IRDESS, INDRALAYA, OI – Adanya truk muatan pasir di
Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Indralaya maupun Indralaya-Tanjung
Raja, akhir-akhir ini dikeluhkan pengemudi roda dua. Mereka mendesak agar truk
pengangkut pasir ini ditertibkan.
Betapa
tidak, truk pengangkut pasir yang tanpa ditutupi ini membuat pengemudi
khususnya roda dua matanya kemasukan debu pasir, akibat truk pasir yang tidak
ditutup beterbangan. Tak hanya itu, kadang kala truk ini bisa saja membuat
kendaraan roda dua kecelakaan.
“Kami minta
kepada pemerintah, maupun aparat untuk bertindak tegas terhadap kendaraan truk
pasir yang seenaknya melintas di jalan umum, tanpa mau memperhatikan dampak
yang ditimbulkan. Pasirnya beterbangan kemana-mana,” ujar Ibnu, warga
Indralaya.
Diungkapkannya,
dirinya pernah beriringan dengan kendaraan truk dengan sepeda motor, tiba-tiba
matanya kelilipan, karena terkena terpaan pasir dari truk pengangkut pasir.
“Ini jelas
sangat membahayakan. Dan kejadian seperti ini bukan aku saja, tapi sudah banyak
yang dialami warga lainnya, pejalan kaki juga terkena dampaknya,” tuturnya.
Hal senada
juga dilontarkan, Bahar warga Kelurahan Timbangan. Dikatakannya, dirinya nyaris
kecelakaan ketika dirinya menuju dari Indralaya-Palembang dengan beriringan
dengan kendaraan truk pasir.
“Mata aku
tiba-tiba kelilipan oleh pasir. Aku mencoba
mengusap mata, eh tidak tak disangka truk pasir mendadak ngerem, nyaris saja
aku nyungsep dibawa bak truk mobil tersebut,” seraya mengaku dirinya sengaja
membuka kaca helm karena kaca helmnya terlalu gelap.
Sepengetahuan
dirinya, bahwa setiap truk terbuka yang beroperasi dijalan umum aturannya sudah
jelas, harus ditutup dengan terpal atau sejenisnya.
“Apalagi
yang diangkut pasir, wah ini harus ditertibkan dan ditutup total, agar pastinya
tidak beterbangan dan mengganggu pengguna jalan lainnya, khususnya sepeda motor
dan pejalan kaki,” imbuhnya.
Terpisah,
Kapolres OKI, AKBP Asep Jajat Sudrajat melalui Plt Kasat Lantas, Iptu
Zainalsyah ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa setiap kendaraan truk terbuka
yang membawa atau mengangkut sesuatu harus dalam kondisi tertutup, apalagi
dalam bentuk galian C atau pasir, jelas harus dalam kondisi tertutup.
“Kita akan
tertibkan kendaraan tersebut, kecuali kalau kendaraan truk tersebut dalam
keadaan kosong alias tidak mengangkut barang, tidak apa-apa dalma kondisi
terbuka, tapi bila membawa sesuatu harus ditutup,” tegasnya.
Hal ini juga
ditekankan Kepala Dinas Perhubungan OI, Mutarsyah. Dikatakannya, beberapa waktu
yang lalu, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada pemilik truk pengangkut
pasir untuk menutup barang bawaannya.
“Kita akan
kerjasama dengan Polres Oii untuk menindak tegas pengemudi truk pasir yang
terbuka atau tanpa ditutup dengan terpal atau sejenisnya. Sanksi tilang akan kita
berikan,” singkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar