Sabtu, 26 April 2014

MINTA TERTIB TRUK PASIR


IRDESS, INDRALAYA, OI – Adanya truk muatan pasir di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Indralaya maupun Indralaya-Tanjung Raja, akhir-akhir ini dikeluhkan pengemudi roda dua. Mereka mendesak agar truk pengangkut pasir ini ditertibkan.
Betapa tidak, truk pengangkut pasir yang tanpa ditutupi ini membuat pengemudi khususnya roda dua matanya kemasukan debu pasir, akibat truk pasir yang tidak ditutup beterbangan. Tak hanya itu, kadang kala truk ini bisa saja membuat kendaraan roda dua kecelakaan.
“Kami minta kepada pemerintah, maupun aparat untuk bertindak tegas terhadap kendaraan truk pasir yang seenaknya melintas di jalan umum, tanpa mau memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Pasirnya beterbangan kemana-mana,” ujar Ibnu, warga Indralaya.
Diungkapkannya, dirinya pernah beriringan dengan kendaraan truk dengan sepeda motor, tiba-tiba matanya kelilipan, karena terkena terpaan pasir dari truk pengangkut pasir.
“Ini jelas sangat membahayakan. Dan kejadian seperti ini bukan aku saja, tapi sudah banyak yang dialami warga lainnya, pejalan kaki juga terkena dampaknya,” tuturnya.
Hal senada juga dilontarkan, Bahar warga Kelurahan Timbangan. Dikatakannya, dirinya nyaris kecelakaan ketika dirinya menuju dari Indralaya-Palembang dengan beriringan dengan kendaraan truk pasir.
“Mata aku tiba-tiba kelilipan oleh pasir. Aku  mencoba mengusap mata, eh tidak tak disangka truk pasir mendadak ngerem, nyaris saja aku nyungsep dibawa bak truk mobil tersebut,” seraya mengaku dirinya sengaja membuka kaca helm karena kaca helmnya terlalu gelap.
Sepengetahuan dirinya, bahwa setiap truk terbuka yang beroperasi dijalan umum aturannya sudah jelas, harus ditutup dengan terpal atau sejenisnya.
“Apalagi yang diangkut pasir, wah ini harus ditertibkan dan ditutup total, agar pastinya tidak beterbangan dan mengganggu pengguna jalan lainnya, khususnya sepeda motor dan pejalan kaki,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres OKI, AKBP Asep Jajat Sudrajat melalui Plt Kasat Lantas, Iptu Zainalsyah ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa setiap kendaraan truk terbuka yang membawa atau mengangkut sesuatu harus dalam kondisi tertutup, apalagi dalam bentuk galian C atau pasir, jelas harus dalam kondisi tertutup.
“Kita akan tertibkan kendaraan tersebut, kecuali kalau kendaraan truk tersebut dalam keadaan kosong alias tidak mengangkut barang, tidak apa-apa dalma kondisi terbuka, tapi bila membawa sesuatu harus ditutup,” tegasnya.
Hal ini juga ditekankan Kepala Dinas Perhubungan OI, Mutarsyah. Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada pemilik truk pengangkut pasir untuk menutup barang bawaannya.
“Kita akan kerjasama dengan Polres Oii untuk menindak tegas pengemudi truk pasir yang terbuka atau tanpa ditutup dengan terpal atau sejenisnya. Sanksi tilang akan kita berikan,” singkatnya.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar