Jumat, 26 April 2013

Caleg Masuk DCS Tidak Bisa Diganti



KAYUAGUNG – Setelah berkas bakal calon legislatif (bacaleg) masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). maka nama-nama caleg nantinya telah tetap ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU setempat, tidak dapat diganti meskipun ada caleg yang mengundurkan diri.
“Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, jika ada caleg yang telah masuk DCS dan membuat pernyataan mengundurkan diri, maka tidak bisa diganti lagi, kecuali caleg bersangkutan meninggal dunia, atau dalam masa sanggah kemudian terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, “Kata Kepala Bidang Teknis dan Hubungan Masyarakat (Humas) Dedy Irawan, kepada Koran ini, kemarin.
Dikatakannya, seharusnya jika memang seorang bersedia mendaftarkan sebagai caleg, maka konsekwensinya caleg tersebut harus bertahan sampai selesai, jangan mundur di tengah jalan.  “Jika mundur, maka akan merugikan partai yang mengusungnya, apalagi jika yang mundur perempuan akan sangat berpengaruh dengan hitungan kuota keterwakilan perempuan.  Sebab itulah, ada jumlah partai politik  (parpol) peserta pemilu yang mengikat perjanjian dengan calegnya agar tidak mundur saat sudan ditetapkan masuk dalam DCS, “kata Dedy.
Seteah resmi menutup waktu penyerahan daftar caleg DCS pada (22/4) lalu, lanjut Dedy, KPU Kabupaten OKI saat ini atau sejak 23 April hingga ^ Mei mendatang mulai melaksanakan tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon legislatif.
“Untuk penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada parpoldilakukan pada 7 – 8 Mei mendatang, “jelas Dedy.
Sementara Ketua KPU Kabupaten OKI, Bdul Hamid Usman SH Mhun, ketika dikonfirmasi sebelum menegaskan meskipun berkas bacaleg masuk DCS sudah dilakukan pemerikasaan, namun masing-masing parpol masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan daftar calon dan persyaratan calon peserta pengajuan bakal pengganti anggora Dewa Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pada 9 – 22 Mei mendatang.
“Perbaikan tersebut sifatnya bukan melakukan pergantian secara luas, namun hanya untuk memperbaiki berkas persyarata, seperti Ijazah ataupun dokumen dan berkas penting lainnya, “ungkap Abdul Hamis Usman secara mengisyaratkan pengumuman DCS akan dilaksanakan pada 13 – 17 Juni mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar