IRDESS, INDRALAYA, OI – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengajukan empat rancangan
peraturan daerah (raperda), yang akan ditelaah terlebih dahulu oleh pihak
eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Materi raperda itu
diserahkan, Selasa (12/8), oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD OI, Irwan
Noviatra, SH.
Empat raperda tersebut adalah, Raperda tentang Penanggulangan Bencana,
Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli yang Sah, Raperda tentang
Keolahragaan, dan Raperda tentang Baca Tulis Al-Quran.
”Banleg yang diamanatkan untuk menyiapkan raperda atas inisiatif DPRD dan
atas usul komisi-komisi DPRD. Jadi Banleg sudah menyepakati empat raperda ini,”
ujar Ketua Banleg DPRD Ogan Ilir, Irwan Noviatra.
Untuk selanjutnya, pihak Banleg menyerahkannya kepada Pemkab Ogan Ilir
untuk dipelajari terlebih dahulu. ”Ya kalau setuju pada rapat selanjutnya kita
sahkan raperda ini,” ujar dia.
Dijelaskan Irwan, seperti raperda tentang penanggulangan bencana, Ogan Ilir
memiliki kondisi geografis, geologi, dan demografis yang rawan terjadi bencana,
baik yang disebabkan faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan
manusia.
”Bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan hasilnya sehingga perlu dilakukan
upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan
tepat maka perlu ditetapkan perda ini,” paparnya.
Raperda tentang lain-lain PAD yang Sah, lanjut Irwan, merupakan PAD di luar
hasil pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
yang telah ditetapkan. ”Ya seperti, hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan, dan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan lain-lain PAD yang sah yang merupakan salah satu sumber PAD guna
membiayai pelaksanaan Pemkab berdasarkan UU No 32 tahun 2004,” bebernya.
Keolahragaan, kata Irwan, dalam rangka pembinaan dan pengembangan
keolahragaan di Ogan Ilir (OI) diperlukan instrumen hukum yang dapat menjamin
pemerataan akses terhadap olahraga peningkatan dan kebugaran.
”Dan peningkatan prestasi dan manajemen keolahragaan yang mampu
meningkatkan keolahragaan daerah di tingkat nasional, maka perlu membentuk
perda tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar