IRDESS, INDRALAYA, OI – Kepala Kantor
Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Jakun Edi mengatakan,
persoalan tanah di Kabupaten OI sangat komplek sekali, sehingga pihaknya harus
membenahinya.
”Saya dilantik pada 14 April 2014 sebagai Kakan BPN OI. Ternyata setelah
saya pelajari, persoalan tanah di OI sangat komplek sekali, seperti benang
kusut yang harus saya urai satu persatu,” ujar Jakun Edi kepada media ini
kemarin (22/5).
Persoalan komplek ini, kata Jakun Edi, mulai dari tertib hukum pertanahan,
administrasi hingga pada lingkungan. Disisi lain, ketertiban hukum tidak
diikuti oleh pihak luar.
”Contoh kecil seorang kades mengeluarkan surat saat terjadi jual beli. Padahal
dalam aturannya dalam proses jual beli harus camat selaku PPAT (Pejabat Pembuat
Akta Tanah) dan Notaris,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pembenahan masalah tanah yang ada
di wilayah Kabupaten OI ini. Tentunya bagi yang ingin membuat sertifikat tanah
harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
”Untuk ditertibkan sertifikasi, tentu harus dasar-dasar suratnya, lahan,
saksi dan lainnya, barulah BPN bisa memprosesnya untuk dilegalkan sehingga bisa
ditertibkan sertifikatnya,” lanjutnya.
Nah, pada program 2014 sendiri, BPN OI ada Proyek Organisasi Nasional
Agraria (Prona). Dimana pada akhir tahun nanti akan ditertibkan sebanyak 1500
persil sertifikat tanah.
”Prona 2014 ini sudah berjalan, petugas kita sudah melakukan pengukuran
terhadap lahan yang akan dibuatkan sertifikat. Prona ini dalam proses
kepengurusannya juga disubsidi oleh pemerintah, makanya biasanya tidak terlalu
mahal,” jelasnya.
Tidak hanya prona dengan menerbitkan 1500 sertifikat, tapi pada 2014 ini
juga BPN OI mempunyai program lainnya yakni menerbitkan sebanyak 200 persil
sertifikat tanah bagi lahan transmigrasi di Desa Tanah Abang Kecamatan Muara
Kuang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar