Senin, 25 Maret 2013

Perusahaan Diimbau Terapkan K3



KAYUAGUNG -  Guna memberikan rasa nyaman bagi para pekerja, pihak perusahaanyang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap para pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kedisnakertrans) OKI, H Sumijarno SSos, melalui KabidPengawas Tenaga Kerja dan Hubungan Indistrial,  Asnil Fikri SH MSi, mengatakan , pihaknya telah mengimbau kepada semua perusahaan, karena saat ini Kondisi K3 perusahaan di Indonesia secara umum termasuk rendah.
Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand.  Kondisitersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia Internasional masih sangat rendah.
Padahal, lanjut Asnil, pelaksanaan K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dann atau bebas deri kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
Lanjut dia, untuk permasalahan ini bagaimana peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Satu cintoh yang saya diberikab, bila kerja yang dilakukan pekerja itu memiliki resiko yang tinggi pada kesematan ataupun kesehatan, maka wajib bagi perisahaan memberikan peralatan kerja yang bisa mengantisipasi bila terjadi kecelakaan, “terangnya.
Ditambahkannya, sejauh ini diketahui setiap perusahaan memang sudah menjalankan K3 ini, hanya saja masih belum optimal.
“Oleh karena itu, kami kembali mengimbau perusahaan agar hal ini memang diperhatikan, pekerja juga berhak menolak perintah perusahaan, bila kerja yang dilakukann K3 nya tidak memadahi, “ujarnya.
Karena pada prinsifnya K3, sesuai  pasal 86 dan 87 UU No. 13 Tahun 2003.  Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atau keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh dan mewujudkan produktifitas kerja yang perlu diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.  Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan.
Adapun maksud K3 untuk memberikann jaminan keselamatan dan menigkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitas.
“Sedangkan tujuan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi, “tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar