Sabtu, 16 November 2013

CSR CINTA MANIS DINILAI MASIH MINIM


IRDESS, INDRALAYA, OI – Penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dinilai masih minim. Kalangan pemuda Sumatera Selatan (Sumsel) pada umumnya, dan OI khususnya mendesak PTPN menggelontorkan dana CSR sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
”Berdasarkan UU BUMN menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menyalurkan dana CSR sekitar 5 persen dari keuntungan yang diperoleh setiap perusahaan,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Penyelamat Daerah (AMPAD) Sumsel, Hasbi Nusantara, Jum’at (15/11).
Apalagi lanjut dia, jika keuntungan yang diterima tiap perusahaan setiap tahunnya menunjukkan peningkatan signifikan, secara otomatis dana CSR yang disalurkan pun juga harus lebih besar.
”Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN, pemberian dana CSR dan PKBL ini bersifat wajib dan harus dilakukan tiap perusahaan. Apalagi melihat dari banyaknya profit yang dihasilkan, tentunya setiap perusahaan berkewajiban menyisihkan sebagian profit sebesar 5% untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Selama ini kata dia, pemberian CSR dari PTPN Cinta Manis belum maksimal dan perlu adanya pemerataan di segala lini pembangunan.
Senada Ketua Forum Masyarakat Keadilan OI, Akmal menilai dana CSR yang digelontorkan PTPN sangat jauh dari apa yang diharapkan masyarakat. ”Tidak bisa dipungkiri lagi di lapangan masih banyak infrastruktur jalan yang memerlukan perhatian pemerintah. Seharusnya peran PTPN dapat menjadi penyokong bagi kelangsungan pembangunan di OI,” singgungnya.
Menyikapi hal itu, Humas PTPN VII Cinta Manis, Abdul Hamid menyatakan hingga Oktober tahun ini, pihaknya telah menggelontorkan dana CSR sekitar Rp1,1 miliar dari target yang ditetapkan mencapai Rp1,2 miliar.
Adapun bentuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat seperti pemberian bantuan dana untuk perbaikan masjib dan balai desa di Desa Ketiau, pemberian bantuan ternak sapi dan peralatan berburu di Desa Payalingkung, pemberian bantuan seng alumunium untuk perajin pembuatan panci maupun peralatan rumah tangga di Desa Tanjung Atap, pemberian bantuan benang untuk membuat songket di Desa Tanjung Laut.
Bahkan pihaknya juga menyalurkan dana PKBL hingga puluhan juta kepada sejumlah perajin kemplang di OI. ”Besaran dana CSR yang diberikan ini telah sesuai dengan UU Kementerian BUMN yakni sekitar 3 persen dari keuntungan yang didapat,” ujar Hamid.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar