Senin, 28 April 2014

SEMINGGU RP10 JUTA (Tarik Pajak Galian C di Pos I Timbangan)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak terus dilakukan.
Salah satunya dengan menarik pajak galian C, baik berupa pasir, tanah uruk maupun tanah liat. Dalam satu pekan ini, pihak Dispenda berhasil mengumpulkan lebih kurang Rp10 juta dari penarikan pajak galian C.
Kepala Dispenda OI, Tarbiyah SPd MM melalui Koordinator Pos I penarikan pajak di Terminal Indralaya yang terletak di KM 32, Kelurahan Timbangan, Safei mengatakan, penarikan pajak galian C di terminal ini dimulai 17 April lalu.
”Alhamdulillah hasilnya cukup efektif, dari tanggal 17 April hingga saat ini kita sudah berhasil mengumpulkan Rp10 juta, lebih dari penarikan pajak galian C, yang melintas dari arah Kayuagung menuju Palembang,” ujarnya di lokasi penarikan pajak, kemarin (27/4).
Hasil ini lanjutnya, cukup efektif dibandingkan sebelum zaman kepala dinas saat ini, yang hanya mampu meraup Rp3 juta perbulan. ”Artinya dua kali lipat lebih hasilnya,” imbuhnya.
Waktu itu, bebernya, penerapan penarikan pajak galian C dengan jemput bola, dan ini dinilai pihaknya tidak efektif.
”Sebelumnya kita adakan uji petik, dengan menempatkan beberapa anggota dilokasi galian C khususnya penambang pasir, setelah kita hitung 500 kubik perhari, mereka bisa mengangkut pasir,” terangnya.
Setelah itu lanjutnya, pihaknya menerapkan sistim pos untuk melakukan penarikan retribusi galian C ini. ”Kalau melihat hasil tahap awal ini kita yakin, pendapatan dari penarikan retribusi galian C ini akan meningkat,” ungkapnya optimis.
Dikatakannya juga, bahwa untuk penarikan retribusi galian C ini, untuk pasir dikenakan Rp3000 per-kubik, tanah uruk dan tanah liat Rp2000 per-kubik. ”Rp10 juta ini baru satu pos, dan kita memiliki dua pos, yang satunya belum ditambahkan,” katanya.
Sebenarnya lanjutnya, pihaknya membangun tiga pos. Namun katanya, karena penambangan pasir di daerah Pemulutan sudah ditutup, karena tidak memiliki izin, jadi pos di Pemulutan ditutup. ”Ya tidak efektif lagi,” tambahnya.
Dalam penarikan retribusi sendiri katanya, pihaknya bekerjasama dengan Pol PP, dan Dinas Perhubungan OI.
”Biar pengemudi truk galian C ini mau stop, ini tahap awal saja kita minta bantuan Dishub dengan Pol PP ini, saya rasa kedepan tidak perlu lagi, karena lambat laun, pemilik galian C ini sudah menyadari kewajibannya, mungkin tanpa distop mereka stop sendiri,” tukasnya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar