IRDESS, PALEMBANG, SUMSEL – Terkait perkembangan adanya
pemekaran Kabupaten Pantai Timur menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), semua
tahapan telah terpenuhi, tinggal menunggu tanda tangan rekomendasi dari Bupati
OKI, Iskandar SE.
Anggota DPRD
Kabupaten OKI, H M Ilyas Panji Alam mengaku, berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) No 78 tahun 2007, sebagai dasar utama persyaratan terkait pemekaran suatu
wilayah telah dipenuhi.
“Nah, dari
hasil rapat tadi (Jum’at 25/4), red) didapatkan kesepakatan, satu minggu
kedepan kiranya bapak Bupati OKI segera menandatangani surat rekomendasi
tersebut,” ujar Ilyas kepada sejumlah wartawan usai gelaran rapat pembahasan
hasil observasi lapangan terkait pembentukan Kabupaten Pantai Timur di Bina
Praja, Pemprov Sumsel, kemarin (25/4).
Dijelaskannya,
langkah tahapan ini sudah sejak lama ditempuh. Terlebih Sekda sudah
menandatangani dan Gubernur Sumsel sendiri juga menyatakan pemekaran Pantai
Timur harga mati.
“Nah, jadi
kita sangat yakin pemekaran Pantai Timur akan terwujud,” tegas Ilyas.
Lebih lanjut
dikatakan Ilyas, mengenai adanya lima desa yang menolak, dirinya dengan tegas
membantah. Dimana kelima kecamatan dan 83 desa tersebut tidak ada semua sepakat untuk
memekarkan diri dari kabupaten induknya.
“Adapun lima
kecamatan masuk dalam wilayah Pantai Timur yakni Tulung Selapan yang
digadang-gadang sebaga ibukota kabupaten, Cengal, Sungai Menang, Pangkalan
Lampam, dan Air Sugihan. Nah, untuk potensi yang ada antara lain perikanan,
perkebunan, persawahan dan lain-lain,” bebernya.
Diungkapkannya,
dengan luas 17.800 hektar, apalagi didukung dengan potensi dan hasil alam
melimpah, tentunya Pantai Timur itu memang sudah layak untuk dimekarkan menjadi
kabupaten baru.
Sementara
itu disaat bersamaan, Ardani, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik
menjelaskan, seluruh persyaratan baik itu administrasi, fisik kewilayahan, dan
teknis untuk pembentukan DOB sudah terpenuhi.
Dimana tim
observasi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang turun beberapa waktu lalu
dan diteruskan dengan pengecekan kelengkapan persyaratan pemekaran.
“Kesemuanya
sudah oke. Tinggal lagi, berita acara hasil observasi lapangan ini perlu
ditandatangani pihak-pihak yang terkait. Seperti Ketua DPRD OKI, Bupati OKI,
Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel. Kalau untuk Ketua DPRD OKI sudah tandatangan,
Bupati OKI sekarang ini sedang medical chek up di Jakarta. Nah, untuk Ketua
DPRD Sumsel nanti akan kita pintakan tanda tangan,” terangnya.
Setelah
semua tanda tangan selesai, pihaknya akan segera mengirimkan berkasnya ke
Jakarta dan mulai dilakukan pembahasan pada 14 Mei mendatang bersama 64 usul
DOB Indonesia.
“InsyaAllah
segala sesuatunya berjalan lancar. Kami yakin cita-cita masyarakat Pantai Timur
akan segera terwujud,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar