Sabtu, 07 September 2013

WARGA TOLAK PROYEK PNPM RANTAU ALAI


IRDESS, INDRALAYA, OI – Sedikitnya 47 warga Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, menolak proyek PNPM berupa pembangunan jembatan di desa mereka yang diduga ada penyimpangan.
Penolakan dilakukan dengan cara menandatangani surat penolakan proyek pembangunan jembatan dan siap menjadi saksi atas penyimpangan dana anggaran tersebut. Pernyataan dan penolakan sikap tersebut juga dibubuhkan di atas kertas pengaduan dengan nama, posisi jabatan, dan tanda tangan. Hal tersebut menunjukkan warga tidak main-main dan menginginkan proyek pembangunan jembatan tersebut dibatalkan.
Menurut salah satu warga yang menolak namanya disebutkan, Jum’at (6/9), pihaknya menolak proyek tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam penempatan proyek. ”Kami sebagai warga menginginkan pergeseran jembatan. Ini jelas, tidak sesuai dengan kesepakatan, dan sebagian juga warga tidak dilibatkan adalah hal pembangunan proyek ini,” ujarnya.
Terpisah, Pjs Kades Rantau Alai, Nedi mengaku, sebanyak 47 warga yang memprotes bangunan jembatan tersebut, ketika diundang pada musyawarah desa, tidak hadir. ”Jadi wajar mereka tidak tahu manfaat penempatan dari jembatan tersebut,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai ada yang tidak sesuai dalam penempatan proyek, seperti yang diungkapkan warga, Pjs Kades membantah hal itu. Dia menjelaskan, penempatan lokasi jembatan itu sudah hasil musyawarah desa. ”Selain itu ada diantara masyarakat yang tidak siap menghibahkan tanahnya,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala BPMPD melalui Bagian Masalah Proyek PNPM, Sulaiman, mengatakan, jika warga minta dibatalkan proyek tersebut maka akan menghambat pembangunan. ”Pastinya prosesnya panjang dan tahapan yang lama,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika warga menginginkan pergeseran jembatan, masih bisa dilakukan asal belum dilakukan pengecoran secara permanen, namun sekarang tidak bisa lagi karena jembatan tersebut sudah dicor.
Menurut dia, jika ada persoalan di PNPM sebaiknya diselesaikan tingkat desa baru ke kecamatan, kemudian ke kabupaten. ”Yang kita tahu, kabarnya tanda tangan warga yang disebut sebagai penolakan proyek tersebut adalah untuk musyawarah desa, bukan untuk pengaduan prihal jembatan tersebut,” terangnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar