya telah
tetap ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU setempat, tidak
dapat diganti meskipun ada caleg yang mengundurkan diri.
“Sesuai
dengan aturan yang ditetapkan, jika ada caleg yang telah masuk DCS dan membuat
pernyataan mengundurkan diri, maka tidak bisa diganti lagi, kecuali caleg
bersangkutan meninggal dunia, atau dalam masa sanggah kemudian terbukti tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku, “Kata Kepala Bidang Teknis dan Hubungan
Masyarakat (Humas) Dedy Irawan, kepada Koran ini, kemarin.
Dikatakannya,
seharusnya jika memang seorang bersedia mendaftarkan sebagai caleg, maka
konsekwensinya caleg tersebut harus bertahan sampai selesai, jangan mundur di
tengah jalan. “Jika mundur, maka akan
merugikan partai yang mengusungnya, apalagi jika yang mundur perempuan akan
sangat berpengaruh dengan hitungan kuota keterwakilan perempuan. Sebab itulah, ada jumlah partai politik (parpol) peserta pemilu yang mengikat
perjanjian dengan calegnya agar tidak mundur saat sudan ditetapkan masuk dalam
DCS, “kata Dedy.
Seteah
resmi menutup waktu penyerahan daftar caleg DCS pada (22/4) lalu, lanjut Dedy,
KPU Kabupaten OKI saat ini atau sejak 23 April hingga ^ Mei mendatang mulai
melaksanakan tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal
calon legislatif.
“Untuk
penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal
calon kepada parpoldilakukan pada 7 – 8 Mei mendatang, “jelas Dedy.
Sementara
Ketua KPU Kabupaten OKI, Bdul Hamid Usman SH Mhun, ketika dikonfirmasi sebelum
menegaskan meskipun berkas bacaleg masuk DCS sudah dilakukan pemerikasaan,
namun masing-masing parpol masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan
daftar calon dan persyaratan calon peserta pengajuan bakal pengganti anggora
Dewa Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
dan DPRD Kabupaten/kota, pada 9 – 22 Mei mendatang.
“Perbaikan tersebut sifatnya bukan melakukan
pergantian secara luas, namun hanya untuk memperbaiki berkas persyarata,
seperti Ijazah ataupun dokumen dan berkas penting lainnya, “ungkap Abdul Hamis
Usman secara mengisyaratkan pengumuman DCS akan dilaksanakan pada 13 – 17 Juni
mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar