Rabu, 13 Agustus 2014

DPRD OI AJUKAN EMPAT RAPERDA


IRDESS, INDRALAYA, OI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda), yang akan ditelaah terlebih dahulu oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Materi raperda itu diserahkan, Selasa (12/8), oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD OI, Irwan Noviatra, SH.
Empat raperda tersebut adalah, Raperda tentang Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli yang Sah, Raperda tentang Keolahragaan, dan Raperda tentang Baca Tulis Al-Quran.
”Banleg yang diamanatkan untuk menyiapkan raperda atas inisiatif DPRD dan atas usul komisi-komisi DPRD. Jadi Banleg sudah menyepakati empat raperda ini,” ujar Ketua Banleg DPRD Ogan Ilir, Irwan Noviatra.
Untuk selanjutnya, pihak Banleg menyerahkannya kepada Pemkab Ogan Ilir untuk dipelajari terlebih dahulu. ”Ya kalau setuju pada rapat selanjutnya kita sahkan raperda ini,” ujar dia.
Dijelaskan Irwan, seperti raperda tentang penanggulangan bencana, Ogan Ilir memiliki kondisi geografis, geologi, dan demografis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia.
”Bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan hasilnya sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat maka perlu ditetapkan perda ini,” paparnya.
Raperda tentang lain-lain PAD yang Sah, lanjut Irwan, merupakan PAD di luar hasil pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang telah ditetapkan. ”Ya seperti, hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, dan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan lain-lain PAD yang sah yang merupakan salah satu sumber PAD guna membiayai pelaksanaan Pemkab berdasarkan UU No 32 tahun 2004,” bebernya.
Keolahragaan, kata Irwan, dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Ogan Ilir (OI) diperlukan instrumen hukum yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga peningkatan dan kebugaran.
”Dan peningkatan prestasi dan manajemen keolahragaan yang mampu meningkatkan keolahragaan daerah di tingkat nasional, maka perlu membentuk perda tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan,” tukasnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar