IRDESS, KAYUAGUNG, OKI –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung Kabupaten OKI seiap menindaklanjuti laporan
pengaduan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang diduga banyak fiktif dan
indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Ketua UPK PNPM lama bernama Ermini.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejari Kayuagung, Subeno SH, melalui Kasi Pidsus,
Edowan SH, saat ditemui di ruang kerjanya usai menerima laporan dan pengaduan
kasus SPP oleh Fasilitator Kabupaten (Faskab) yang didampingi Ketua UPK yang
baru Sulaiman Budi, kemarin (3/10).
Menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan,
sementara surat dari Dirjen mengenai audit SPP tersebut yang telah diterima
akan dijadikan pegangan untuk membantu penyidikan. Dimana saat ini berkas
pengaduan itu sendiri sudah dinaikan untuk dilakukan penyelidikan.
”Permasalahan kasus ini adalah penyalahgunaan wewenang, karena pinjaman SPP
yang tidak sesuai peruntukan, serta banyaknya dugaan pinjaman yang fiktif.
Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan memanggil orang-orang terkait tentang
permasalahan ini untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Edowan.
Sementara Fasilitator PNPM OKI, Alek Hamidi dan Ketua UPK PNPM Kecamatan
Pedamaran, Sulaiman Budi mengatakan, pengaduan dan pelaporan masalah SPP ini,
lantaran didorong rasa iba terhadap masyarakat Pedamaran yang sudah dua tahun
tidak merasakan program pembangunan PNPM akibat masalah kasus SPP yang tak
kunjung selesai.
”Kami mohon masalah ini cepat diselesaikan, sehingga masyarakat Pedamaran
bisa lagi menikmati pembangunan PNPM,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat
adanya kelompok peminjam fiktif di sejumlah desa.
”Nanti kami berikan data-data yang diperlukan untuk mempermudah penyidikan,
karena hampir di semua desa ada kelompok fiktif,” bebernya.
Adapun diketahui kasus SPP ini sudah lama menguak, namun tidak juga ada
tindaklanjuti. Diduga akibat banyaknya kelompok fiktif kerugian negara bisa
mencapai miliaran rupiah, sementara dalang dibalik kasus ini belum juga
tersentuh hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar