IRDESS, INDRALAYA, OI – Sebanyak
4791 warga yang tersebar di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir (OI), masuk
dalam sasaran Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini diungkapkan langsung
Kepala Dinas Sosial Kabupaten OI, Drs H Syarkowi.
”Data BPS tahun 2011 sebanyak 4791 sasaran keluarga yang terdapat di 12
Kecamatan dalam Kabupaten OI. Sementara untuk empat kecamatan lainnya yaitu
kecamatan Kandis, Indralaya Utara, Rambang Kuang dan Kecamatan Rantau Alai
datanya belum masuk. Kita sudah mengajukan data keempat kecamatan tersebut
akhir Oktober lalu,” ucapnya.
Menurutnya, kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan melalui program PKH
ini adalah, ibu-ibu sedang masa nifas, hamil, mempunyai anak balita atau anak
sekolah tingkat SD atau SLTP yang ada di Kabupaten OI.
”Pendapatan PKH ini yaitu merupakan data BPS tahun 2011, tapi secara teknis
dilapangan, PKH ini kerjasama antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas
Pendidikan,” terangnya.
Diakuinya, keterkaitan tiga dinas untuk memvalidasikan data agar tidak
terjadi tumpang tindih bantuan program ini. Dicontohkannya, seorang anak SD
sudah mendapat bantuan BSM secara otomatis dia tidak akan mendapatkan lagi
bantuan dana di PKH.
”Yang jelas, sekarang ini masih tahap validasi sampai dengan akhir November
nanti,” terangnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator Pendamping untuk Kabupaten OI,
Nazuah SAg yang mengatakan, pihaknya melakukan validasi data dari tanggal 4
hingga akhir November 2013. Setelah itu hasilnya akan dilaporkan ke pusat. ”Mudah-mudahan
akhir Desember 2013 bantuan ini akan terealisasi,” katanya.
Dibeberkannya juga, untuk siswa SD akan mendapat Rp500 ribu pertahun plus
bantuan tetap Rp300 ribu, untuk anak SLTP akan mendapatkan Rp1 juta per tahun
plus bantuan tetap Rp300 ribu. Untuk ibu hamil atau menyusui akan mendapatkan
Rp1 juta pertahun ditambah bantuan tetap Rp300 ribu per tahun.
”Dalam satu keluarga akan mendapatkan bantuan secara bervariasi, tergantung
data anggota keluarga itu sendiri dan dalam satu keluarga tidak lebih dari
Rp2,8 juta pertahun. Itu merupakan bantuan maksimal dalam satu keluarga,”
imbuhnya.
Lebih jauh dikatakannya, program ini merupakan bantuan bersyarat keluarga
sangat miskin, yang pendapatan keluarganya dibawah Rp600 ribu perbulan. ”Mengenai
pencairannya akan dilakukan di kantor pos dengan membawa KTP, KK dan kartu PKH,”
katanya.
Nazuah menambahkan, dirinya selaku koordinator pendamping untuk Kabupaten
OI, dibantu 20 pendamping kecamatan untuk memvalidasikan data di 12 kecamatan. Dan
dibantu satu orang operator yang nantinya akan merekap dan melaporkan ke pusat.
”Saat ini kita sudah berhasil merampungkan pendataan sekitar 80 persen dari
data yang ada,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar