IRDESS, INDRALAYA, OI – Seratus
lebih perusahaan yang berada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang tersebar di 16
kecamatan yang bergerak di bidang pembiayaan, perkebunan, pertanian hingga
perusahaan berskala besar lainnya tidak seluruhnya menerapkan Upah Minimum
Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.825.000.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten OI, Muchtar membenarkan adanya dugaan
banyak perusahaan yang belum melaksanakan UMP seperti Surat Keputusan (SK)
Gubernur tanggal 27 Desember 2013 lalu.
Dikatakannya, pihaknya menerima informasi tersebut baru sebatas lisan,
tetapi belum ada laporan resmi dari para pekerja yang masih dibayar upah
dibawah UMP yang rata-rata pekerja tersebut berada di sektor informal seperti
pekerja serabutan ataupun rumah tangga.
Dijelaskannya, mengenai perusahaan sektor formal seperti pertanian,
perkebunan maupun perusahaan berskala besar lainnya, hampir seratus persen
telah menerapkan UMP, seperti pekerja perusahaan sawit maupun perusahaan
pembiayaan lainnya.
”Jika pun nanti ada laporan dari pihak pekerja yang menyatakan belum diupah
sesuai dengan standar, kita siap memberikan teguran kepada perusahaan itu, bila
perlu akan kita cabut izinnya,” tegas Muchtar.
Dihimbaunya, bagi pekerja yang belum menerima gaji sesuai UMP silahkan
untuk melapor. Pada tahun lalu pernah ada laporan mengenai adanya pekerja yang
belum menerima gaji sesuai UMP.
Namun hal tersebut, bisa teratasi melalui mediasi yang telah pihaknya
lakukan kepada pihak perusahaan itu sendiri.
”Kita himbau bagi perusahaan untuk menjalankan instruksi yang telah
diterapkan oleh Pemerintah agar membayar UMP sesuai peraturan. Kasihan
pekerja, apalagi kebutuhan ekonomi saat ini semakin meningkat,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar