Jumat, 23 Mei 2014

MASALAH TANAH DI OI ’BENANG KUSUT’


IRDESS, INDRALAYA, OI – Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Jakun Edi mengatakan, persoalan tanah di Kabupaten OI sangat komplek sekali, sehingga pihaknya harus membenahinya.
”Saya dilantik pada 14 April 2014 sebagai Kakan BPN OI. Ternyata setelah saya pelajari, persoalan tanah di OI sangat komplek sekali, seperti benang kusut yang harus saya urai satu persatu,” ujar Jakun Edi kepada media ini kemarin (22/5).
Persoalan komplek ini, kata Jakun Edi, mulai dari tertib hukum pertanahan, administrasi hingga pada lingkungan. Disisi lain, ketertiban hukum tidak diikuti oleh pihak luar.
”Contoh kecil seorang kades mengeluarkan surat saat terjadi jual beli. Padahal dalam aturannya dalam proses jual beli harus camat selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Notaris,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pembenahan masalah tanah yang ada di wilayah Kabupaten OI ini. Tentunya bagi yang ingin membuat sertifikat tanah harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
”Untuk ditertibkan sertifikasi, tentu harus dasar-dasar suratnya, lahan, saksi dan lainnya, barulah BPN bisa memprosesnya untuk dilegalkan sehingga bisa ditertibkan sertifikatnya,” lanjutnya.
Nah, pada program 2014 sendiri, BPN OI ada Proyek Organisasi Nasional Agraria (Prona). Dimana pada akhir tahun nanti akan ditertibkan sebanyak 1500 persil sertifikat tanah.
”Prona 2014 ini sudah berjalan, petugas kita sudah melakukan pengukuran terhadap lahan yang akan dibuatkan sertifikat. Prona ini dalam proses kepengurusannya juga disubsidi oleh pemerintah, makanya biasanya tidak terlalu mahal,” jelasnya.

Tidak hanya prona dengan menerbitkan 1500 sertifikat, tapi pada 2014 ini juga BPN OI mempunyai program lainnya yakni menerbitkan sebanyak 200 persil sertifikat tanah bagi lahan transmigrasi di Desa Tanah Abang Kecamatan Muara Kuang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar