KAYUAGUNG - Guna memberikan rasa nyaman bagi para pekerja,
pihak perusahaanyang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),
untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap para
pekerjanya.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kedisnakertrans) OKI, H Sumijarno SSos,
melalui KabidPengawas Tenaga Kerja dan Hubungan Indistrial, Asnil Fikri SH MSi, mengatakan , pihaknya
telah mengimbau kepada semua perusahaan, karena saat ini Kondisi K3 perusahaan
di Indonesia secara umum termasuk rendah.
Pada
tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura,
Malaysia, Filipina dan Thailand.
Kondisitersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di
dunia Internasional masih sangat rendah.
Padahal,
lanjut Asnil, pelaksanaan K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dann atau bebas deri kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
Lanjut
dia, untuk permasalahan ini bagaimana peran tenaga kesehatan dalam menangani
korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan
kesehatan dan keselamatan kerja.
“Satu
cintoh yang saya diberikab, bila kerja yang dilakukan pekerja itu memiliki
resiko yang tinggi pada kesematan ataupun kesehatan, maka wajib bagi perisahaan
memberikan peralatan kerja yang bisa mengantisipasi bila terjadi kecelakaan,
“terangnya.
Ditambahkannya,
sejauh ini diketahui setiap perusahaan memang sudah menjalankan K3 ini, hanya
saja masih belum optimal.
“Oleh
karena itu, kami kembali mengimbau perusahaan agar hal ini memang diperhatikan,
pekerja juga berhak menolak perintah perusahaan, bila kerja yang dilakukann K3
nya tidak memadahi, “ujarnya.
Karena
pada prinsifnya K3, sesuai pasal 86 dan
87 UU No. 13 Tahun 2003. Setiap pekerja
atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atau keselamatan dan
kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Untuk
melindungi keselamatan pekerja/buruh dan mewujudkan produktifitas kerja yang
perlu diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan manajemen
perusahaan.
Adapun
maksud K3 untuk memberikann jaminan keselamatan dan menigkatkan derajat
kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan,
pengobatan dan rehabilitas.
“Sedangkan tujuan melindungi keselamatan dan kesehatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal, dengan cara
pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat
kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi, “tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar