Sabtu, 26 April 2014

TUNGGU REKOMENDASI BUPATI OKI (Terkait Pemekaran Pantai Timur)


IRDESS, PALEMBANG, SUMSEL – Terkait perkembangan adanya pemekaran Kabupaten Pantai Timur menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), semua tahapan telah terpenuhi, tinggal menunggu tanda tangan rekomendasi dari Bupati OKI, Iskandar SE.
Anggota DPRD Kabupaten OKI, H M Ilyas Panji Alam mengaku, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2007, sebagai dasar utama persyaratan terkait pemekaran suatu wilayah telah dipenuhi.
“Nah, dari hasil rapat tadi (Jum’at 25/4), red) didapatkan kesepakatan, satu minggu kedepan kiranya bapak Bupati OKI segera menandatangani surat rekomendasi tersebut,” ujar Ilyas kepada sejumlah wartawan usai gelaran rapat pembahasan hasil observasi lapangan terkait pembentukan Kabupaten Pantai Timur di Bina Praja, Pemprov Sumsel, kemarin (25/4).
Dijelaskannya, langkah tahapan ini sudah sejak lama ditempuh. Terlebih Sekda sudah menandatangani dan Gubernur Sumsel sendiri juga menyatakan pemekaran Pantai Timur harga mati.
“Nah, jadi kita sangat yakin pemekaran Pantai Timur akan terwujud,” tegas Ilyas.
Lebih lanjut dikatakan Ilyas, mengenai adanya lima desa yang menolak, dirinya dengan tegas membantah. Dimana kelima kecamatan dan 83 desa tersebut tidak ada semua sepakat untuk memekarkan diri dari kabupaten induknya.
“Adapun lima kecamatan masuk dalam wilayah Pantai Timur yakni Tulung Selapan yang digadang-gadang sebaga ibukota kabupaten, Cengal, Sungai Menang, Pangkalan Lampam, dan Air Sugihan. Nah, untuk potensi yang ada antara lain perikanan, perkebunan, persawahan dan lain-lain,” bebernya.
Diungkapkannya, dengan luas 17.800 hektar, apalagi didukung dengan potensi dan hasil alam melimpah, tentunya Pantai Timur itu memang sudah layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru.
Sementara itu disaat bersamaan, Ardani, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik menjelaskan, seluruh persyaratan baik itu administrasi, fisik kewilayahan, dan teknis untuk pembentukan DOB sudah terpenuhi.
Dimana tim observasi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang turun beberapa waktu lalu dan diteruskan dengan pengecekan kelengkapan persyaratan pemekaran.
“Kesemuanya sudah oke. Tinggal lagi, berita acara hasil observasi lapangan ini perlu ditandatangani pihak-pihak yang terkait. Seperti Ketua DPRD OKI, Bupati OKI, Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel. Kalau untuk Ketua DPRD OKI sudah tandatangan, Bupati OKI sekarang ini sedang medical chek up di Jakarta. Nah, untuk Ketua DPRD Sumsel nanti akan kita pintakan tanda tangan,” terangnya.
Setelah semua tanda tangan selesai, pihaknya akan segera mengirimkan berkasnya ke Jakarta dan mulai dilakukan pembahasan pada 14 Mei mendatang bersama 64 usul DOB Indonesia.
“InsyaAllah segala sesuatunya berjalan lancar. Kami yakin cita-cita masyarakat Pantai Timur akan segera terwujud,” tukasnya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar