Jumat, 22 Agustus 2014

DIKNAS BELUM SOSIALISASI UUPA


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengakui belum melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat kekurangtahuan warga inilah disinyalir masih ditemukan kekerasan fisik terhadap murid oleh oknum guru di Bumi Bende Seguguk, seperti yang dilakukan Saherni (50), guru Matematika SDN Desa Anyar Kecamatan Kayuagung yang mencubit muridnya hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Sekretaris Diknas OKI, Dedi Rusdianto mengatakan, adanya kekerasan terhadap salah satu siswi di SD Desa Anyar yakni Eka Ratu Anggraini. Walaupun dengan cara mencubit, hal ini akibat minimnya pengetahuan guru terhadap Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Bahwa saat ini tidak ada lagi istilah menghukum siswa dengan cara kekerasan fisik, karena hal itu melanggar UU perlindungan anak,” ujar Dedi kepada Media Irdess, Selasa (19/8).
Meski undang-undang perlindungan anak belum disosialisasikan secara khusus ke sekolah-sekolah, menurut Dedi, sebenarnya dari Diknas sudah ada tata tertib  yang diberikan kepada sekolah-sekolah agar para guru saat memberikan hukuman tidak boleh melakukan kekerasan fisik, karena hal itu sudah tidak dibenarkan lagi.
”Kalau zaman dulu memang guru sudah hal biasa murid dipukul pakai mistar dijewer dan sebagainya, tetapi hal itu tidak dibenarkan lagi untuk sekarang ini,” ungkapnya.
Terkait belum disosialisasikan UU perlindungan anak tersebut, lanjutnya, hal itu kewenangan dari Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI). ”Tetapi saat ini di OKI belum ada KPAI, bahkan pihak KPAI Sumsel belum ada koordinasi dengan kita terkait sosialisasi UU perlindungan anak ke sekolah-sekolah,” tambahnya.
Pihaknya sangat menyayangkan, adanya kejadian tersebut bahkan kasus tersebut sampai ke meja pengadilan. ”Kami sangat menyayangkan mengapa kasus ini sampai ke pengadilan, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kenapa bisa ke meja pengadilan, kami mengimbau kepada seluruh sekolah di OKI jika terjadi masalah seperti itu harus segera diselesaikan secara kekeluargaan saja, jangan sampai ke meja pengadilan,” bebernya.
Diknas juga mempertanyakan pihak sekolah yang tidak mengkoordinasikan kejadian tersebut ke Diknas. ”Sejak awal pihak sekolah tidak pernah ada koordinasi dengan kami terkait kasus ini, mungkin dia sudah lapor ke UPTD tetapi tidak sampai ke kepala dinas, sehingga kita belum memberikan pendampingan terhadap terdakwa sebagai salah satu tenaga pengajar di SD Desa Anyar,” tukasnya.
Diharapkan kepada seluruh guru di OKI, dalam memberikan hukuman kepada murid dengan cara-cara yang mendidik. ”Kalau memang murid tersebut tidak bisa menjawab soal jangan dihukum fisik, hukumlah dengan cara mendidik seperti memberikan soal tambahan atau yang lainnya,” tandasnya.
Sementara itu terdakwa Saherni yang sebelumnya memang tidak ditahan oleh pengadilan mengatakan, dirinya tidak ada sama sekali niat untuk menyakiti apalagi menganiaya para siswanya, yang dilakukannya semata-mata untuk mendidik para muridnya agar dapat lebih giat lagi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar