IRDESS, INDRALAYA, OI – Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir menetapkan 241 titik zona kampanye yang
tersebar di desa dan kelurahan di Ogan Ilir. Setiap partai politik maupun calon
legislatif akan diberikan sanksi jika melakukan kampanye di luar zona tersebut.
”Dasar keputusan ini disesuaikan dengan pemerintah daerah. Jadi daerah di
luar 241 titik zona itu dilarang, meliputi jalan tikungan tajam, pepohonan,
tempat ibadah, pendidikan, tiang listrik maupun aset milik negara. Ya, tiga
hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu semua diperkenankan melakukan
kampanye,” ujar Ketua KPU Ogan Ilir H Amrah Muslimin, Selasa (8/10).
Selain itu, lanjut Amrah, setiap partai politik juga berkewajiban
menyerahkan laporan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye dibagi menjadi dua
yakni rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye.
Begitu pula bagi setiap calon legislatif, wajib menyerahkan laporan dana
kampanye kepada partai politiknya. Kemudian setiap parpol wajib menyerahkan
laporan dana kampanye ke KPU Ogan Ilir. ”Sah-sah saja jika ada person yang hendak menyumbangkan dananya
untuk calon legislatif maupun partai. Khusus untuk perseorangan minimal bantuan
sebesar Rp1 miliar, bagi perusahaan maksimal Rp7,5 miliar,” terangnya.
Dia menambahkan, apabila laporan dana kampanye tidak diserahkan ke KPU
paling lambat 14 hari sebelum kampanye, maka tidak menutup kemungkinan calon
legislatif dapat didiskualifikasi sebagai calon sehingga tidak bisa
berkompetisi pada Pileg 2014. Khusus pemasangan alat peraga oleh para caleg,
kata Amrah, jelas sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. Untuk itu,
pihaknya berharap caleg dapat mengerti aturan main yang ditetapkan. ”Ya, ada
sanksi administratif yang akan diberikan bagi caleg yang sengaja memasang
atribut kampanye di luar zona. Mereka bisa didiskualifikasi sehingga tidak ikut
berkompetisi pada pemilihan legislatif 2014 mendatang,” tuturnya.
Pemasangan atribut pun, kata Amrah, harus dilakukan secara kolektif dengan
caleg lain, melibatkan partai politik dan bukan memasang atribut secara
sendiri-sendiri. ”Memasang atribut secara sendiri-sendiri itu dilarang.
Pemasangan atribut diperbolehkan jika membawa nama partai dan dilakukan secara
kolektif sesuai daerah pemilihan masing-masing,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar