Selasa, 26 November 2013

OKNUM KADES TERSANDUNG KORUPSI TANAH


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Edi Sucipto, Kepala Desa (Kades) Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (25/11) akhirnya ditahan oleh penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres OKI pimpinan Ipda Jailili SH, karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan menjualkan tanah aset Desa Kemang Indah untuk keuntungan pribadi.
Pantauan di lapangan kemarin, tersangka menjalani pemeriksaan penyidik didampingi kuasa hukumnya Herman SH sejak pagi, pada pukul 16.00 WIB, akhirnya penyidik langsung menahan tersangka di sel tahanan Polres OKI. Isak tangis istri dan anaknya mewarnai proses penahanan tersangka, istri tersangka memohon-mohon kepada Kasat Reskrim, AKP Surachman dan Kanit Pidsus, Ipda Jailili, agar suaminya ditangguhkan. Tetapi Kasat Reskrim tetap menahan Kades tersebut.
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat melalui Kasat Reskrim, AKP H Surachman mengatakan, Kades Kemang Indah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terakhir dan langsung ditahan. ”Tersangka langsung kita tahan, kalau memang keluarganya meminta untuk penangguhan penahanan, maka kami persilahkan untuk menganjurkan surat permohonan penangguhan sesuai hukum yang berlaku,” kata Surachman kepada Irdess Sumsel.
Dijelaskan Surachman, penahanan terhadap tersangka setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui kerugian negara atas penjualan aset desa tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dia menambahkan, Kades Kemang Indah tersandung kasus penjualan tanah aset desa untuk keuntungan pribadi. Penetapan  terhadap oknum Kades tersebut sesuai dengan laporan dengan Nomor LP/A/19/VII/2013/Res OKI Sumsel, tertanggal 19 Juli 2013. Dikatakannya, tanah desa yang dijual oleh tersangka berada di 6 lokasi yang kesemuanya berada di dalam desa, namun luasan tanahnya berbeda-beda. ”Ada yang berukuran 10 x 15 meter, 15 x 20 meter dan lain sebagainya. Menurut pengakuan tersangka ada 6 lokasi tanah yang dijual,” urainya.
Ditambahkan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKI, Ipda Jailili, harga jual tanah ini di bawah harga jual tanah di pasaran dan ada indikasi yang bersangkutan mengecilkan nominal penjualan tanah. ”Ini berdasarkan kuitansi penjualan, tapi kenyataannya di lapangan berbeda. Mengenai aset desa yang diperjualbelikan dan disita. Tersangka dijerat dengan Pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang No 20 tahu 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Edi, Herman SH mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan. ”Kita menunggu proses di kepolisian terlebih dahulu. Jelas kita berupaya maksimal mungkin untuk membela klien saya,” tukasnya.
Diketahui, menurut laporan masyarakat menyebut sejak menjabat sebagai Kades Kemang Indah tahun 2011, Edi mulai menjual tanah desa yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas umum, tetapi dibuat per kavling oleh oknum Kades kemudian tanah tersebut dijual kepada warga setempat.
Lokasi tersebut merupakan daerah administrasi, dalam kawasan trans itu disediakan tanah oleh pemerintah khusus untuk fasilitas umum seperti untuk didirikan puskes, kantor lurah, atau sekolah dan tanah untuk gembala bagi warga trans, tetapi oleh oknum kades tanah itu dibuat kavlingan lalu dijual.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar