IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Edi
Sucipto, Kepala Desa (Kades) Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (25/11) akhirnya ditahan oleh penyidik Unit
Pidsus Satreskrim Polres OKI pimpinan Ipda Jailili SH, karena dugaan melakukan
tindak pidana korupsi dengan menjualkan tanah aset Desa Kemang Indah untuk
keuntungan pribadi.
Pantauan di lapangan kemarin, tersangka menjalani pemeriksaan penyidik
didampingi kuasa hukumnya Herman SH sejak pagi, pada pukul 16.00 WIB, akhirnya
penyidik langsung menahan tersangka di sel tahanan Polres OKI. Isak tangis
istri dan anaknya mewarnai proses penahanan tersangka, istri tersangka
memohon-mohon kepada Kasat Reskrim, AKP Surachman dan Kanit Pidsus, Ipda
Jailili, agar suaminya ditangguhkan. Tetapi Kasat Reskrim tetap menahan Kades
tersebut.
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat melalui Kasat Reskrim, AKP H Surachman
mengatakan, Kades Kemang Indah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terakhir
dan langsung ditahan. ”Tersangka langsung kita tahan, kalau memang keluarganya
meminta untuk penangguhan penahanan, maka kami persilahkan untuk menganjurkan
surat permohonan penangguhan sesuai hukum yang berlaku,” kata Surachman kepada Irdess Sumsel.
Dijelaskan Surachman, penahanan terhadap tersangka setelah penyidik
menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui
kerugian negara atas penjualan aset desa tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya
langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dia menambahkan, Kades Kemang Indah tersandung kasus penjualan tanah aset
desa untuk keuntungan pribadi. Penetapan
terhadap oknum Kades tersebut sesuai dengan laporan dengan Nomor
LP/A/19/VII/2013/Res OKI Sumsel, tertanggal 19 Juli 2013. Dikatakannya, tanah
desa yang dijual oleh tersangka berada di 6 lokasi yang kesemuanya berada di
dalam desa, namun luasan tanahnya berbeda-beda. ”Ada yang berukuran 10 x 15
meter, 15 x 20 meter dan lain sebagainya. Menurut pengakuan tersangka ada 6
lokasi tanah yang dijual,” urainya.
Ditambahkan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKI, Ipda Jailili, harga jual
tanah ini di bawah harga jual tanah di pasaran dan ada indikasi yang
bersangkutan mengecilkan nominal penjualan tanah. ”Ini berdasarkan kuitansi
penjualan, tapi kenyataannya di lapangan berbeda. Mengenai aset desa yang
diperjualbelikan dan disita. Tersangka dijerat dengan Pasal 2,3 dan 8
Undang-Undang No 20 tahu 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Edi, Herman SH mengaku sejauh ini
pihaknya belum bisa mengambil tindakan. ”Kita menunggu proses di kepolisian
terlebih dahulu. Jelas kita berupaya maksimal mungkin untuk membela klien
saya,” tukasnya.
Diketahui, menurut laporan masyarakat menyebut sejak menjabat sebagai Kades
Kemang Indah tahun 2011, Edi mulai menjual tanah desa yang seharusnya
diperuntukkan untuk fasilitas umum, tetapi dibuat per kavling oleh oknum Kades kemudian
tanah tersebut dijual kepada warga setempat.
Lokasi tersebut merupakan daerah administrasi, dalam kawasan trans itu
disediakan tanah oleh pemerintah khusus untuk fasilitas umum seperti untuk
didirikan puskes, kantor lurah, atau sekolah dan tanah untuk gembala bagi warga
trans, tetapi oleh oknum kades tanah itu dibuat kavlingan lalu dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar